SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA DAN MATERI KOPERASI DAN UMKM TERBARU TAHUN 2023
Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat untuk Tema dan Materi Koperasi dan UMKM
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SKPD, Ketua Koperasi dan UMKM, serta instansi terkait di Seluruh Indonesia.
di-
Tempat
Dengan hormat,
Koperasi dan UMKM seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat / memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada penguru
Anggota adalah Pemilik sekaligus Pelanggan koperasi (dual identity). Sebagai pemilik, anggota berkewajiban membiayai, mengurusi, mengawasi dan menjaga agar koperasi terus berkembang. Sebagai Pengguna atau pelanggan, berarti anggota wajib memanfaatkan layanan organisasi dan usaha koperasi. Skala usaha koperasi ditentukan oleh besarnya partisipasi anggota. Karena itu, kepedulian anggota adalah faktor kunci kemajuan koperasi.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta Regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatut Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan berbagai pilihan Tema dan Materi seperti yang kami cantumkan dibawah ini :
PILIHAN MATERI BIMTEK/DIKLAT KOPERASI DAN UMKM :
- Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) 2019
- Peningkatan SDM dan UMKM 2021
- Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan 2019
- Peningkatan Kapasitas bagi Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan
- Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kecamatan dan Kelurahan
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan
- Optimalisasi peran kecamatan
- Manajemen Resiko dalam Pengelolaan Koperasi.
- Peningkatan Kapabilitas UMKM
Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami ajukan, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.
Catatan:
Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta
Fasilitas Peserta :
Pembelajaran Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
Souvenir / Tas Eksklusif
Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan
Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat
Tempat Pelaksanaan :
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Malang
Surabaya
Makassar
Bali
Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)
Baca juga: GEBYAR OKTOBER! PAKET BIMTEK DAN DIKLAT BERBAGI UANG BELANJA RP.500 RIBU SETIAP PESERTA!
Kontribusi:
Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Metode Pembayaran :
Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai
Konfirmasi dan Konsultasi:
Taufiq : 0812-5367-5511 (HP/WA)
Jasmin : 0811-8580-180 (HP/WA)
1 Response
[…] SURAT PENAWARAN KERJASAM… […]