Bimtek Terbaru,Bimtek-2026 Tingkatkan Kompetensi ASN! Yuk Ikuti Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 di Makassar

Tingkatkan Kompetensi ASN! Yuk Ikuti Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 di Makassar

5
Sertifikasi PBJ

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam rangka mendukung peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, kami mengajak para ASN untuk mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level 1 dengan model pembelajaran Blended Learning (48 JP) yang akan diselenggarakan di Kota Makassar.

Kegiatan ini dirancang untuk membekali ASN dengan pemahaman komprehensif terkait regulasi, tata kelola, serta praktik terbaik dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan terbaru.

Baca juga: Pelatihan Kompetensi Pengadaan BarangJasa Pemerintah PPK Tipe B Tahun 2026

Mengapa Pelatihan PBJP Level 1 Penting?

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan salah satu fungsi strategis dalam mendukung efektivitas belanja negara dan daerah. Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, peserta akan:

  • Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam PBJP
  • Memahami regulasi terbaru pengadaan barang/jasa pemerintah
  • Meminimalisir risiko kesalahan administrasi dan hukum
  • Mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel
  • Memiliki sertifikat kompetensi resmi sebagai pengakuan profesional
Tingkatkan Kompetensi ASN! Yuk Ikuti Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 di Makassar
Tingkatkan Kompetensi ASN! Yuk Ikuti Pelatihan & Sertifikasi PBJP Level 1 di Makassar

Baca juga: Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK Tipe C

Skema Pembelajaran (48 JP – Blended Learning)

🗓 E-Learning: 24 Februari – 9 Maret 2026
🗓 Tatap Muka: 10 – 11 Maret 2026
🗓 Uji Kompetensi: 12 Maret 2026

📍 Tempat: Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Makassar

Baca juga: Bimbingan Teknis Karbon Biru dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir bagi Aparatur Pemerintah Daerah

Kontribusi Biaya

• Pelatihan & Sertifikasi: Rp. 5.250.000,-
• Paket Twin Share (4H3M): Rp. 6.450.000,-
• Paket Single Room (4H3M): Rp. 7.050.000,-

Catatan: Batas akhir Pengumpuulan Data, Tanggal 23 Februari 2026

ISIKAN FORMULIR DATA DIBAWAH INI:

Tarik kesini untuk Upload Foto Hanya Dapat Upload 1 File
Tarik kesini untuk Upload Foto Hanya Dapat Upload 1 File

Related Post

Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)

Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)

Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 resmi menetapkan arah baru pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan AkuntabelBimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, digelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini

Bimbingan Teknis Penyusunan APBD 2026 Sesuai Permendagri 14 Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Pemerintah Daerah

Bimbingan Teknis Penyusunan APBD 2026 Sesuai Permendagri 14 Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Pemerintah DaerahBimbingan Teknis Penyusunan APBD 2026 Sesuai Permendagri 14 Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Pemerintah Daerah

Bimtek 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, Lentera Praditya Ganaptih (LPG) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Penyusunan APBD Sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan