Lentera Praditya Ganapatih – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, maka Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) dengan menggandeng Lembaga LENTERA PRADITYA GANAPATIH sebagai penyelenggara
Diklat dan Bimtek DPRD sangat dibutuhkan untuk meningatkan kapasitas, fungsi anggota Dewan, peran dan fungsi anggota, Orientasi Pengelolaan Dana Reses, Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan Dewan.
Baca juga: Terima Kasih Kepada Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur
Pada Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong memfokuskan persiapan Materi pada Undang Undang Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta implementasi Penetapan dan Pembahasan APBD.
Kegiatan ini diadakan di Oasis Amir Hotel, Jl. Senen Raya No.135-137, Senen, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410.
Adapun Tema Kegiatan dalam Bimtek ini adalah “IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG PENYELENGGARAN PEMILU SERTA PERAN DPRD DALAM PENETAPAN DAN PEMBAHASAN APBD”.
Sedangkan Narasumber maupun Pemateri yang hadir dalam Kegiatan ini adalah, dari Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Seluruh agenda kegiatan ini berjalan lancar dan sebagaimana yang diharapakan, baik dari penyelenggra maupun dari pihak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sorong.
Besar harapan kami selaku penyelenggara, paparan materi dari para Narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, dapat menjadikan motivasi tersendiri serta menambah khasanah wawasan bagi seluruh peserta dalam kegiatan bimbimgan teknis kali ini.
Dan tak lupa kami sampaikan selaku penyelenggara dalam kegiatan ini, TERIMA KASIH dan APRESIASI sebesar besarnya kepada para Pimpinan dan Aggota DPRD Kebupaten Sorong, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong beserta jajaran terkait yang telah memberikan kepercayaan kepada LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) dalam Penyelenggaraan Bimtek ini.
Besar harapan kami, agar kegiatan ini tidak berhenti hanya sampai disini, namun akan menjadi sebuah agenda yang bersifat berkelanjutan dan kedepannya LENTARA PRADITYA GANAPATIH (LPG) akan tetap menjadi rekanan dan diberi kepercayaan atas kegiatan kegiatan lainnnya yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan dan Aggota DPRD Kebupaten Sorong maupun Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Sorong.
Jika terdapat kesalahan dan kekurangan saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, Saya selaku direktur Eksekutif Lembaga Lentera Praditya Ganapatih menyampaikan permohonan Maaf sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggotra DPRD serta Sekretaris Dewan Kabupaten Sorong. Dan kami, sangat terbuka dengan segala kritikan dan masukan, sebagai bentuk Evaluasi dan intropeksi secara internal, untuk perkembangan dan kemajuan dari segala bentuk kegiatan yang akan diselenggarakn oleh lembaga kami kedepannya.