Lentera Praditya Ganapatih– Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah hadir sebagai regulasi strategis yang menjawab kebutuhan pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri terhadap dinamika perubahan regulasi keuangan publik. Regulasi ini lahir sebagai penyempurna aturan sebelumnya, dengan tujuan memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil (outcome oriented).
Seiring meningkatnya kompleksitas pembangunan daerah, kualitas belanja daerah menjadi isu krusial. Belanja yang tidak tepat sasaran dapat berimplikasi pada terhambatnya pembangunan, inefisiensi penggunaan anggaran, serta menurunnya kepercayaan publik. Oleh karena itu, kehadiran Permendagri 77/2020 memberikan pedoman baru yang lebih komprehensif agar pengelolaan keuangan daerah mampu menjawab tantangan tersebut.
Baca juga: Bimbingan Teknis Manajemen Aset Kelurahan Berbasis Teknologi Terpadu

Pentingnya Bimbingan Teknis (Bimtek)
Dalam rangka implementasi aturan baru ini, diperlukan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai sarana penguatan pemahaman bagi aparatur pemerintah daerah, khususnya perangkat daerah yang terlibat langsung dalam siklus pengelolaan keuangan.
Melalui Bimtek, peserta akan:
- Memahami Substansi Regulasi – Mendalami pokok-pokok perubahan yang diatur dalam Permendagri 77/2020 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya.
- Meningkatkan Kapasitas SDM – Aparatur daerah dapat lebih terampil dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
- Menguatkan Tata Kelola – Membantu pemerintah daerah menerapkan prinsip good governance dalam keuangan daerah, seperti efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
- Mewujudkan Kualitas Belanja yang Lebih Baik – Bimtek menekankan pentingnya orientasi belanja pada output dan outcome, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Materi yang Dibahas dalam Bimtek
Kegiatan Bimtek ini dirancang komprehensif dengan cakupan materi yang mencakup seluruh siklus keuangan daerah, antara lain:
- Perencanaan Anggaran Daerah: Integrasi antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran berbasis kinerja.
- Pelaksanaan Anggaran: Penatausahaan belanja dan pendapatan sesuai ketentuan terbaru.
- Sistem Akuntansi dan Pelaporan: Penyusunan laporan keuangan daerah berbasis akrual.
- Pertanggungjawaban dan Audit: Mekanisme pertanggungjawaban APBD yang memenuhi standar BPK.
- Strategi Peningkatan Kualitas Belanja Daerah: Menyusun prioritas program/kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Manfaat Kegiatan
Kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pemerintah daerah, antara lain:
- Meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan anggaran.
- Mendorong penggunaan anggaran yang lebih efisien dan tepat sasaran.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah agar meraih opini WTP dari BPK.
- Memberikan pemahaman praktis tentang cara mengoptimalkan belanja daerah agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulan
Permendagri 77 Tahun 2020 bukan sekadar regulasi baru, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mengakselerasi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Melalui kegiatan Bimbingan Teknis, aparatur pemerintah daerah dapat memperdalam pemahaman, meningkatkan keterampilan teknis, serta membangun komitmen bersama dalam mengelola keuangan daerah yang lebih profesional dan berorientasi hasil.
Dengan penerapan yang baik, belanja daerah tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi juga benar-benar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat luas.