Bimtek Terbaru,Bimtek-2026 Bimbingan Teknis Strategis Tahun 2026 bagi Sekretariat DPRD se-Indonesia

Bimbingan Teknis Strategis Tahun 2026 bagi Sekretariat DPRD se-Indonesia

5
Bimtek Sekretariat DPRD

Lentera Praditya Ganapatih – Memasuki tahun 2026, tuntutan terhadap kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) semakin kompleks dan dinamis. Perubahan regulasi, digitalisasi sistem pemerintahan, peningkatan tuntutan transparansi publik, serta ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi, menempatkan Sekretariat DPRD sebagai unsur pendukung strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga profesional, adaptif, dan berbasis kinerja.

Dalam konteks tersebut, kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sekretariat DPRD Tahun 2026 menjadi kebutuhan mendesak dan berkelanjutan untuk memastikan aparatur sekretariat DPRD memiliki kompetensi yang selaras dengan tugas dan fungsi DPRD, khususnya dalam mendukung fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Urgensi Bimtek Sekretariat DPRD Tahun 2026

Sekretariat DPRD berperan sebagai tulang punggung kelembagaan DPRD. Keberhasilan pelaksanaan rapat, penyusunan produk hukum daerah, pembahasan anggaran, hingga kegiatan pengawasan lapangan sangat bergantung pada kualitas dukungan teknis dan administratif dari sekretariat.

Beberapa tantangan utama yang dihadapi Sekretariat DPRD saat ini antara lain:

  • Penyesuaian terhadap regulasi terbaru terkait pemerintahan daerah dan keuangan daerah;
  • Optimalisasi peran sekretariat dalam mendukung alat kelengkapan DPRD (AKD);
  • Penguatan tata kelola administrasi persidangan dan risalah rapat;
  • Digitalisasi sistem kerja dan arsip kelembagaan DPRD;
  • Peningkatan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme aparatur.

Melalui Bimtek yang terarah dan tematik, Sekretariat DPRD diharapkan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Bimbingan Teknis Strategis Tahun 2026 bagi Sekretariat DPRD se-Indonesia
Bimbingan Teknis Strategis Tahun 2026 bagi Sekretariat DPRD se-Indonesia

Baca juga: Bimbingan Teknis Karbon Biru dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Tema-Tema Bimbingan Teknis Strategis Sekretariat DPRD Tahun 2026

1. Penguatan Peran Sekretariat DPRD dalam Mendukung Fungsi Legislasi DPRD

Tema ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas dukungan sekretariat dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Materi yang dibahas antara lain:

  • Tata kelola penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda);
  • Administrasi pembahasan Ranperda bersama perangkat daerah;
  • Teknik penyusunan naskah akademik dan risalah pembahasan Ranperda;
  • Dukungan sekretariat terhadap kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda);
  • Harmonisasi produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Optimalisasi Dukungan Sekretariat DPRD dalam Fungsi Penganggaran

Sekretariat DPRD memegang peranan penting dalam memastikan proses penganggaran berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Materi utama meliputi:

  • Peran sekretariat DPRD dalam pembahasan KUA-PPAS dan APBD;
  • Administrasi dan dokumentasi rapat anggaran DPRD;
  • Pemahaman sistem keuangan daerah dan siklus APBD;
  • Dukungan sekretariat terhadap Badan Anggaran DPRD;
  • Sinkronisasi dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.

3. Penguatan Dukungan Sekretariat dalam Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD

Fungsi pengawasan DPRD memerlukan dukungan teknis dan administrasi yang profesional dari sekretariat.

Materi yang disajikan antara lain:

  • Tata kelola administrasi kegiatan pengawasan DPRD;
  • Penyusunan jadwal, laporan, dan dokumentasi kegiatan pengawasan;
  • Dukungan sekretariat dalam kunjungan kerja dan rapat kerja komisi;
  • Teknik penyusunan laporan hasil pengawasan DPRD;
  • Pengelolaan data dan informasi hasil pengawasan.

4. Manajemen Persidangan dan Tata Kelola Rapat DPRD yang Efektif

Persidangan DPRD merupakan aktivitas utama yang memerlukan ketepatan prosedur dan administrasi.

Materi Bimtek meliputi:

  • Tata tertib DPRD dan implementasinya dalam persidangan;
  • Peran sekretariat dalam menyiapkan agenda dan dokumen rapat;
  • Teknik penyusunan risalah dan notulensi rapat DPRD;
  • Protokoler dan tata persidangan DPRD;
  • Pemanfaatan teknologi dalam persidangan dan rapat DPRD.

5. Digitalisasi Administrasi dan Kearsipan Sekretariat DPRD

Transformasi digital menjadi keharusan dalam tata kelola kelembagaan DPRD.

Baca juga: Bimbingan Teknis Implementasi TKDN Berdasarkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025

Materi yang sangat relevan:

  • Sistem informasi persidangan dan administrasi DPRD;
  • Digitalisasi arsip dan dokumen kelembagaan DPRD;
  • Pengelolaan data dan informasi berbasis elektronik;
  • Keamanan informasi dan perlindungan data kelembagaan;
  • Penerapan e-office dan e-arsip di lingkungan Sekretariat DPRD.

6. Peningkatan Profesionalisme dan Etika Aparatur Sekretariat DPRD

Sumber daya manusia yang profesional menjadi kunci utama keberhasilan dukungan sekretariat.

Materi yang dibahas antara lain:

  • Etika dan integritas aparatur Sekretariat DPRD;
  • Pelayanan prima bagi anggota DPRD dan pemangku kepentingan;
  • Komunikasi efektif dalam lingkungan kerja DPRD;
  • Penguatan budaya kerja, disiplin, dan kinerja ASN;
  • Peningkatan kapasitas kepemimpinan pejabat struktural sekretariat.

Baca juga: Bimbingan Teknis Mini Kompetisi Dalam E-Katalog Versi 6

Manfaat Bimbingan Teknis bagi Sekretariat DPRD

Pelaksanaan Bimbingan Teknis Tahun 2026 ini diharapkan memberikan manfaat nyata, antara lain:

  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur Sekretariat DPRD;
  • Memperkuat peran sekretariat sebagai mitra strategis DPRD;
  • Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD;
  • Meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan DPRD;
  • Mewujudkan pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Penutup

Bimbingan Teknis Sekretariat DPRD Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan kelembagaan DPRD yang semakin kompleks. Dengan tema dan materi yang relevan, aplikatif, dan berbasis kebutuhan riil, kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur sekretariat DPRD di seluruh Indonesia dalam mendukung tugas-tugas DPRD secara optimal, profesional, dan berkelanjutan.

Related Post