Bimtek Desa: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Bimtek Desa: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Desa: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Lentera Praditya Ganapatih – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini disahkan untuk menyesuaikan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan desa dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat desa di Indonesia. UU ini membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk masa jabatan kepala desa, tunjangan perangkat desa, alokasi dana desa, dan mekanisme pengawasan.

Latar Belakang Revisi

Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap berbagai tantangan dan kebutuhan yang muncul selama implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Beberapa isu yang mendorong revisi ini antara lain:

  1. Peningkatan Kemandirian Desa: Desa dianggap perlu memiliki kemandirian yang lebih besar dalam mengelola sumber daya dan pembangunan lokal.
  2. Efektivitas Penggunaan Dana Desa: Pengawasan penggunaan Dana Desa yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana tersebut.
  3. Kesejahteraan Perangkat Desa: Peningkatan kesejahteraan perangkat desa melalui tunjangan dan jaminan sosial.

Baca juga: Studi Tiru Desa Digital Aplikasi Satu Data Indonesia Lingkup Desa/Kelurahan Halmahera Selatan Di Desa Bongkok Sumedang

Bimtek Desa: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Bimtek Desa: Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

Poin-Poin Penting UU Nomor 3 Tahun 2024

  1. Masa Jabatan Kepala Desa
    • Perpanjangan Masa Jabatan: Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode. Kepala desa dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Hal ini diharapkan memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang untuk merumuskan serta melaksanakan program pembangunan desa​
  2. Tunjangan Purna Tugas
    • Tunjangan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa: UU ini memberikan tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa yang telah mengabdi selama minimal 20 tahun. Tunjangan ini mencakup tunjangan istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah desa​
  3. Persyaratan Calon Kepala Desa
    • Kualifikasi Minimum: Calon kepala desa harus berusia minimal 25 tahun dan memiliki pendidikan setidaknya SMP atau sederajat. Calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara lebih dari 5 tahun, kecuali setelah 5 tahun selesai menjalani hukuman dan mengumumkannya secara terbuka​
  4. Dana Konservasi dan Rehabilitasi
    • Hak Desa di Kawasan Konservasi: Desa yang berada di kawasan suaka alam, pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau rehabilitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku​
  5. Peningkatan Dana Desa
    • Alokasi Dana Desa: Alokasi Dana Desa ditingkatkan menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa​
  6. Pengawasan Dana Desa
    • Mekanisme Pengawasan: UU ini memperkuat mekanisme pengawasan penggunaan Dana Desa untuk memastikan dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan desa​
  7. Pemberdayaan dan Kemandirian Desa
    • Pengelolaan Sumber Daya Alam: UU ini mendorong desa untuk lebih mandiri dalam mengelola sumber daya alamnya serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa​

Baca juga: Bimtek Digitalisasi Desa Aparatur Desa dan Kelurahan Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara

Implementasi dan Tantangan

Implementasi UU Nomor 3 Tahun 2024 memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain:

  1. Kapasitas Aparatur Desa: Peningkatan kapasitas aparatur desa dalam mengelola dana dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan UU baru.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Membangun sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.
  3. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Desa Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Kesimpulan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan langkah maju dalam memperkuat kemandirian, kesejahteraan, dan partisipasi masyarakat desa. Dengan berbagai perubahan yang diatur dalam UU ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat lebih mandiri, sejahtera, dan menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional. Implementasi yang efektif dari UU ini memerlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

You may also like...

× Apa yg dapat Kami Bantu?