Mewujudkan Pokmas PKK Sebagai Motivator Terdepan Pembangunan Desa

Mewujudkan Pokmas PKK Sebagai Motivator Terdepan Pembangunan Desa
Mewujudkan Pokmas PKK Sebagai Motivator Terdepan Pembangunan Desa

LPG – Sejalan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan bangsa berdasarkan Nawacita Pemerintahan Saat ini, perlu dilakukan pembangunan Kawasan Perdesaan.

Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar desa dalam satu Kabupaten/Kota sebagai upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Oleh karena itu, rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan.

Baca juga: Mari Mengenal lebih Dekat, Apa itu Studi Banding dan Studi Tiru!

Untuk itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu “ Desa Membangun ” dan “ Membangun Desa ” yang diintegrasikan dalam perencanaan Pembangunan Desa.

Sebagai bagian sentral dalam Desa Membangun dan Membangun Desa adalah Peran penting Kelompok Masyarakat Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga dalam Hal ini PKK, sebagai sebuah gerakan yang berjenjang yang dimulai dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten / Kota, Kecatamatan, Kelurahan dan Desa

Hakikat Desa membangun dan Membangun Desa adalah Pembangunan Manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat akan terwujud apabila kesejahteraan keluarga dapat dicapai dengan baik.

Dalam mencapai serta mewujudkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat antara lain dilakukan dengan Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga   

Baca juga: Sejarah, Waktu, Asas dan Jenis Usaha yang dilaksanakan oleh

Salah satu Kegiatan yang juga diselenggarakan oleh LENTERA PRADITYA GANAPATIH ADALAH Pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Penggerak PKK Kabupaten, serta Kader Aktif PKK Tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa

Mewujudkan Pokmas PKK Sebagai Motivator Terdepan Pembangunan Desa
Mewujudkan Pokmas PKK Sebagai Motivator Terdepan Pembangunan Desa

DASAR HUKUM

1.  Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa

2.  Undang Undang 32 Tahun 2013 Tentang Pemerintahan Daerah

3.  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan

4.  Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2017, Tentang Bimbingan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah

5.  Permendagri No. 1 Tahun 2013, Tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga

6.  Permendagri No. 38 Tahun 2018, tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun 2019

Baca juga: Landasan dan Latar Belakang Terbentuknya Lentera Praditya

TUJUAN DAN SASARAN

1.  Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Wawasan Kelompok Masyarakat PKK Se – Kabupaten Pangkep

2.  Meningkatkan kemampuan kader kader aktif PKK dalam rangka mempersiapkan otonomi desa 

3.  Sinergitas Peningkatan pelayanan Malalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

4.  Tim Penggerak PKK cakap dalam melaksanakan dan mengelola kegiatan, menyusun Administrasi, dan Keuangan  serta mempertanggung jawabkan setiap dana – dana yang diterima yang bersumber dari APBD, APBDes dan Swadaya Masyarakat

5.  Sebagai Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam rangka mewujudkan Pokmas PKK sebagai Motivator Terdepan Dalam Pembangunan

Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW

You may also like...

× Apa yg dapat Kami Bantu?