Lentera Praditya Ganapatih – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Sejalan dengan uraian diatas, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar melaksanakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dengan mengusung Tema Utama :
“PEDOMAN PENYUSUNAN RAPBD PERUBAHAN 2024 DAN ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RAPBD TAHUN ANGGARAN 2025”
Pelaksanaan Kegiatan ini bekerjasama dengan Lembaga LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) selaku penyelengara kegiatan dengan mengambil tempat di Hotel Arcadia by Horison, Jl. Pangeran Jayakarta No.73, Mangga Dua Sel., Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Adapun Waktu pelaksanaan dari kegiatan ini, berlangsung mulai dari tanggl 9 sampai dengan 12 Juli 2024. Sedangkan yang bertindak sebagai Narasumber ataupun pemateri dari Bimbingan Teknis tersebut, adalah Pemateri dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (DITJEN KEUDA) Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Berikut Uraiaan terkait Tema yang diselenggarakan saant pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut:
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (RAPBD) PERUBAHAN
Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan adalah panduan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun anggaran perubahan tahunan mereka. RAPBD Perubahan dibuat untuk mengakomodasi perubahan kondisi keuangan dan kebutuhan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam pedoman penyusunan RAPBD Perubahan 2024:
- Landasan Hukum: RAPBD Perubahan disusun berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD.
- Tujuan: Tujuan utama penyusunan RAPBD Perubahan adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan perubahan asumsi makro ekonomi, prioritas pembangunan, serta kebutuhan mendesak yang muncul selama pelaksanaan APBD tahun berjalan.
- Prinsip-Prinsip Penyusunan:
- Akuntabilitas: Penyusunan RAPBD harus mencerminkan akuntabilitas publik.
- Transparansi: Proses penyusunan harus dilakukan secara terbuka dan transparan.
- Efisiensi dan Efektivitas: Penggunaan sumber daya harus dilakukan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan pembangunan.
- Partisipatif: Melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan.
- Tahapan Penyusunan:
- Pengajuan Rancangan: Kepala daerah mengajukan rancangan RAPBD Perubahan kepada DPRD.
- Pembahasan: DPRD membahas rancangan RAPBD Perubahan bersama dengan eksekutif.
- Persetujuan: Setelah pembahasan, RAPBD Perubahan disetujui oleh DPRD dan ditetapkan melalui peraturan daerah.
- Komponen-Komponen RAPBD Perubahan:
- Pendapatan Daerah: Memperkirakan perubahan dalam sumber-sumber pendapatan daerah, seperti pajak, retribusi, dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
- Belanja Daerah: Menyesuaikan alokasi belanja berdasarkan prioritas baru atau kebutuhan mendesak.
- Pembiayaan Daerah: Menghitung perubahan dalam pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penyesuaian Prioritas dan Program:
- Revisi Program dan Kegiatan: Program dan kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD dapat direvisi untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan baru.
- Pengalokasian Dana Cadangan: Penggunaan dana cadangan untuk kebutuhan yang tidak terduga atau mendesak.
- Pengawasan dan Evaluasi: Setelah RAPBD Perubahan disahkan, pelaksanaan anggaran harus diawasi dan dievaluasi untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diinginkan.
Pedoman ini memastikan bahwa penyusunan RAPBD Perubahan 2024 dilakukan secara sistematis, transparan, dan akuntabel, serta dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan yang dinamis di daerah.
Baca juga: Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Kinerja yang Sistematis Dan Efektif
ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RAPBD TAHUN ANGGARAN 2025
Arah Kebijakan Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025 merupakan panduan strategis yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun rencana anggaran tahunan mereka untuk tahun 2025. Kebijakan ini mencakup prioritas pembangunan, strategi penganggaran, dan prinsip-prinsip yang harus diikuti untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Berikut adalah beberapa aspek utama dari arah kebijakan tersebut:
Prioritas Pembangunan Daerah:
Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Pengembangan Infrastruktur: Investasi dalam pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas publik lainnya.
Peningkatan Ekonomi Lokal: Dukungan terhadap sektor-sektor ekonomi lokal, termasuk UMKM, pertanian, perikanan, dan pariwisata.
Pemanfaatan Teknologi dan Inovasi: Mendorong penggunaan teknologi informasi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik.
Baca juga: Terima Kasih kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan
Strategi Penganggaran:
Pendekatan Berbasis Kinerja: Anggaran disusun berdasarkan kinerja dan hasil yang diharapkan, dengan fokus pada pencapaian target-target yang telah ditetapkan.
Penguatan Sistem Penganggaran: Memperkuat sistem penganggaran dengan menggunakan data yang akurat dan analisis yang komprehensif untuk membuat keputusan anggaran yang lebih baik.
Efisiensi dan Efektivitas Belanja Daerah: Mengoptimalkan penggunaan sumber daya dengan mengutamakan belanja yang memberikan dampak besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Penyusunan Anggaran:
Akuntabilitas dan Transparansi: Proses penyusunan anggaran dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan stakeholders lainnya.
Kesinambungan Pembangunan: Mengutamakan program dan kegiatan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.
Keadilan dan Inklusivitas: Anggaran disusun dengan memperhatikan prinsip keadilan dan inklusivitas, memastikan bahwa seluruh kelompok masyarakat mendapat manfaat dari pembangunan.
Pengelolaan Pendapatan Daerah:
Optimalisasi Sumber Pendapatan: Meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi penerimaan dari pajak, retribusi, dan pendapatan asli daerah lainnya.
Efisiensi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengelola keuangan daerah dengan prinsip efisiensi, sehingga penggunaan dana daerah dapat memberikan hasil yang maksimal.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah:
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM): Meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Memperbaiki sistem dan mekanisme pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Penguatan Sistem Pengawasan dan Evaluasi:
Pengawasan Internal dan Eksternal: Meningkatkan pengawasan baik secara internal oleh aparat pengawasan pemerintah daerah maupun secara eksternal oleh masyarakat dan lembaga pengawas lainnya.
Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan bahwa program dan kegiatan yang telah dianggarkan memberikan hasil yang diharapkan.
Arah kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, serta mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
Seluruh agenda kegiatan ini berjalan lancar dan sebagaimana yang telah diharapakan, baik dari penyelenggra maupun dari pihak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten kayong Utara.
Besar harapan kami selaku penyelenggara, paparan materi dari para Narasumber yang sangat kompeten dibidangnya, dapat menjadikan motivasi tersendiri serta menambah khasanah wawasan bagi seluruh peserta dalam kegiatan bimbingan teknis ini.
Baca juga: Terima Kasih kepada Ketua dan Anggota Gatriawan DPRD Kabupaten Katingan
Dan tak lupa kami sampaikan selaku penyelenggara dalam kegiatan ini, TERIMA KASIH dan APRESIASI sebesar besarnya kepada para Pimpinan dan Aggota DPRD Kebupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku beserta jajaran terkait yang telah memberikan kepercayaan dan Amanah kepada LENTERA PRADITYA GANAPATIH (LPG) dalam Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini.
Besar harapan kami, agar kegiatan ini tidak berhenti hanya sampai disini, namun akan menjadi sebuah agenda yang bersifat berkelanjutan, dan kedepannya LENTARA PRADITYA GANAPATIH (LPG) akan tetap menjadi rekanan dan diberi kepercayaan atas kegiatan kegiatan lainnnya yang akan dilaksanakan oleh Pimpinan dan Aggota DPRD Kebupaten Kepulauan Tanimbar maupun Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.
Jika terdapat kesalahan dan kekurangan saat pelaksanaan kegiatan berlangsung, Saya selaku Direktur Eksekutif Lembaga Lentera Praditya Ganapatih menyampaikan permohonan Maaf sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggotra DPRD serta Sekretaris Dewan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku. Dan kami, sangat terbuka dengan segala kritikan dan masukan, sebagai bentuk Evaluasi dan introspeksi secara internal, untuk perkembangan dan kemajuan dari segala bentuk kegiatan yang akan diselenggarakn oleh lembaga kami kedepannya.