Lentera Praditya Ganapatih – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi besar di bidang perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini digadang-gadang menjadi tonggak baru reformasi pajak di Indonesia, mengubah seluruh proses administrasi menjadi serba digital, terintegrasi, dan minim sentuhan manual.
Berkat implementasi CTAS, DJP mengadopsi teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk membangun sistem modern berbasis data. Langkah ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan.
Apa Itu CTAS?
CTAS adalah bagian dari program reformasi pajak nasional yang sudah dimulai sejak 1983, dengan fokus menyederhanakan organisasi, meningkatkan kualitas SDM, mengoptimalkan teknologi informasi, merampingkan proses bisnis, dan memberi kepastian hukum perpajakan.
Melalui CTAS, seluruh pencatatan, pemeriksaan, hingga pelaporan pajak dilakukan secara digital. Menurut Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, Iwan Djuniardi, sistem ini meminimalkan intervensi manusia sehingga data lebih akurat dan proses lebih cepat.
Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Tujuan dan Manfaat CTAS
Berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018, tujuan CTAS antara lain:
- Mewujudkan DJP yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
- Meningkatkan sinergi antar lembaga.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak.
- Mengoptimalkan penerimaan negara.
Manfaat yang dirasakan wajib pajak:
- Simpel: Satu sistem untuk semua proses.
- Praktis: Bisa diakses dari berbagai kanal (omnichannel).
- Cepat: Data terintegrasi, proses instan.
- Efektif: Akses mudah kapan saja.
Baca juga: Satu Data Indonesia: Pondasi Data Terpadu untuk Pembangunan Nasional yang Efektif
📊 Perbedaan Core Tax Administration System (CTAS) dan Sistem Pajak Lama
Aspek | Sistem Pajak Lama | Core Tax Administration System (CTAS) |
Pencatatan Data | Banyak dilakukan manual, rawan human error | 100% digital, minim intervensi manusia |
Integrasi Data | Terpisah antara DJP dan instansi lain | Terhubung langsung antar lembaga (mis. NIK jadi NPWP) |
Proses Pelaporan | Harus input berulang di beberapa sistem | Satu sistem terintegrasi untuk semua pelaporan |
Akses Layanan | Terbatas di KPP atau kanal tertentu | Omnichannel: website, aplikasi, OSS, PJAP |
Pembayaran Pajak | Harus buat kode billing untuk tiap jenis pajak | Satu kode billing untuk banyak jenis pajak |
Pengembalian Lebih Bayar | Proses manual, memakan waktu lama | Proses online, instan, dan transparan |
Pemantauan Tagihan | Wajib pajak harus cek manual | Tagihan otomatis muncul di sistem |
Efisiensi Waktu | Lambat karena banyak verifikasi manual | Cepat karena data terintegrasi dan otomatis |
Kepatuhan Pajak | Rendah, tergantung kesadaran WP | Lebih tinggi karena sistem memudahkan kepatuhan |
Transparansi | Informasi terbatas dan tersebar | Semua riwayat pajak tersaji di satu platform |
Jika sebelumnya proses administrasi pajak sering terfragmentasi dan memerlukan interaksi manual, kini CTAS menawarkan layanan terotomasi, terintegrasi, dan serba online.
Contohnya:
- NIK otomatis menjadi NPWP.
- Pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan melalui sistem.
- Pencatatan aktivitas wajib pajak (taxpayer accounting) lebih rapi dan transparan.

Baca juga: Revisi UU ASN Jadi Kunci Selamatkan Kesehatan Fiskal Daerah dari Ledakan Belanja Pegawai
Implementasi Nasional Mulai 1 Januari 2025
DJP telah menyiapkan CTAS sejak 2021, melakukan uji coba pada 2023, dan akan mengimplementasikan penuh secara nasional mulai 1 Januari 2025. Tahapan ini diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan digital, prosedur pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT.
Cara Menggunakan CTAS
Beberapa tahapan utama penggunaan CTAS meliputi:
- Registrasi Wajib Pajak – Aktivasi NIK/NPWP, pendaftaran badan hukum, atau melalui OSS dan kanal 3C.
- Aktivasi Akun – Verifikasi OTP, email, dan face recognition.
- Tanda Tangan Elektronik – Sertifikat digital terintegrasi PSrE.
- Perubahan Data & Status – Bisa dilakukan secara online.
- Pemindahan & Penghapusan NPWP – Proses transparan dengan tenggat waktu jelas.
- Pembayaran Pajak – Satu aplikasi untuk semua jenis pajak, dengan fitur deposit, pengembalian lebih bayar, dan tampilan tagihan otomatis.

Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kesimpulan
Dengan CTAS, DJP memasuki era baru layanan pajak digital. Sistem ini menjanjikan proses yang lebih efisien, transparan, dan ramah pengguna. Wajib pajak kini tak perlu lagi menghadapi proses administrasi yang rumit dan berbelit-belit. Mulai 2025, semua layanan perpajakan di Indonesia akan berada dalam satu sistem inti — menjadikan reformasi pajak bukan hanya wacana, tapi kenyataan.