Lentera Praditya Ganapatih – Dalam beberapa tahun terakhir, publik di Negeri ini, kerap dikejutkan oleh pemberitaan tentang kepala desa yang harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa (DD). Mulai dari kesalahan administrasi, lemahnya pemahaman regulasi, hingga praktik korupsi yang berujung pada penetapan tersangka. Kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan Dana Desa tidak hanya menuntut kemampuan teknis, tetapi juga integritas, tata kelola yang baik, serta kepastian hukum bagi para kepala desa dan aparatur desa.
Merespons tantangan tersebut, Lembaga Lentera Praditya Ganapatih bekerja sama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Cahaya Alkautsar Surabaya akan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema:
“Penguatan Tata Kelola, Integritas, dan Kepastian Hukum Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi.”
Kegiatan strategis ini akan dilaksanakan pada 15–18 Januari 2026 (Kamis–Minggu) bertempat di Hotel Sahid Surabaya, dan dirancang khusus untuk seluruh kepala desa dan aparatur desa di seluruh Provinsi Jawa Timur, Kontribusi peserta, sebesar Rp. 3.000.000.
Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta terkait tata kelola Dana Desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta akan dibekali pengetahuan mendalam mengenai potensi risiko hukum dalam pengelolaan Dana Desa, strategi pencegahan tindak pidana korupsi, serta penguatan integritas dan etika kepemimpinan desa dalam menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Baca juga: Paralegal Hukum Desa: Solusi Cerdas untuk Masyarakat Melek Hukum di Tingkat Desa

Keunggulan utama dari kegiatan ini adalah keterlibatan langsung LBH Cahaya Alkautsar Surabaya sebagai mitra penyelenggara. Melalui kerja sama ini, para kepala desa dan aparatur desa tidak hanya mendapatkan materi hukum secara teoritis, tetapi juga kesempatan untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan memperoleh pendampingan hukum secara berkelanjutan terkait permasalahan hukum yang dihadapi dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Baca juga: PELATIHAN PARALEGAL HUKUM DESA: Mendorong Keadilan dan Kesadaran Hukum dari Akar Rumput
Ke depan, LBH Cahaya Alkautsar Surabaya akan menjadi mitra strategis bagi kepala desa se-Jawa Timur dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, khususnya dalam menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, kebijakan desa, maupun potensi sengketa hukum lainnya. Hal ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi para kepala desa dalam bekerja.
Melalui bimtek ini, Lembaga Lentera Praditya Ganapatih berharap dapat mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, serta terlindungi secara hukum. Dengan bekal pengetahuan, pemahaman regulasi, dan akses pendampingan hukum yang memadai, kepala desa dan aparatur desa di Jawa Timur diharapkan mampu mengelola Dana Desa secara profesional, tepat sasaran, dan bebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, seluruh kepala desa dan aparatur desa di Provinsi Jawa Timur diundang untuk bergabung dan mengambil bagian dalam kegiatan penting ini. Bimtek ini bukan sekadar forum pembelajaran, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keamanan hukum, keberlanjutan pembangunan desa, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Admin: 0812-5367-5511, 62 823-3489-9905
