Tim Kartografi Lentera Praditya Ganapatih Rapat dan Presentasi bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, tentang Penetapan Dan  Penegasan Batas Desa Secara Kartometrik.

Tim Kartografi Lentera Praditya Ganapatih Rapat dan Presentasi bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, tentang Penetapan Dan  Penegasan Batas Desa Secara Kartometrik.
Tim Kartografi Lentera Praditya Ganapatih Rapat dan Presentasi bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, tentang Penetapan Dan  Penegasan Batas Desa Secara Kartometrik.

LPG – Wacana tentang pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Secara menyeluruh di pelosok nusantara, telah menjadi fokus dari tim tekhnis kartografi dari lembaga Lentera Praditya Ganapatih. 

Tim Tekhnis LPG adalah gabungan dari beberapa professional yang memiliki latar belakang pengalaman dan dunia professional yang berbeda-beda, namun tetap masih dalam satu nafas, yakni pemetaan.

Baca juga: Training of Trainers dan Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi

Beberapa diantaranya adalah Alumni dari NGO (NON-GOVERNMENTAL ORGANIZATION) dari Amerika, yakni Millenium Challenge Accunt (MCA) yang fokus dalam Perencanaan Tata Guna Lahan Partisipatif Proyek Kemakmuran Hijau pada tahun 2018.

Tim Kartografi Lentera Praditya Ganapatih Rapat dan Presentasi bersama Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, tentang Penetapan Dan  Penegasan Batas Desa Secara Kartometrik.

Bak Gayung bersambut, pada Hari Kamis Tanggal 2 Juli 2020, Tim Tekhnis kartografi Lentera Praditya Ganapatih mendapat Kesempatan Rapat bersama dan melakukan presentasi terkait Penetapan Dan  Penegasan Batas Desa Secara Kartometrik di depan Dirjen Bina Pemdes beserta jajaran petinggi di lingkup Bina Pemdes Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Baca juga: Mari Mengenal lebih Dekat, Apa itu Studi Banding dan Studi Tiru!

Banyak Hal yang dibahas dalam pertemuan ini, namun yang paling mendasar ada 3 hal:

  1. Dasar Hukum
  2. Besaran Anggaran (Budget) Pelaksanaan Kegiatan
  3. Masalah Geografi yang berbeda tiap Wilayah beserta Kendala Lainnya.

Adapun Landasan Utama Peraturan Perundang-undangan yang mengatur kegiatan penetapan dan penegasan Batas Desa adalah merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Permendagri No. 45 Tahun 2016 ini memuat aturan-aturan tentang cara Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, Organisai Pelaksana, Proses Pengesahan Hasil dan Penyelesaian Sengketa.

Lampiran-lampiran dari Permendagri No. 45 Tahun 2016 tersebut, terkandung penjabaran mengenai prinsip-prinsip yang dipakai, dan aspek-aspek spesifikasi teknis dari proses penetapan dan penegasan batas desa.

“Setelah pertemuan tersebut, tentu kami dari Lembaga Lentera Praditya Ganapatih sangat barharap menjadi bagian dalam mewujudkan dan membantu Program Pemerintah tersebut untuk secepatnya dilaksanakan, akan tetapi kondisi pandemik berkata lain, nampaknya harus sabar menunggu hingga masa pandemi ini berakhir dengan tuntass”, tutup direktur eksekutif Lentera Praditya Ganapatih.

Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW

You may also like...

× Apa yg dapat Kami Bantu?