LPG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kearsipan dan perpustkaan yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pengolahan, Layanan, Pelestarian Bahan Perpustakaan, Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca serta Pengelolaan Kearsipan juga Perlindungan, Penyelamatan, dan Perizinan Penggunaan Arsip.
Baca juga: Bimtek Terbaru: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut beberapa Tugas dan Fungsi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah:
- penyusunan program kerja Dinas.
- perumusan kebijakan teknis bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang kearsipan kabupaten/kota.
- pelaksanaan koordinasi bidang perpustakaan kabupaten/kota.
- pengelolaan, pelestarian, dan pemanfaatan bahan pustaka dan arsip.
- pembinaan perpustakaan Perangkat Daerah.
- pembinaan dan fasilitasi perpustakaan dan kearsipan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Sekolah Luar Biasa di lingkungan Pemerintah Daerah.
- fasilitasi penyelenggaraan urusan perpustakaan dan kearsipan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- pengelolaan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- pembinaan dan pengawasan kearsipan pada pencipta arsip di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota.
- pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan bahan pustaka dan dokumen/arsip sebagai warisan budaya.
- fasilitasi pengelolaan bahan pustaka dan arsip kasultanan dan kadipaten.
- pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelayanan perpustakaan dan kearsipan.
- pembinaan jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis di lingkungan Pemerintah Daerah.
- penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan.
- pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
- fasilitasi pembinaan reformasi birokrasi Dinas;
- fasilitasi penyusunan kebijakan proses bisnis Dinas;
- pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terintegrasi dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik lingkup Dinas;
- pemantauan, pengevaluasian, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang perpustakaan dan kearsipan.
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas.
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sejalan dengan tugas dan fungsi dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, maka senantiasa dalam internal organisasi terjadi update wawasan dan pengetahuan melalui peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dengan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun pendidikan dan pelatihan (Diklat) secara berkala, mengingat perubahan dan kemajuan tekhnologi serta informasi yang sangat signifikan.
Untuk itu, kami dari Lembaga Lentera Praditya Ganapatih (LPG) yang fokus dalam pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Indonesia dan dalam rangka membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi peraturan dan informasi terbaru dilingkungan pemerintah daerah di Indonesia, menawarkan jasa fasilitator pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) maupun Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) kepada seluruh Pemerintah Daerah, Khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dengan berbagai Tema dan Materi terbaru sesuai dengan kebutuhan masing-masing Pemerintah Daerah.
Adapun Tema yang kami tawarkan dalam penawaran kali ini adalah, “IMPLEMENTASI RUMUSAN PERENCANAAN BIDANG PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN YANG TERARAH DAN TERUKUR”, yang memilki sasaran dan tujuan sebagai berikut:
Baca juga: Bimtek Penyusunan Perencanaan Tenaga Kerja Mikro Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan bidang Perpustakaan dan Kearsipan Tahun Anggaran 2024.
- Sebagai alat ukur penetapan kinerja dan evaluasi kinerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota
- Untuk memudahkan dalam merumuskan perencanaan bidang Perpustakaan dan Kearsipan ke depan yang terarah dan terukur.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Untuk menjabarkan visi dan misi program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten/Kota serta merealisasikannya dalam perencanaan tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota selama kurun waktu 1 (satu) tahun.
- Untuk menetapkan arah kebijakan serta program dan kegiatan tahunan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota kurun waktu 1 (satu) tahun.
Demikian uraian singkat tentang penawaran pelaksanaan bimtek untuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, selanjutnya untuk informasi lebih detal, dapat menghubungi melalui WA di nomor Admin Lentera Praditya Ganapatih (LPG) : 0812 5367 5511.