TOT (Training of Trainer) Pendamping Desa dengan Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) 2023

TOT-Training-of-Trainer-Pendamping-Desa-dengan-Sertifikasi-BNSP-Badan-Nasional-Sertifikasi-Profesi-2023
TOT-Training-of-Trainer-Pendamping-Desa-dengan-Sertifikasi-BNSP-Badan-Nasional-Sertifikasi-Profesi-2023

Jakarta – Pendamping Desa merupakan tenaga kerja yang bertugas di beberapa lini pemerintahan desa. Di tingkat provinsi dan kabupaten dikenal dengan sebutan ‘tenaga ahli’ (TA). Sedangkan di kecamatan dikenal dengan ‘pendamping desa’ (PD), dan di tingkat desa dinamakan ‘pendamping lokal desa’ (PLD).

Pendamping desa merupakan sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Pendampingan Desa ialah suatu kegiatan memberdayakan masyarakat melalui asistensi, pengarahan, pengorganisasian dan fasilitasi desa di mana salah satu tujuannya ialah untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa sesuai dengan tujuan diterbitkannya sautu kebijakan.

Baca juga: BIMTEK PUBLIC SPEAKING DAN TEKNIK KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

Inilah tugas pendamping desa yang sebenarnya yang memiliki tugas tidak untuk mendampingi pelaksanaan proyek desa, tidak juga mendampingi dan mengontrol pengelolaan penggunaan dana desa, namun pendamping desa melakukan pendampingan secara komprehensif terhadap desa.

Tetapi fakta yang ada dilapangan tidak seperti itu, tugas pendamping desa lebih dominan sebagai tenaga pencari kerja, mandor proyek pembangunan, pendamping administrasi, dan masih banyak lagi.

TOT (Training of Trainer) Pendamping Desa dengan Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) 2023

Padahal Dalam Peraturan Kemendesa PDTT No. 3 Tahun 2015 Mengenai Pendamping Desa Sudah Dijabarkan Dengan Lengkap Bahwa Tujuan Pendamping Desa antara Lain :

  • Meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah dan pembangunan di desa.
  • Meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan peran serta masyarakat desa dalam pembangunan di desa.
  • Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor.
  • Mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris.

Baca juga: INFORMASI TERBARU PELAKSANAAN BIMTEK PERHUBUNGAN 27-30 NOVEMBER DAN 8-11 DESEMBER 2022

Dengan kata lain tujuan pendamping desa adalah dapat memberdayakan masyarakat desa, salah satunya yaitu memberdayakan masyarakat dengan memberikan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan ini dilakukan dengan melakukan beberapa tugas seperti penyadaran akan pentingnya ilmu pengetahuan dan keterampilan, pengorganisasian, advokasi serta menyediakan fasilitas yang terbaik.

Nah, salah satu prinsip dari pendampingan desa adalah mampu menumbuhkan kepercayaan dengan menggunakan komitmen moral. Sehingga masyarakat dapat merubah pola pikir dan kebiasaan yang masih tradisional ke dalam perubahan kesadaran yang lebih maju. Pendampingan ini dilakukan dengan melibatkan banyak orang yang aktif dan partisipatif agar masyarakat dapat berkembang secara cepat.

Inilah tugas pendamping desa yang sebenarnya yaitu mengawasi dan mendorong pelaksanaan UU Desa dengan memberdayakan masyarakat dan menciptakan kader pembangunan yang baru.

Baca juga: SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA DAN MATERI SMART CITY TERBARU TAHUN 2023

Tugas & Fungsi Pendamping Desa :

  • Pendamping desa berfungsi untuk penetapan dan pengelolaan kewenangan lokal berskala desa & kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul.
  • Pendamping desa berfungsi dalam penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif & demokratis.
  • Pendamping desa melakukan pengembangan kapasitas pemimpin desa untuk mewujudkan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
  • Pendamping desa melakukan demokratisasi & kaderisasi desa.
  • Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa.
  • Pendamping desa melakukan pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa atau antardesa.
  • Pendamping desa berperan sebagai ketahanan masyarakat desa melalui penguatan kewarganegaraan serta pelatihan & advokasi hukum.
  • Fasilitasi desa mandiri yang berdaya sebagai subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  • Pendamping desa melakukan pembentukan BUMDes.
  • Pendamping desa melakukan kerjasama antardesa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  • Pendamping desa melakukan pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.

Demikian beberapa fungsi pendamping desa yang harus dijalankan untuk memberdayakan masyarakat. Selain pandai dalam bidang ilmu pengetahuan, pendamping desa harus mampu melakukan pendekatan dengan masyarakat agar misi dan visi yang dijalankan dapat diterima dan mampu merubah pola pikir masyarakat tentang pembangunan desa yang nantinya akan dibawa kemana.

Sehubungan dengan hal diatas, maka kami dari Lentera Praditya Ganapatih akan menyelenggarakan TOT (Training Of Trainer) bagi seluruh Pendamping Desa yang akan bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) serta Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Narasumber sekaligus Penguji dalam Kegiatan ini.

Besar harapan kami, seluruh Pemerintah Daerah mengirimkan perwakilannya dalam pelaksanaan Kegiatan ini, yang akan diadakan pada bulan desember 2022.

Baca juga: SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA DAN MATERI SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) TERBARU TAHUN 2023

Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Kegiatan, seperti yang tertera dibawah ini:

Waktu Pelaksanaan:

Angkatan I:

Tanggal 1-5 Desember 2022 (Kamis-Senin)

Angkatan II:

Tanggal 8-12 Desember 2022 (Kamis-Senin)

Angkatan III:

Tanggal 15-19 Desember 2022 (Kamis-Senin)

Angkatan IV:

Tanggal 22-26 Desember 2022 (Kamis-Senin)

Tempat Pelaksanaan:

Hotel 88 Mangga Besar, Jl. Raya Mangga Besar No.62, RT.6/RW.1, Taman Sari, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11150.

Tema Bimbingan Teknis:

TOT (Training of Trainer) Pendamping Desa dengan Sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)

Kontribusi:

Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah).,

Fasilitas Peserta:

-Waktu Keseluruhan, 5 Hari 4 Malam

-Pembelajaran Selama 2 hari + 1 Hari Ujian

-Menginap 4 malam Twin share

-Konsumsi (Breakfast 4x, Coffee Break 3x , lunch & Dinner) Selama TOT Berlangsung.

-Kelengkapan TOT (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BNSP dan LSP).

-Souvenir / Tas Eksklusif

-Konfirmasi lima hari sebelum hari pelaksanaan

Baca juga: PROMO BIMTEK NOVEMBER! HANYA DENGAN BIAYA RP. 3 JUTA UNTUK SEGALA JENIS MATERI, SESUAI KEBUTUHAN PESERTA!

Catatan:

  • Pelaksanaan Kegiatan diatas dapat terlaksana ketika mencapai Batas Minimal Peserta sejumlah 10 orang Peserta, dan untuk perkembangan informasi jumlah peserta akan selalu kami informasikan melalui WA pada setiap Calon peserta.
  • Batas Konfirmasi dan Pendaftaran Peserta, Minimal 5 hari sebelum hari H Kegiatan
  • Kegiatan ini sifatnya Non Grup atau Gabungan dari Peserta yang berbeda asal Daerah, Jika ingin masuk kategori Grup, harus dibicarakan terlebih dahulu kepada pihak penyelenggara.
  • Setelah Poses Pendaftaran, Admin akan langsung menghubungi Calon Peserta.
  • Bergabung Dalam Grup WA bersama peserta lain untuk memudahkan Komunikasi.

You may also like...

3 Responses

  1. November 23, 2022

    […] TOT (Training of… […]

  2. November 24, 2022

    […] TOT (Training of… […]

  3. December 25, 2022

    […] Baca juga: TOT (TRAINING OF TRAINER) PENDAMPING DESA DENGAN SERTIFIKASI BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFES… […]

× Apa yg dapat Kami Bantu?