Bimbingan Teknis/Diklat tentang Perencanaan dan Program Terbaru Tahun 2023

Bimbingan TeknisDiklat tentang Perencanaan dan Program Terbaru Tahun 2023
Bimbingan TeknisDiklat tentang Perencanaan dan Program Terbaru Tahun 2023

SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA PERENCANAAN DAN PROGRAM TERBARU TAHUN 2023

Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat untuk Tema dan Materi Perencanaan dan Program Bagi Seluruh Aparatur Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SKPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

di-     

    Tempat

Dengan hormat,

Perencanaan sebagai salah satu fungsi dari manajemen merupakan hal penting yang harus dilakukan dalam manajemen pemerintahan. Seluruh aktivitas dan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah terlebih dahulu melalui proses perencanaan.

Perencanaan yang baik akan menghasilkan keluaran (output) kegiatan pemerintah yang tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan pemerintah. Merencanakan berarti memilih. Dalam hal ini memilih berbagai alternatif tujuan agar tercapai kondisi yang lebih baik. Selain itu, memilih cara/kegiatan untuk mencapai tujuan/sasaran dari kegiatan tersebut. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya yaitu sumber daya alam, sumber daya manusia, dan modal.

Sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya dilakukan pengalokasian sumber daya sebaik mungkin. Konsekuensinya adalah pengumpulan dan analisis data serta informasi mengenai ketersediaan sumber daya yang ada menjadi sangat penting. Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan/sasaran.

Dalam hal ini, perencanaan membutuhkan sumber daya, dokumen perencanaan, organisasi, anggaran dsb. Perencanaan berhubungan dengan masa yang akan datang. Implikasinya adalahperencanaan menjadi sangat berkaitan dengan proyeksi/prediksi, penjadwalan kegiatan, monitoring dan evaluasi.

Setiap organisasi perlu melakukan suatu perencanaan demikian pula halnya dengan organisasi pemerintahan, setiap kegiatan dan program harus direncanakan dengan baik, mulai dari perencanaan pembangunan, perencanaan SDM ASN atau rekrumen Pegawai baru, Perencanaan program pelayanan,

maupun perencaan anggaran. Perencanaan (planning) merupakan proses dasar bagi organisasi pemerintahan untuk memilih sasaran dan menetapkan bagaimana cara mencapainya.

Salah satu maksud dibuat perencanaan adalah melihat program-program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya tujuan-tujuan organisasi di waktu yang akan datang. Perencanaan pemerintahan harus aktif, dinamis, berkesinambungan dan kreatif, sehingga manajemen pemerintahan tidak hanya bereaksi terhadap lingkungannya, tapi lebih menjadi lebih aktif dalam menyikapi persaingan dunia yang sangat kompetitif.

Baca juga: BIMTEK DAN DIKLAT TERBARU TAHUN 2022 TENTANG TEMA DAN MATERI KEARSIPAN UNTUK APARATUR PEMERINTAH DAERAH

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatut Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan berbagai pilihan Tema dan Materi seperti yang kami cantumkan dibawah ini :

Bimbingan TeknisDiklat tentang Perencanaan dan Program Terbaru Tahun 2023
Bimbingan Teknis/Diklat tentang Perencanaan dan Program Terbaru Tahun 2023

PILIHAN MATERI BIMTEK/DIKLAT PERENCANAAN DAN PROGRAM :

  • Tata Cara Penyusunan Laporan Pertangungjawaban Keuangan dan Penyusunan LAKIP.
  • Penyusunan RBA BLUD Tahun Anggaran 2021.
  • Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja.
  • Tata Cara Penyusunan RKA dan DPA Instansi Pemerintah.
  • Pelaksanaan PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2019 Tentang Penyusunan RKPD Tahun 2020.
  • Pedoman Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI No 86 Tahun 2017 Tentang Penysunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
  • Pedoman Dan Tata Cara Penyusunan RPJPD , RPJMD dan RKPD Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
  • Pedoman Dan Tata Cara Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah Sesuai PERMENDAGRI Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah.
  • Implementasi pada Sistem Akuntabilitas Kinerja dan Anggaran Dengan Ukuran AKIP, LAKIP, Penyusunan RENSTRA dan RENJA Pada Semua Instansi Pemerintah Dalam Mewujudkan Good Governance dan Clean Governance.
  • Bimtek Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
  • Implementasi Permendagri No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Dan Penyusunan Pengendalian RKPD Tahun 2019.
  • Penerapan Permendagri No. 86 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD).
  • Penyusunan Renstra, Renja dan Indikator Kinerja OPD Sebagai Penguatan Kapasitas Kinerja OPD.
  • Perencanaan Dan Evaluasi Kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah.
  • Monitoring dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Teknik Penyusunan RPJMD / RENSTRA.
  • Evaluasi LAKIP (LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH).
  • Asistensi Penyusunan LAKIP dan SAKIP.
  • Manajemen Penyusunan, dan Pengendalian Program Kegiatan SKPD.
  • Asistensi Penyusunan RENJA Dan Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dalam Perspektif Anggaran Berbasis Kinerja, dan Sinergitas Pusat – Daerah Terhadap Pembangunan Daerah Berdasarkan RPJMD dan RENSTRA SKPD.
  • Implementasi PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun 2018 Berdasarkan PMK No 49/PMK.02/2017, serta Standar Biaya Keluaran Tahun 2018 Berdasarkan PMK No. 86/PMK.02/2017.
  • Rencana Strategis ( RENSTRA ) Pelaksanaan, dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa ( ADD ) Berdasarkan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
  • Tata Cara Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Penyusunan LAKIP Untuk Penguatan Kapasitas dan Kinerja OPD.
  • Penyusunan Anggaran Pendekatan Sistem Perencanaan, Program dan Anggaran Terpadu.
  • Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi RKPD – RKA SKPD.
  • Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 Berdasarkan Permendagri Nomor 22 Tahun 2018.
  • Perecanan dan Evaluasi RPJMD, RKPD Bagi Aparatur Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Sistem dan Strategi Penyusunan KUA, PPAS, RKA dan DPA.
  • Strategi Penyusunan dan Perencanaan Pembangunan Daerah.
  • Evaluasi LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
  • Optimalisasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah Dalam Bidang Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
  • Tehnik Penyusunan Rencana Strategi Organisasi Perangkat Daerah ( RENSTRA OPD ) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
  • Bimtek/Diklat Pedoman Penyusunan RKPD Sesuai Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
  • Strategi Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran RKPD, KUA, PPAS, Renja, RKA dan RAPBD Berbasis Kinerja.
  • Penyusunan, Pengajuan, Penetapan Dan Perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) Dan Rencana Strategi Bisnis (RBS) Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bagi Badan Layanan Umum BLU/BLUD.
  • Sosialisasi Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021.
  • Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.
  • Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi PA, PPK SKPD, PPTK dan Bendahara SKPD Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Perencanaan, Penatausahaan, Penelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019, dan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Barang Milik Daerah, serta perencanaan dan pelaksanaan Perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri berdasarkan PERMENDAGRI 29 Tahun 2016.
  • Tata Cara Penganggaran, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Perjalanan Dinas Sistem At Cost.
  • Proses Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Belanja BANSOS dan Hibah Sesuai Dengan Perundang-undangan yang Berlaku.
  • Simulasi Penyusunan Pertanggungjawaban Bendahara.
  • Penyusunan PRA RKA APBD 2021 dan Keterkaitanya dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021.
  • Penyusunan APBD Berbasis Kinerja, Strategi Pengawasan Dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD.
  • Standar Penyusunan SOP Perencanaan Dan Review Program Perencanaan.
  • Transformasi Proses Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 Berbasis Kas Terkait Dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual.
  • Implementasi Permendagri Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020.
  • Implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawabannya.
  • Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Berbasis SAK Dan SAP Berbasis Teknologi Sistem Informasi.
  • Tata Cara Pelaporan LKPD dilingkungan Pemerintahan Daerah dan Penyampaian Pertanggungjawaban,Kepala Daerah Kepada DPRD Berdasarkan UUD No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Serta Implementasi PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
  • Tata Cara Pengelolaan Keuangan Bagi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Serta Strategi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dan Penyampaiannya.
  • Pengelolaan Keuangan Bagi Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Serta Strategi Penyusunan LPJ dan Penyampaiannya.
  • Penyusunan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah (RENSTRA OPD) Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
  • Transformasi Proses Mekanisme Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Berbasis Kas  Menjadi Berbasis Akrual.
  • Pelaporan LAKIP, RENSTRA, Serta Penyusunan RENJA dan Pencapaian Kinerja SKPD Berdasarkan PERMENPAN dan RB No. 53 Tahun 2014.
  • Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 Sesuai Permendagri Nomor 31 Tahun 2019.
  • Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis E-Planning.
  • Pelaksanaan Akuntansi Pusat Dan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
  • Bimtek Penyusunan Laporan Barang Habis Pakai Logistik Sesuai SAP Berbasis Teknologi Sistem Informasi.
  • Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan ( LAKIP ) Berdasarkan Peraturan MENPAN Dan RB No. 53 Tahun 2014.
  • Transformasi Proses Mekanisme Penyusunan Laporan Keuangan berbasis Kas Menjadi Berbasis Akrual.
  • Pemeriksaan dan SOP Penyusunan Laporan Pemeriksaan Reguler dan Khusus Pada Inspektorat, Serta Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Sebagai Perwujudan Pelaksanaaan Permendagri 57 Tahun 2007.
  • Tata Cara Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintah Daerah.
  • Pedoman Penyusunan LAKIP Berdasarkan Peraturan Menpan No.53 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan RENSTRA SKPD.

Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami ajukan, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.

Baca juga: BERBAGAI TEMA DAN MATERI TERBARU TENTANG DIKLAT/BIMTEK KEUANGAN TAHUN 2022 UNTUK ASN SELURUH INDONESIA

Catatan:

  • Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
  • Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta

Fasilitas Peserta :

  • Pembelajaran Selama 2 hari.
  • Menginap 3 malam Twin share
  • Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
  • Souvenir / Tas Eksklusif
  • Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan
  • Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat

Tempat Pelaksanaan :

  • Jakarta
  • Bandung
  • Yogyakarta
  • Malang
  • Surabaya
  • Makassar
  • Bali
  • Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)

Kontribusi:

  • Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta

Metode Pembayaran :

  • Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
  • Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai

Konfirmasi dan Konsultasi:

  • Taufiq  : 0812-5367-5511 (HP/WA)
  • Jasmin : 0811-8580-180   (HP/WA)

Ikuti dan Baca Beritanya di GOOGLE BERITA atau GOOGLE NEW

You may also like...

× Apa yg dapat Kami Bantu?