Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengelolaan, penyaluran, penggunaan, pemantauan, hingga evaluasi Dana Desa tahun anggaran berjalan. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Berikut uraian lengkap poin-poin terpenting dalam PMK ini.
1️⃣ Ruang Lingkup Pengaturan
PMK No. 7 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif tentang:
- Tata cara pengalokasian Dana Desa
- Mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa
- Prioritas penggunaan Dana Desa
- Pemantauan dan evaluasi
- Ketentuan sanksi atas pelanggaran
Regulasi ini menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dikelola secara tertib dan sesuai prinsip good governance.
Baca juga: Maraknya Kepala Desa Terjerat Hukum, Bimtek Penguatan Tata Kelola Dana Desa Jadi Kebutuhan Mendesak
2️⃣ Prioritas Penggunaan Dana Desa
📌 Dasar Hukum:
Pasal 14 ayat (1)
Dana Desa digunakan untuk:
- Penyelenggaraan pemerintahan desa
- Pelaksanaan pembangunan desa
- Pembinaan kemasyarakatan
- Pemberdayaan masyarakat
📌 Penegasan:
Pasal 14 ayat (2)
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Pembangunan desa
- Pemberdayaan masyarakat
Artinya, orientasi utama Dana Desa tetap pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara kegiatan operasional pemerintahan desa tetap diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan prioritas yang ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian yang membidangi desa.
3️⃣ Mekanisme Penyaluran Dana Desa
PMK ini mengatur bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Setiap tahap memiliki persyaratan administratif dan kinerja yang harus dipenuhi.
Secara umum:
- Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi persyaratan dokumen
- Penyaluran tahap berikutnya bergantung pada realisasi dan capaian kinerja tahap sebelumnya
Tujuan sistem bertahap ini adalah untuk:
- Menghindari penumpukan dana
- Mendorong percepatan realisasi
- Menjamin akuntabilitas penggunaan
4️⃣ Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
PMK No. 7 Tahun 2026 memperkuat aspek pengawasan melalui:
- Monitoring realisasi penyaluran
- Evaluasi kinerja pemerintah desa
- Pelaporan penggunaan dana secara berkala
Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis melakukan evaluasi berbasis data dan kinerja.
Ini menunjukkan adanya pendekatan berbasis akuntabilitas dan hasil (result-based budgeting).
5️⃣ Sanksi atas Pelanggaran
Regulasi ini juga memuat ketentuan sanksi tegas apabila terjadi:
- Keterlambatan pelaporan
- Penyimpangan penggunaan
- Tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran
Sanksi dapat berupa:
- Penundaan penyaluran
- Pemotongan Dana Desa
- Penghentian penyaluran
Ketentuan sanksi ini menjadi instrumen pengendalian agar tata kelola Dana Desa tetap disiplin dan transparan.
6️⃣ Prinsip Tata Kelola yang Ditekankan
PMK No. 7 Tahun 2026 menegaskan prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Efisiensi
- Ketepatan sasaran
- Kepatuhan terhadap prioritas nasional
Dana Desa bukan sekadar dana transfer, tetapi instrumen pembangunan desa yang strategis.
📌 Rangkuman Inti PMK No. 7 Tahun 2026
- Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Penyaluran dilakukan bertahap dengan syarat administrasi dan kinerja.
- Pemerintah desa wajib melaporkan realisasi secara tertib.
- Pengawasan diperketat melalui mekanisme evaluasi berbasis kinerja.
- Terdapat sanksi tegas atas pelanggaran atau keterlambatan.
🎯 Kesimpulan
PMK No. 7 Tahun 2026 memperkuat akuntabilitas dan efektivitas Dana Desa. Regulasi ini menekankan bahwa Dana Desa harus benar-benar berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.
Bagi kepala desa, perangkat desa, dan pemerintah daerah, memahami regulasi ini menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa berjalan aman secara hukum dan optimal secara manfaat.
