SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA DAN MATERI APARATUR KECAMATAN TERBARU TAHUN 2023
Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat untuk Tema dan Materi Aparatur Kecamatan
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SKPD, Camat serta instansi terkait di Seluruh Indonesia.
di-
Tempat
Dengan hormat,
Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
Selanjutnya, Kecamatan dipandang dari sudut sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah.
Dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum, Sebagai perangkat daerah Kabupaten/kota, Camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta Regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatut Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan berbagai pilihan Tema dan Materi seperti yang kami cantumkan dibawah ini :
PILIHAN MATERI BIMTEK/DIKLAT APARATUR KECAMATAN :
- Tata cara Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) 2021
- Peningkatan Pelayanan Prima Bagi Aparatur Kecamatan dan Kelurahan 2021
- Peningkatan Kapasitas bagi Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, Desa dan Kelurahan
- Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kecamatan dan Kelurahan
- Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Kecamatan dan Kelurahan
- Optimalisasi peran kecamatan
- Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kecamatan dan Kelurahan Untuk Meningkatkan Kinerja.
- Penguatan Kapasitas Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
- Pengelolaan Website Kelurahan, Kecamatan dan OPD
- Peningkatan Tupoksi Camat.
Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami ajukan, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.
Catatan:
Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta
Fasilitas Peserta :
Pembelajaran Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
Souvenir / Tas Eksklusif
Konfirmasi tiga hari sebelum hari pelaksanaan
Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat
Tempat Pelaksanaan :
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Malang
Surabaya
Makassar
Bali
Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)
Baca juga: Gebyar Oktober! Paket BIMTEK dan DIKLAT Berbagi uang Belanja Rp.500 ribu setiap Peserta!
Kontribusi:
Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Metode Pembayaran :
Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai
Konfirmasi dan Konsultasi:
Taufiq : 0812-5367-5511 (HP/WA)
Jasmin : 0811-8580-180 (HP/WA)
2 Responses
[…] SURAT PENAWARAN KERJASAM… […]
[…] SURAT PENAWARAN KERJASAM… […]