SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA PENDAMPING DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat untuk Tema dan Materi Pendamping Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kepada Yth,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SKPD, Camat, Kelurahan, Kepala Desa serta instansi terkait di Seluruh Indonesia.
di-
Tempat
Dengan hormat,
Program pendampingan merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan visi dan misi kebijakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) yang berpedoman pada Undang-Undang Npmor 6 Tahun 2014 tentang desa dan di perijinkan kembali pada Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang program pendamping desa.
Berdasarkan PP No 43 Tahun 2014, Pemberdayaan masyarakat desa bisa menggunakan pihak ketiga yang telah diberi mandat. Pemberdayaan ini bisa dilakukan oleh pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, BKAD, Forum Musyawarah Desa, Forum Kerjasama Desa, maupun bentuk kelompok lain untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan desa.
Tugas seorang pendamping desa antara lain mendampingi desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan kemudian memantau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bertugas pula mengelola pelayanan sosial dasar. Bertugas mengelola pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, serta membangun sarana prasarana desa.
Tugas selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas pemerintahan dan lembaga desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. Membuat organisasi di dalam setiap kelompok masyarakat. Meningkatkan kapasitas kades pemberdayaan masyarakat desa sehingga tercipta kader-kader baru untuk kepentingan pembangunan desa.
Baca juga: BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) KECAMATAN TERBARU TAHUN 2023
Pendamping desa juga berpartisipasi dalam mendampingi pembangunan kawasan desa. Selain itu juga harus melakukan koordinasi pendampingan dalam tingkat kecamatan.
Caranya dengan memberi fasilitas laporan pelaksanaan pendampingan untuk pemerintah Daerah Kabupaten maupun kota yang dilakukan oleh Camat daerah tersebut.
Terdapat pula pendamping teknis yang bertugas untuk membantu opmerintah merencanakan pembangunan desa. Bertugas pula mendampingi Pemerintah Daerah saat melakukan koordinasi dengan desa terkait rencana pembangunan. Selain itu juga memberi fasilitas erja sama Desa dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pembangunan.
Tugas-tugas tersebut tentunya harus berfokus kepada hal-hal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa. Fokus tersebut antara lain untuk membentuk hubungan antara desa dengan pemerintah sebagai masyarakat yang demokratis dan kuat. Dan Berfokus pula menciptakan pemimpin desa yang kuat, maju, serta merakyat dengan kaderisasi.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dan masyarakat desa dapat menentukan sasarannya. Sasaran berupa prioritas masyarakat yang telah disesuaikan dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Atau usulan lembaga masyarakat desa. Namun telah disepakati bersama saat dilakukan musyawarah desa.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta Regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatut Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan berbagai pilihan Tema dan Materi seperti yang kami cantumkan dibawah ini :
MATERI BIMTEK/DIKLAT PENDAMPING DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA:
1.BIMTEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MENYUSUN RPJMDES DAN APBDES)
2.BIMTEK MANAJEMEN KEUANGAN DESA SESUAI UU NO. 06 TAHUN 2014
3.BIMTEK PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, DARI PERENCANAAN SAMPAI PELAPORAN
4.BIMTEK PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN BUMDES (BADAN USAHA MILIK DESA)
5.BIMTEK PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
6.PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DESA YANG DILENGKAPI DENGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DIDESA DAN AUDIT PEMERIKSAAN BPK TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
7.SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 111, 112, 113,114 TAHUN 2014 TENTANG DESA DAN PENYUSUNAN RPJMDes, APBDes, AKUNTANSI KEUANGAN DESA DAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN UU NO. 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA
8.BIMTEK / DIKLAT SISTEM PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
9.FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
10.BIMTEK/DIKLAT TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA SERTA PENYAMPAIANNYA
Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami ajukan, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.
Baca juga: BIMTEK PUBLIC SPEAKING DAN TEKNIK KOMUNIKASI YANG EFEKTIF
Catatan:
Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.
Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta
Fasilitas Peserta :
Pembelajaran Selama 2 hari.
Menginap 3 malam Twin share
Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).
Souvenir / Tas Eksklusif
Konfirmasi lima hari sebelum hari pelaksanaan
Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat (Peserta Grup)
Tempat Pelaksanaan :
Jakarta
Bandung
Yogyakarta
Malang
Surabaya
Makassar
Bali
Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)
Baca juga: INFORMASI TERBARU PELAKSANAAN BIMTEK PERHUBUNGAN 27-30 NOVEMBER DAN 8-11 DESEMBER 2022
Kontribusi:
Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta
Metode Pembayaran :
Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai
Konfirmasi dan Konsultasi:
Taufiq : 0812-5367-5511 (HP/WA)
Jasmin : 0811-8580-180 (HP/WA)