Lentera Praditya Ganapatih – Dalam sudut pandang tertentu, istilah Studi Tiru masih sangat kurang difahami oleh sebagian kalangan, meskipun hal ini sudah seringkali dan sangat umum kita ucapkan dan dengarkan.
Apa sih sebenarnya Studi tiru itu?
Secara mudah, definisi dari Studi Tiru adalah sebuah Konsep Belajar yang dilakukan pada suatu institusi atau lembaga yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan. Sedangkan makna lain dari Studi Tiru adalah merupakan hal yang umum dilakukan antar komunitas, organisasi, ataupun instansi, yang mana memiliki tujuan untuk meniru pengalaman atau keterampilan keberhasilan prestasi yang diraih instansi/tempat yang telah dikunjungi.
Studi Tiru saat sekarang ini sudah mulai banyak dilakukan oleh beberapa lembaga/instansi, baik yang berada dalam satu wilayah/provinsi maupun lintas wilayah/provinsi. Studi tiru dilaksanakan dengan salah satu tujuan untuk membawa manfaat, meningkatkan sinergi, dan membangun kerja sama antara masing-masing lembaga pelaksana Studi Tiru. Pada kegiatan Studi Tiru biasanya diisi dengan berbagi praktik baik yang telah dilaksanakan maupun peninjuan di area kerja yang menjadi tujuan sasaran Studi Tiru.
Adapun Latar belakang dari dasar diadakannya suatu Studi Tiru, bergantung pada sifat kebutuhan pada lembaga atau instansi yang telah menjadi prioritas sasaran Kinerja. Dan harus menyesuaikan sasaran tempat atau tujuan yang akan ditirukan, baik berupa program, tata kelola manajemen dan bentuk lainnya.
Sebagai salah satu contoh adalah seperti apa yang pernah dilaksanakan oleh LENTERA PRADITYA GANAPATIH dalam memfasilitasi pelakasanaan Bimbingan Teknis dan Studi Tiru Aparatur Desa dari Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara yang mengambil Tema “STUDI TIRU SMART KAMPUNG DI DESA KETAPANG KECAMATAN KILIPURO KABUPATEN BANYUWANGI”
Baca juga: RAGAM TEMA MATERI BIMTEK DAN DIKLAT UNTUK KEPALA DESA BESERTA APARATUR DESA
Adapun dasar dari pelaksanaan Kegiatan adalah, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: BIMTEK SEKRETARIS DAERAH (SEKDA) TERBARU TAHUN 2023
Selanjunya, Perka Badan Informasi Geospasial No. 3 Tahun 2016 Tentang Spesifikasi Penyajian Peta Desa.
Hadirnya Peta Desa akan mempertegas penetapan batas wilayah sehingga dapat digunakan sebagai dasar kekuatan hukum untuk mengelola wilayah, Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman agar pembuatan peta Desa tersosialisasikan kepada seluruh Aparatur Desa di daerah masing-masing.
Baca juga: Profile Lentera Praditya Ganapatih
Sasaran yang ingin dicapai adalah, tidak hanya terjadi Komparasi alih tekhnologi, akan tetapi dapat langsung meniru keberhasilan satu desa atau daerah dalam pengembangan satu sitem atau aplikasi tekhnologi yang sudah berjalan di daerah tujuan yang dijadikan percontohan.
Baca juga: BIMTEK PENDAMPING DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TERBARU TAHUN 2023
Untuk itu, kami dari Lentera Praditya Ganapatih selalu terdepan dalam memberikan layanan jasa kepada instansi atau lembaga yang ada didaerah untuk memfasilitasi pelaksanaan kegeitan Studi Tiru yang akan diadakan diberbagai tempat yang ada di Indonesia.
Dan untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami via WA melalui nomor O81253675511, selanjutnya tim kami atau Admin akan menghubungi Bapak/Ibu untuk melakukan Kominikasi secara Terarah.
4 Responses
[…] Pentingnya Studi… […]
[…] Pentingnya Studi… […]
[…] Pentingnya Studi… […]
[…] Baca juga: PENTINGNYA STUDI TIRU SEBAGAI PEMBANDING PALING EFEKTIF DALAM MENENTUKAN SASARAN KINERJA […]