Peyelenggaraan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat di Yogyakarta tahun 2020 adalah tindakan Ilegal!

Peyelenggaraan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat di Yogyakarta tahun 2020 adalah tindakan Ilegal!
Peyelenggaraan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat di Yogyakarta tahun 2020 adalah tindakan Ilegal!

Lentera Praditya Ganpatih – Ada ungkapan yang yang lazim kita dengar “Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga”  makna dari ungkapan tersebut sering digunakan untuk menggambarkan suatu kejahatan (atau sesuatu yang ditutup-tutupi), dan Kejahatan tersebut tidak mungkin selamanya ditutupi.

Inilah yang terjadi pada salah satu Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat yang melaksanan kegiatan dengan  tema “Pembentukan Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan Asli Desa sesuai Ketentuan Undang undang” yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan 3 (Tiga) Gelombang pada Bulan November tahun 2020 dengan rincian :

JADWAL KEGIATAN YOGYAKARTA:

Gelombang I      : Minggu – Rabu, 1-4 November 2020

Gelombang II     : Rabu – Sabtu, 4 – 7 November 2020

Gelombang III    : Sabtu – Selasa, 7 – 10 November 2020

Baca juga: EKO NUGROHO SOSOK PEMALSU DOKUMEN LENTERA PRADITYA GANAPATIH PADA BEBERAPA PENYELENGGARAAN KEGIATAN BIMTEK DENGAN PESERTA DARI SUMATERA UTARA DAN ACEH.

Peyelenggaraan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat di Yogyakarta tahun 2020 adalah tindakan Ilegal!
Peyelenggaraan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat di Yogyakarta tahun 2020 adalah tindakan Ilegal!

Ketiga Acara tersebut diatas adalah merupakan tindakan ilegal yang diselenggarakan oleh EKO NUGROHO selaku pemalsu dokumen LENTERA PRADITYA GANAPATIH, yang tanpa meminta ijin, dan melakukan pemberitahuan kepada pihak menajemen Lentera Praditya Ganapatih.

Pemalsuan Dokumen dan Administrasi LENTERA PRADITYA GANAPATIH oleh Penyelenggara dan pihak terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat yang diadakan di Yogyakarta tertuang dalam 2 (Dua) Surat Undangan yang bernomor Surat 710.LPG/Bimtek-Desa/X/2020 dengan tanggal 7 Oktober 2020 dan 1910.LPG/Bimtek-Desa/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

BUKTI SURAT ATAU DOKUMEN PALSU:

Bukti Pemalsuan Surat Tertanggal 7 Oktober 2020

FOTO EKO NUGROHO SELAKU PEMALSU DOKUMEN:

Eko Nugroho Sosok Pemalsu Dokumen Lentera Praditya Ganapatih Pada Beberapa Penyelenggaraan Kegiatan Bimtek
Eko Nugroho Sosok Pemalsu Dokumen Lentera Praditya Ganapatih Pada Beberapa Penyelenggaraan Kegiatan Bimtek

Sangat Disayangkan,  kepada seluruh Pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan ini tidak melakukan Cross Check kepada penyelnggara kegiatan atau pihak ke tiga yang mengatas namakan atau menggunakan Lembaga Lentera Praditya Ganapatih tanpa pemberitahuan dan ijin kepada kami selaku pemilik dan manajemen Lembaga tersebut.

Baca juga: SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA DAN  KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL TERBARU TAHUN 2022

Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Plt. Bapak Bupati Kabupaten Langkat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Langkat, Perihal pelaksanaan Kegiatan ini serta berharap untuk tidak menggunakan lagi lembaga Lentera Praditya Ganapatih dalam Pelaksanaan Kegiatan Aparatur Desa untuk kepentingan Bimbingan Teknis dan lain Sebagainya.

BUKTI DOKUMEN YANG DIPALSUKAN:

Bukti P:emalsuan Surat Tertanggal 19 Oktober 2020

Selanjutnya Kami dari manajemen masih memberikan ruang dan waktu kepada pihak terkait, Khususnya Penyelenggara Kegiatan ini, agar berinisiatif dan beritikad baik dalam memberi pertanggung jawaban atas terselenggaranya kegiatan ini kepada kami selaku menajemen dari LENTERA PRADITYA GANAPATIH.

Baca juga: TERIMA KASIH KEPADA SEKRETARIS DPRD KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG TELAH MEMPERCAYAKAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNISNYA KEPADA LENTERA PRADITYA GANAPATIH

Tentu kami akan memberikan batas waktu maksimal satu bulan untuk mengkomfirmasi Pelaksanaan Kegiatan ini. Adapun Konsekwensi jika penyelenggara dan pihak terkait tidak melakukan komfirmasi ke pihak manajemen, akan mengambil jalur Proses Hukum melalui Kuasa Hukum Lentera Praditya Ganapatih dan Bantuan Hukum dari  Asosiasi  Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) selaku bagian dan induk dari keanggotaan lembaga kami bernaung.

Semoga kita senantiasa diberi kewaspadaan dan berhati hati dalam seluruh pelaksanaan kegiatan dari adanya oknum pemalsu dokumen dalam memberikan penawaran lembaga pelaksana kegiatan kepada seluruh perangkat aparatur daerah di seluruh Indonesia.

Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW

You may also like...

× Apa yg dapat Kami Bantu?