LPG – Keserakahan Manusia terkadang merupakan pemicu awal dalam melakukan tindakan kesengajaan menggunakan administrasi dan legalitas lembaga pelatihan tanpa sepengetahuan pemilik yang syah.
Begitu banyak rekan-rekan pemilik lembaga pelatihan dan penyelenggara bimbingan tekhnis pernah mengalami hal ini.
Tidak banyak juga dari mereka tersangkut masalah hukum akibat pembiaran atau mengambil posisi diam dalam kasus seperti ini.
Baca juga: Tim Kartografi Lentera Praditya Ganapatih Rapat dan Presentasi
Begitupun LENTERA PRADITYA GANAPATIH, mengidentifikasi beberapa pelaksanaan kegiatan di wilayah sumatera dan beberapa daerah lainnya telah sengaja menggunakan LENTERA PRADITYA GANAPATIH dalam berkegiatan tanpa melakukan koordinasi ke pihak manajemen atau pemilik syah dari Lembaga tersebut.
Dalam waktu dekat tim dari investigasi LENTERA PRADITYA GANAPATIH akan mengumumkan daerah dan peserta dari instansi mana saja yang telah menggunakan LENTERA PRADITYA GANAPATIH dalam berkegiatan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan laporan ke pemilik syah Lembaga tersebut.
“Sementara ini, tim kami masih mengumpulkan data dan bukti-bukti yang syah untuk melakukan somasi dan proses hukum terhadap seluruh kegiatan yang terindikasi telah menggunakan LENTERA PRADIRYA GANAPATIH dalam melaksanakan kegiatannya” ujar direktur eksekutif LPG.
Baca juga: Training of Trainers dan Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi
“Setelah bukti-bukti telah cukup kuat, seterusnya akan diserahkan ke pihak PENGACARA atau TIM KUASA HUKUM dari LENTERA PRADITYA GANAPATIH untuk melanjutkan ke tahap proses hukum dan penuntutan ke pihak terkait, baik penyelenggara, instansi ataupun asosiasi terkait yang ikut menfasilitasi terselenggaranya acara tersebutr” tambahnya lagi.
Jerat Hukum yang akan di gunakan dalam kasus seperti ini ada beberapa, seperti pasal 266 KUHP, pasal 264 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 55 KUHP dan beberapa pasal lainnya. Adapun ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.
Untuk itu kami menghimbau kepada para calon peserta dan instansi atau lembaga yang akan melaksanakan kegiatan bimbingan teknis ataupun pendidikan dan pelatihan agar senantiasa jeli dan cermat dalam menerima penawaran dari orang perorang yang tidak bisa membuktikan keterkaitan mereka dalam lembaga tersebut.
Jika asal terima suatu penawaran dan tanpa melakukan proses pengecekan resmi sepengetahuan ketua lembaga atau direktur lembaga, dampaknya akan sangat fatal dan dapat terkena jerat hukum.
Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW