LPG – Presiden Republik Indonesia atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menerbitkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah:
1) Penguatan pengawasan Sistem Merit;
2) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK);
3) Kesejahteraan PNS dan PPPK;
4) Penataan tenaga honorer; dan
5) Digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Bimtek Tata Naskah Dinas
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas;
b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.
Baca juga: Bimtek Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro
Dalam aturan anyar tersebut diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.
Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU baru ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.
Dalam ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
Selain itu, sejak UU ini berlaku sesuai tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Yang jelas, UU ASN terbaru ini memuat mekanisme penyelamatan terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nasib jutaan tenaga honorer sebetulnya sudah terkatung-katung karena pemerintah sebelumnya telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023.
Baca juga: Bimtek Pengelolaan Sampah Terpadu dan Bank Sampah
Berkenaan dengan uraian diatas, maka kami dari lembaga LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) sebagai lembaga yang fokus pada peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia, memawarkan kepada pimpinan instansi, kepala dinas, lembaga dan pemerintah daerah untuk menjadi fasilitator dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang akan membahas undang undang nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dan untuk komfirmasi serta penjelasan secara tekhnis terkait dengan Pelaksanaan Bimbingan Teknis mengenai UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat menghubungi langsung di nomor 0812 5367 5511 via WA maupun Telepon atau melalui fitur WhatsApp yang disediakan pada website resmi LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG).