SURAT UNDANGAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) LEVEL 1 (48 JP Model Pembelajaran Blended Learning)
Perihal : Penawaran Kerjasama Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1
Kepada Yth,
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH (PA/KPA,PPK, PEJABAT PENGADAAN DAN POKJA ULP), TNI/POLRI, DIREKSI PIMPINAN PERUSAHAAN PENYEDIA BARANG / JASA PEMERINTAH
di-
Tempat
Dengan hormat,
Sektor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, merupakan suatu aktifitas yang mengambil sebagian besar dari Anggaran APBN dan APBD, oleh karena hal tersebut didalam pengelolaannya dibutuhkan Pengetahuan dan Keahlian Teknis agar pelaksanaan Pengadaan dapat lebih Akuntabel dan Value For Money.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan Kompetensi bagi seluruh pelaku pengadaan. Oleh maksud tersebut maka Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Menyusun suatu program Peningkatan Kompetensi SDM Level 1, dengan Model Blended Learning.
LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) bekerjasama dengan LPP Terakreditasi A dari LKPP RI, akan melaksanakan program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi pada :
Elearning : 2 – 8 Mei 2023
Tatap Muka : 11 – 12 Mei 2023 di Hotel Sunlake Sunter – Jakarta Utara
Uji Kompetensi : 13 Mei 2023, Hotel Sunlake Sunter, Jakarta Utara
Baca juga: Diklat PBJ dan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa/Pemerintah (PBJP)
Kontribusi :
Rp. 5.250.000,- (tidak menginap),
Rp. 6.450.000,- (menginap Twin Sharing)
Rp. 7.050.000,- (Menginap Single)
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi dimaksud, disusun berdasarkan Kurikulum Nasional, yang terdiri dari 6 standar Kompetensi durasi 48 Jam Pelajaran (JP) ditambah 6 JP sebagai kelas tambahan, dan menghadirkan Narasumber yang telah bersertfikat TOT Level 1 dari LKPP.
Untuk memperdalam Pemahaman Para Peserta, kami juga akan memberikan tambahan berupa :
- Kelas Tambahan sebanyak 2x melalui webinar (8 JP)
- Video Pembelajaran Pengadaan
Dikarenakan Pentingnya kegiatan ini dalam rangka meningkatkan Mutu, Kualitas, dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pengadaan, maka diharapkan dapat menjadi Perhatian Kepada Para pimpinan Unit kerja, untuk dapat menugaskan pegawai yang membidanginya.
Demikian surat ini disampaikan untuk menjadi perhatian, atas kerjasamanyadihaturkan terima kasih
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (PBJP) LEVEL – 1
Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat Konsep Smart City dalam Pembangunan Kota
A. PELATIHAN
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah, yang dalam pelaksanaannya dibutuhkan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SDM PBJ) yang kompeten.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur SDM PBJ harus mempunyai kompetensi teknis bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, pelatihan ini membekali SDM PBJ dengan Standar Kompetensi yang meliputi:
1. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply ChainManagement);
2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3. Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
4. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
5. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
6. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
Pelatihan dilaksanakan dengan menggunakan model pembelajaran BlendedLearning yang menggabungkan model pembelajaran mandiri melalui e-Learning dan tatap muka. Untuk pendalaman dan menilai pemahaman hasil pembelajaran mandiri dilakukan dengan tes materi dan tryout.
B. METODE PEMBELAJARAN
- Belajar mandiri melalui e-Learning (video, Materi, Try Out, Test) · Tatap Muka Online – webinar 2x
- Kelas Tatap Muka selama 2 hari
- Uji Kompetensi selama 1 hari
C. MEDIA PEMBELAJARAN
1. Media Pembelajaran Mandiri melalui metode e-Learning :
- Modul
- Video
- PreTest dan PostTest
- Tes materi dan
- Soal Try Out
2. Media Pembelajaran tatap Muka Online
- Materi dan Modul (softcopy)
- Laptop
- Jaringan Internet
- Aplikasi ZOOM webinar
3. Media
- Modul
- bahan tayang;
- Proyektor
- Whiteboard dan Flipchart.
D. MATA PELATIHAN
1. Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management) :
- Konsep dasar manajemen rantai pasok
- Keterkaitan Pengadaan dengan manajemen rantai pasok N.
- Penerapan manajemen rantai pasok dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Baca juga: Personal Capacity Building (Public Speaking, Personality, Manner, Mind Control Management)
2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
- Ketentuan Umum Pengadaan; wid
- Tujuan Pengadaan;
- Kebijakan Pengadaan;
- Prinsip Pengadaan;
- Etika Pengadaan;
- Aspek Hukum Pengadaan; w
- Pelaku Pengadaan;
- Peran usaha kecil, penggunaan produk dalam negeri, dan pengadaan berkelanjutan;
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik;
- Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan;
- Pengawasan, pengaduan, sanksi, dan pelayanan hukum dalam Pengadaan.
3. Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa
- Penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Keija (KAK)
- Penyusunan perkiraan harga untuk setiap tahapan Pengadaan
- Perumusan strategi pengadaan, pemaketan, dan cara pengadaan
- Perumusan organisasi Pengadaan;
- Risiko perencanaan Pengadaan; dan
- Identifikasi dan pengumpulan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan untuk melakukan perencanaan Pengadaan.
4. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah:
- Reviu dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan;
- Penilaian kualifikasi;
- Evaluasi penawaran;
- Pengelolaan sanggah;
- Daftar Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
- Negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pengadaan dengan persyaratan khusus dan/atau spesifik dan Pengadaan Khusus;
- Risiko pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Identifikasi dan pengumpulan bahan dan/atau data dan/atau informasi
5. Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Pembentukan Tim Pengelola Kontrak;
- Pengendalian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Serah Terima Hasil Pekerjaan;
- Evaluasi Kineija Penyedia Barang/Jasa Pemerintah;
- Perumusan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam bentuk kuitansi, bukti pembayaran/pembelian, dan surat pesanan;
- Risiko pengelolaan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
- Identifikasi dan pengumpulan bahan dan/atau data dan/atau informasi
6. Mengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Swakelola
- Perencanaan Pengadaan secara Swakelola;
- Persiapan Pengadaan secara Swakelola;
- Pelaksanaan Pengadaan secara Swakelola;
- Pengawasan Pengadaan secara Swakelola;
- Serah Terima Hasil Pekerjaan secara Swakelola;
- Risiko pengelolaan Pengadaan secara Swakelola; dan
- ldentifikasi dan pengumpulan bahan dan/atau data dan/atauinformasi
E. HASIL BELAJAR
Setelah mengikuti pembelajaran ini Peserta mampu menjelaskan :
- konsep manajemen rantai pasok, keterkaitan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan manajemen rantai pasok, dan penerapan manajemen rantai pasok.
- gambaran umum tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan jenis barang/jasa, spesifikasi teknis/kerangka acuan keija, perkiraan harga, strategi pengadaan, organisasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, risiko perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
- Menjelaskan reviu terhadap dokumen persiapan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyusunan dan penjelasan Dokumen Pemilihan, penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran dan pengelolaan sanggah, tahapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa, penjaisunan daftar Penyedia, negosiasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pengadaan Barang/Jasa khusus dan/atau spesifik dan Pengadaan Khusus, risiko pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah
- Menjelaskan persiapan dan pelaksanaan pengendalian kontrak Pengadaan, evaluasi kineija Penyedia, melakukan perumusan kontrak Pengadaan yang sederhana, risiko pengelolaan kontrak Pengadaan,
- Menjelaskan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima hasil pekerjaan secara Swakelola, risiko pengelolaan Pengadaan secaraSwakelola.
- identifikasi dan pengumpulan bahan dan/atau data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam setiap tahapan
F. PERSYARATAN PESERTA Persyaratan Administratif
- ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/BUMN/Perusahaan/ institusi lainnya dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat
- Belum memiliki Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level 1;
- Diusulkan secara tertulis oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/pengembangan SDM atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
Persyaratan Dokumen
- Dalam hal calon Peserta dari ASN/Anggota TNI/Anggota Polri/BUMN/Perusahaan/Institusi lainnya maka calon Peserta menyampaikan surat tugas dari pimpinan unit kerja yang membidangi urusan kepegawaian/ pengembangan SDM/Kepala UKPBJ/pejabat berwenang lainnya di setiap instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi asal calon Peserta;
- Dalam hal calon Peserta berasal dari individu maka tidak diperlukan surat usulan dan surat tugas cukup dengan surat pernyataan kesediaan sebagaimana huruf dan
- Pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi PBJP Level-1. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk Surat Komitmen dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam portal pendaftaran pelatihan.
Persyaratan Teknis
- Calon Peserta telah memiliki akun pada laman https://ppsdm.lkpp.go.id
- Dalam hal calon Peserta belum memiliki akun pada laman sebagaimana dimaksud huruf a), maka calon Peserta harus membuat akun terlebih dahulu;
- Pembuatan akun sebagaimana dimaksud huruf b) paling lama H-3 sebelum pelaksanaan pelatihan dalam LearningManagement System; dan
- Dalam hal terdapat kendala atau hal lain yang mengakibatkan pembuatan akun tidak sesuai ketentuan huruf c), maka calon Peserta dapat tetap diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian kendala dapat dilakukan melalui surat resmi/email/whatsapp disertai dengan bukti yang menguatkan, misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan perjalanan dinas maka peserta dapat mengirimkan copy surat tugas ke pengelola kelas atau ke LPPBJ selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke Pusdiklat PBJ. ketentuan huruf c), maka calon Peserta dapat tetap diijinkan untuk membuat akun setelah mendapat persetujuan Kepala Pusdiklat PBJ. Penyampaian kendala dapat dilakukan melalui surat resmi/email/whatsapp disertai dengan bukti yang menguatkan, misalnya Peserta berhalangan karena ada penugasan perjalanan dinas maka peserta dapat mengirimkan copy surat tugas ke pengelola kelas atau ke LPPBJ selanjutnya informasi tersebut disampaikan ke Pusdiklat PBJ.
Baca juga: Mari Mengenal Lebih Dekat Konsep Smart City dalam Pembangunan Kota
G. BIAYA PELATIHAN DAN FASILITAS
- Rp. 5.250.000,- (Pelatihan 2 (dua) hari tidak termasuk penginapan)
- Rp. 6.450.000,- (MewnginapTwinShare)
- Rp. 7.050.000,- (MenginapSingle)
Cat : Bagi Peserta menginap Cek In 1 hari sebelum Kegiatan, dan Cek Out setelah ujian)
Fasilitas Peserta :
- Mengikuti e- Learning selama 10 (sepuluh) hari · Tas dan Kelengkapannya, termasuk Masker 2.
- Mengikuti kelas Online sebanyak 2 (dua) kali Pertemuan · Laptop Ujian Kompetensi 3.
- Mengikuti kelas Tatap Muka selama 3 hari · Makan siang, 2x Coffee Break
- Mengikuti Ujian Kompetensi LKPP 1 Hari · Sertifikat Pelatihan Kompetensi
- Materi dan Modul Softcopy · Pengiriman Sertifikat Kompetensi (jika lulus)
- Materi dan Modul Hardcopy · Penginapan (khusus peserta menginap)
- Hardcopy dan Softcopy Perpres 12 tahun 2021 (Konsolidasi) · Doorprize Menarik
- SoftcopyPerlem LKPP dan Standar Model Dokumen
METODE PEMBAYARAN :
Transfer ke Rekening Bank Jatim, Nomor Rekening : 1492021012, An: LENTERA PRADITYA GANAPATIH
Melakukan DP (Tanda jadi 20%) Jika telah dipastikan Kegiatan akan terselenggara, sedangkan sisanya Bayar di tempat setelah tiba Sebelum Pelaksanaan Kegiatan di Mulai!
KONFIRMASI DAN KONSULTASI :
Taufiq : 0812-5367-5511 (HP/WA)
Jasmin : 0811-8580-180 (HP/WA)