KILAS BALIK SURAT REKOMENDASI LEMBAGA PENYELENGGARA TENTANG PELAKSANAAN BIMTEK KEWENANGAN DESA
Lentera Praditya Ganapatih – Kilas balik tentang adanya Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, pada tahun 2019 sudah tidak relevan lagi pada saat ini.
Surat yang ditandatangani Mendagri Tjahjo dan tertanggal 19 Agustus 2019 ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam membuat peraturan bupati atau peraturan walikota dan peraturan desa tersebut, terlebih dahulu dilakukan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.
“Mengingat bahwa Kewenangan Desa adalah merupakan inti dari Desa yang menjadi rujukan dalam tata kelola desa, maka dalam menata Kewenangan Desa harus dilakukan dengan memperhatikan keselarasan pelaksanaan urusan Pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan hirarki pemerintahan, sehingga pelaksanaan Bimbingan Teknis khusus dimaksud, secara teknis dilaksanakan bersama OPD terkait lainnya dan Lembaga yang sudah disetujui/direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di luar itu Illegal,” tegas Tjahyo di poin ketiga dalam surat edarannya yang diterima desapedia.id, di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Baca juga: BIMTEK SMART CITY: Mari Mengenal Lebih Dekat Konsep Smart City dalam Pembangunan Kota
Dengan demikian, merujuk penegasan poin ketiga di atas, lembaga bimtek atau pelatihan yang tidak mendapat rekomendasi dari Kemendagri tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan bimtek terkait Kewenangan Desa.
Pemerintah Daerah Harus Merubah Pola Fikir
Kondisi diatas hanyalah berlaku pada tahun 2019 hingga tahun 2020 (BERLAKU HANYA SETAHUN).
Untuk itu, bagi pemerintah daerah yang masih berpegang teguh pada prinsip penyelenggara bimtek atau lembaga harus memiliki SURAT REKOMENDASI DARI KEMENDAGRI saat melakukan Bimtek Desa adalah hal yang berlebihan dan tidak up to date lagi, dengan adanya nomenklatur “percepatan”.
Masih banyak daerah yang memiliki asumsi dan beranggapan bahwa Surat Edaran ini masih berlaku hingga saat ini, padahal pejabat pembuat surat edaran ini sudah tidak lagi di kemendagri.
Sebelum beberapa lembaga penyelenggara mendapat surat rekomnendasi tentang pelaksanaan kewenangan desa, kami dari lentera praditya ganapatih beberapa kali hadir dalam pertemuan dan pembahasan itu.
Diawal, terdapat sekitar 30 lembaga yang terdaftar dan akan di jadikan mitra oleh kemendagri yang nantinya akan diberikan surat rekomendasi dalam pelaksanaan bimbingan teknis tentang kewenangan desa.
Kemudian menyusut menjadi 24 Lembaga, hingga akhirnya hanya terdapat 14 Lembaga saja yang nantinya diberikan rekomendasi dan jadwal pelaksanaan kegiatan tentang kewenangan desa, Kegiatan ini hanya berjalan kurang lebih setahun saja.
Jadi tidak benar, kalau beberapa daerah masih memiliki anggapan bahwa pelaksanaan kegiatan untuk Bimtek Desa harus memliki surat rekomendasi dari Kemendagri.
Beberapa daerah bahkan menyebut bahwa ada lembaga yang masih memiliki surat rekomendasi dari kemendagri untuk pelaksanaan kegiatan Bimtek Desa.
“Jika memang masih ada Lembaga yang memiliki surat rekomendasi itu, berarti itu sudah tidak berlaku lagi, kalaupun berubah masa berlakunya, sudah dapat dipastikan itu editan. dan jika ada rekom yang tidak memiliki batas waktu, berarti sifat rekom itu hanya sekali pakai saja, sebagai persamaannya adalah surat rekom yang dikeluarkan BPSDM untuk setiap kali penyelenggaraan acara”, ujar penutup dari direktur eksekutif lentera praditya ganapatih.
Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW
4 Responses
[…] KILAS BALIK SURAT REKOME… […]
[…] KILAS BALIK SURAT REKOME… […]
[…] Baca juga: KILAS BALIK SURAT REKOMENDASI LEMBAGA PENYELENGGARA TENTANG PELAKSANAAN BIMTEK KEWENANGAN DESA […]
[…] Baca juga: KILAS BALIK SURAT REKOMENDASI LEMBAGA PENYELENGGARA TENTANG PELAKSANAAN BIMTEK KEWENANGAN DESA […]