Lentera Praditya Ganpatih – Ada ungkapan yang yang lazim kita dengar “Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga” makna dari ungkapan tersebut sering digunakan untuk menggambarkan suatu kejahatan (atau sesuatu yang ditutup-tutupi), dan Kejahatan tersebut tidak mungkin selamanya ditutupi.
Inilah yang terjadi pada salah satu Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat yang melaksanan kegiatan dengan tema “Pembentukan Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan Asli Desa sesuai Ketentuan Undang undang” yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan 3 (Tiga) Gelombang pada Bulan November tahun 2020 dengan rincian :
JADWAL KEGIATAN YOGYAKARTA:
Gelombang I : Minggu – Rabu, 1-4 November 2020
Gelombang II : Rabu – Sabtu, 4 – 7 November 2020
Gelombang III : Sabtu – Selasa, 7 – 10 November 2020
Ketiga Acara tersebut diatas adalah merupakan tindakan ilegal yang diselenggarakan oleh EKO NUGROHO selaku pemalsu dokumen LENTERA PRADITYA GANAPATIH, yang tanpa meminta ijin, dan melakukan pemberitahuan kepada pihak menajemen Lentera Praditya Ganapatih.
Pemalsuan Dokumen dan Administrasi LENTERA PRADITYA GANAPATIH oleh Penyelenggara dan pihak terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Aparatur Desa Kabupaten Langkat yang diadakan di Yogyakarta tertuang dalam 2 (Dua) Surat Undangan yang bernomor Surat 710.LPG/Bimtek-Desa/X/2020 dengan tanggal 7 Oktober 2020 dan 1910.LPG/Bimtek-Desa/X/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
BUKTI SURAT ATAU DOKUMEN PALSU:
FOTO EKO NUGROHO SELAKU PEMALSU DOKUMEN:
Sangat Disayangkan, kepada seluruh Pihak-pihak yang terkait dalam Kegiatan ini tidak melakukan Cross Check kepada penyelnggara kegiatan atau pihak ke tiga yang mengatas namakan atau menggunakan Lembaga Lentera Praditya Ganapatih tanpa pemberitahuan dan ijin kepada kami selaku pemilik dan manajemen Lembaga tersebut.
Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Plt. Bapak Bupati Kabupaten Langkat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa Kabupaten Langkat, Perihal pelaksanaan Kegiatan ini serta berharap untuk tidak menggunakan lagi lembaga Lentera Praditya Ganapatih dalam Pelaksanaan Kegiatan Aparatur Desa untuk kepentingan Bimbingan Teknis dan lain Sebagainya.
BUKTI DOKUMEN YANG DIPALSUKAN:
Selanjutnya Kami dari manajemen masih memberikan ruang dan waktu kepada pihak terkait, Khususnya Penyelenggara Kegiatan ini, agar berinisiatif dan beritikad baik dalam memberi pertanggung jawaban atas terselenggaranya kegiatan ini kepada kami selaku menajemen dari LENTERA PRADITYA GANAPATIH.
Tentu kami akan memberikan batas waktu maksimal satu bulan untuk mengkomfirmasi Pelaksanaan Kegiatan ini. Adapun Konsekwensi jika penyelenggara dan pihak terkait tidak melakukan komfirmasi ke pihak manajemen, akan mengambil jalur Proses Hukum melalui Kuasa Hukum Lentera Praditya Ganapatih dan Bantuan Hukum dari Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia (ALPEKSI) selaku bagian dan induk dari keanggotaan lembaga kami bernaung.
Semoga kita senantiasa diberi kewaspadaan dan berhati hati dalam seluruh pelaksanaan kegiatan dari adanya oknum pemalsu dokumen dalam memberikan penawaran lembaga pelaksana kegiatan kepada seluruh perangkat aparatur daerah di seluruh Indonesia.
Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW