Bimtek Sekretaris Daerah (Sekda) Terbaru Tahun 2023

Bimtek Sekretaris Daerah (Sekda) Terbaru Tahun 2023
Bimtek Sekretaris Daerah (Sekda) Terbaru Tahun 2023

SURAT PENAWARAN KERJASAMA PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS/DIKLAT DENGAN TEMA SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) TERBARU TAHUN 2023

Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Diklat untuk Tema dan Materi Bimtek Sekretaris Daerah (SEKDA) Terbaru Tahun 2023

Kepada Yth,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SKPD, Camat, Kelurahan, Kepala Desa serta instansi terkait di Seluruh Indonesia.

di-    

    Tempat

Dengan hormat,

Sekretariat Daerah disingkat setda adalah unsur pembantu pimpinan pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekretaris daerah disingkat sekda. Sekretaris daerah bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

SEKDA mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan, merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat  Daerah.

Baca juga: BIMTEK PENDAMPING DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERBARU TAHUN 2023

SEKDA mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

b. penyusunan program kebijakan dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

c.  pelaksanaan program dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

d.  pembinaan pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian sekretariat daerah;

e. pengkoordinasian dan fasilitasi tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Staf Ahli Bupati, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

f. pengendalian, evaluasi dan pelaporan tugas-tugas dibidang penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain, Kecamatan dan Kelurahan, Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan urusan rumah tangga, tata usaha dan kepegawaian Sekretariat Daerah;

g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Baca juga: BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) KECAMATAN TERBARU TAHUN 2023

Tugas Sekda(Sekretaris Daerah) antara lain adalah :

1) Menetapkan Renstra Sekretariat Daerah dengan memperhatikan Renstra Pemerintah Daerah sebagai bahan pedoman penyusunan program kerja unit,

2) Menyusun kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, administratif, organisasi dan tatalaksana serta pemberian pelayanan,

3) Merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan dilingkungan Kabupaten agar terjalin kerjasama dalam pelaksanaan tugas,

4) Merencanakan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah,

5)Mengorganisasikan kegiatan dan program kerja Sekretariat Daerah agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka peningkatan Kapasitas serta Kapabilitas guna mendukung kebijakan serta Regulasi baru Pemerintah Pusat maka kami LENTERA PRADITYA GANAPATIH  menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Nasional untuk Aparatut Pemerintah Daerah Provinsi/Kota/Kabupaten, dengan berbagai pilihan Tema dan Materi seperti yang kami cantumkan dibawah ini :

BIMTEK SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) TERBARU TAHUN 2023

Baca juga: TOT (TRAINING OF TRAINER) PENDAMPING DESA DENGAN SERTIFIKASI BNSP (BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI)

MATERI BIMTEK/DIKLAT BIMTEK SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) TERBARU TAHUN 2023:

1. Tata Cara Regulasi Pengelolaan keuangan Daerah

2. Tata Cara Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur

3. Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemda

4. Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Lingkup Pemkot

5. Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Sesuai PP No. 16 Tahun 2018

6. Manajemen Keprotokolan Sekretariat Daerah

7. Tata Cara Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

8. Tata Cara Penata Usahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Pemerintahan

9. Tata cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan Aset Daerah

10. Tata Cara Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;

11. Implementasi PerMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

12. Teknik Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan PerMENPAN RB Nomor 53 Tahun 2014;

13. Implementasi Transakasi Non Tunai dalam Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah;

14. Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD);

15. Meknisme Penyusunan Laporan Keuangan (Wajar Tanpa Pengecualian) serta Pengelolaan Kas OPD sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan PP Nomor 71 Tahun 2010;

16. Aspek-Aspek Akuntansi dalam Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

17. Tata Cara Bantuan Keuangan kepada Partai Politik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018;

18. Implementasi Perpres Nomor 10 Tahun 2015 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2015 dan Mekanisme Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah sesuai dengan PMK Nomor 165 Tahun 2014;

19. Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2013;

20. Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah sesuai PP Nomor 10 THN 2011 Serta Mekanisme Pengelolaan Hibah sesuai PMK Nomor 191/PMK.05/2011;

21. Strategi Sistem Penyusunan Neraca Awal dan Akhir Pemerintah Daerah;

22. Tata Cara Perencanaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah Sesuai Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008;

23. Pedoman Umum Penyusunan APBD serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;

24. Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara;

25. Standar Audit Kinerja Tenaga Pemeriksa Dan Aparatur Pengawasan;

26. Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

27. Sosialisasi Perturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas LPSE

28. Tata Cara Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 bagi Penyedia Jasa Kontruksi

29. Bimbingan Teknis Penginputan Data Sistem Monitoring Evaluasi Realisasi Anggaran ( SISMONTEPRA ) 30. Administrasi Umum bagi Sekretaariat Daerah

31. Penerapan Administrasi Perkantoran dalam Rangka Mendukung Administrasi Sekretariat Daerah

32. Peningkatan Mutu Administrasi Sekretariat Daerah

33. Penatausahaan Administrasi Sekretariat Daerah dalam Rangka Tertib Administrasi Pemerintah Daerah

34. Tata Cara Pengisian Buku Administrasi Sekretariat Daerah

Demikian Surat Penawaran Kerjasama ini kami ajukan, atas perhatian & partisipasinya di ucapkan terima kasih.

Catatan:

Jika Tema dan Materi diatas tidak sesuai dan tidak terdapat dari Tema dan Materi sesuai Permintaan para Peserta, maka harus dibicarakan minimal 5 hari sebelum pelaksanaan Kegiatan.

Tempat Pelaksanaan bisa ditentukan mengikuti agenda dari para calon peserta

Baca juga: BIMTEK PUBLIC SPEAKING DAN TEKNIK KOMUNIKASI YANG EFEKTIF

Fasilitas Peserta :

Pembelajaran Selama 2 hari.

Menginap 3 malam Twin share

Konsumsi (Breakfas 3x, Coffee Break 2x , lunch & Dinner) Selama Bimtek Berlangsung.

Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil,Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK).

Souvenir / Tas Eksklusif

Konfirmasi lima hari sebelum hari pelaksanaan

Antar Jemput Bandara Peserta Bimtek/Diklat (Peserta Grup)

Tempat Pelaksanaan :

Jakarta

Bandung

Yogyakarta

Malang

Surabaya

Makassar

Bali

Dll (Calon Peserta dapat mengajukan Waktu dan Tempat Pelaksanaan)

Baca juga: INFORMASI TERBARU PELAKSANAAN BIMTEK PERHUBUNGAN 27-30 NOVEMBER DAN 8-11 DESEMBER 2022

Kontribusi:

Rp. 3.500.000 (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) / Peserta

Metode Pembayaran :

Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH

Bayar di tempat setelah tiba, Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai

Konfirmasi dan Konsultasi:

Taufiq  : 0812-5367-5511 (HP/WA)

Jasmin : 0811-8580-180   (HP/WA)

You may also like...

2 Responses

× Apa yg dapat Kami Bantu?