Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Perpres nomor 53 tahun 2023 ini mengubah beberapa ketentuan yang ada di Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan Negara/Daerah yang lebih baik terkait dengan penyesuaian pengaturan mekanisme pertanggungjawaban dan beberapa penyesuaian harga satuan biaya. Sehingga prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di Pemerintah Daerah akan terwujud sesuai yang diharapkan.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil). Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024.
Materi Bimbingan Teknis Peraturan Presiden No.53 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Regional:
Baca juga: Rumusan Perencanaan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang Terarah dan Terukur
- Pokok-Pokok Pengaturan Peraturan Presiden No 53 Tahun 2023
- Ruang Lingkup Pengaturan
- Honorarium
- Ketentuan Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat
- Perjalanan Dinas
- Biaya Penginapan Uang Representasi
- Paket Rapat/Pertemuan
- Pengadaan Kendaraan Dinas
- Pemeliharaan Sarana & Inventaris Kantor
Bimtek ini telah menjadi pilihan banyak SKPD Atau OPD daerah dalam melakukan kegiatan pembelajaran di Tahun 2024. Dan Salah satunya adalah, Sekretaris DPRD Kabupaten Morowali yang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di The Hills Hotel Kota Batam pada Tanggal 15-19 Februari 2024 dengan mengusung Tema: “PROGRAM PERENCANAAN ANGGARAN, PELAPORAN PENATAUSAHAAN SIPD DAN PERTANGGUNGJAWABAN SESUAI DENGAN PERPRES 53 TAHUN 2023”.
Dan untuk Pemerintah Daerah yang berminat dengan pelaksanaan kegiatan dengan tema diatas, dapat menghubungi kami di nomor kontak: 0812 5367 5511.