Artikel,Bimtek-2026 Koperasi dan Tanggung Jawab Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal atau Macet

Koperasi dan Tanggung Jawab Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal atau Macet

5
KDKMP

Lentera Praditya Ganapatih – Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk atas asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Di Indonesia, dasar hukum koperasi tertuang dalam UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai organisasi ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat, terutama di desa-desa melalui program seperti Koperasi Desa Merah Putih.

Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri mendapat pengaturan operasional melalui Permendes PDT No. 10 Tahun 2025 yang menegaskan mekanisme persetujuan kepala desa dan keterlibatan dana desa dalam pembiayaan.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Koperasi Gagal atau Macet?

🔹 1. Tanggung Jawab Pengurus Koperasi

Menurut UU No. 25 Tahun 1992:

  • Pengurus koperasi bertugas mengelola koperasi dan segala usahanya serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
  • Dalam pasal yang sama juga ditegaskan bahwa pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi bila kerugian tersebut terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: Waspada! Ini Risiko Hukum dan Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B

Koperasi dan Tanggung Jawab Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal atau Macet
Koperasi dan Tanggung Jawab Hukum: Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Koperasi Desa Merah Putih Gagal atau Macet

📌 Artinya, jika koperasi macet berkepanjangan, misalnya tidak mampu membayar kewajiban kepada kreditur atau merugikan anggota, maka pihak yang dari segi hukum paling bertanggung jawab adalah pengurus koperasi. Mereka harus mempertanggungjawabkan pengelolaan usaha koperasi, terutama jika kerugian terjadi karena kesalahan atau kelalaian mereka sendiri.

Dengan kata lain, pengurus tidak hanya bertanggung jawab secara administratif dan moral, tetapi juga dapat dipanggil secara hukum untuk mengganti kerugian.

🔹 2. Anggota Koperasi

Meskipun koperasi beranggotakan individu, anggota umumnya tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap hutang atau kewajiban koperasi, karena koperasi adalah badan hukum sendiri. Namun, akibat kegagalan pengurus, anggota bisa terkena dampak ekonomi jika aset koperasi menurun atau dibubarkan.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: Antara Bom Waktu dan Harapan

🔹 3. Kepala Desa dan Pemerintah Desa

Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, Permendes PDT No. 10/2025 mengatur persetujuan kepala desa terkait pembiayaan koperasi. Permendesa ini memperkuat peran desa dalam proses pembiayaan dan pengawasan awal koperasi sehingga kepala desa memiliki wewenang setuju atau menolak pembiayaan yang akan dilakukan koperasi, khususnya yang menggunakan jaminan dana desa.

Jika akhirnya koperasi mengalami gagal bayar, aturan ini membentuk tanggung jawab pencegahan dan persetujuan awal bagi kepala desa agar risiko dapat diminimalkan. Ini menegaskan bahwa peran kepala desa bukan sekedar administratif, tetapi termasuk pengawasan awal terhadap kelayakan pembiayaan koperasi.

📌 Bagaimana Jika Koperasi Merah Putih Gagal Bayar? Ketentuan Permendes 10/2025

Permendesa PDT No. 10 Tahun 2025 secara khusus mengatur:

🔸 Dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir jika Koperasi Desa Merah Putih gagal membayar pinjaman ke lembaga pembiayaan. Maksimal jaminan sebesar 30 % dari pagu dana desa tahunan dapat dialokasikan untuk menyelamatkan koperasi dari gagal bayar.

🔸 Jika koperasi gagal bayar dan dana desa digunakan sebagai talangan, koperasi tidak wajib mengembalikan dana desa tersebut kepada desa/lurah. Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam program pemberdayaan ekonomi desa.

🛑 Catatan penting: penggunaan dana desa ini harus melalui mekanisme persetujuan kepala desa seperti diatur dalam Permendesa PDT No. 10/2025.

Baca juga: Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Dijabarkan Lengkap: Target, Skema Pembangunan, dan Peran Pemerintah Daerah

📌 Sanksi Menurut UU Perkoperasian 1992

Dalam UU No. 25/1992 sendiri, sanksi terhadap koperasi yang gagal—terutama dalam konteks macetnya kewajiban atau kerugian bagi anggota—tidak hanya bersifat administratif tetapi juga bersifat kompensasi:

🔹 1. Ganti Kerugian oleh Pengurus

Pengurus yang terbukti lalai sehingga menyebabkan kerugian pada koperasi dapat dikenai kewajiban untuk menggantikan kerugian tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama tergantung kasusnya.

🔹 2. Tuntutan Hukum Jika Sengaja

Jika kelalaian pengurus disimpulkan mengandung unsur kesengajaan hingga merugikan koperasi, pasal perilaku hukum membukakan kemungkinan penuntutan pidana atau gugatan perdata, terutama jika ada unsur merugikan pihak lain secara melawan hukum.

🔹 UU ini secara umum lebih memfokuskan pada pertanggungjawaban perdata, sehingga sanksi pidana hanya dapat muncul bila ada pelanggaran lain seperti penipuan, penggelapan, atau kejahatan ekonomi.

Baca juga: Optimalisasi Program Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa Pasca PMK No. 7 Tahun 2026

📌 Kesimpulan: Tanggung Jawab dan Sanksi Jika Koperasi Gagal/Macet

🔸 Pengurus adalah pihak utama yang bertanggung jawab secara hukum atas kegagalan koperasi atau kerugian akibat kelalaian.
🔸 Anggota aslinya tidak bertanggung jawab di luar peran mereka sebagai anggota.
🔸 Kepala desa dan pemerintah desa memiliki peran dalam pengawasan awal dan persetujuan, khususnya untuk Kopdes Merah Putih, tapi bukan pihak yang dituntut langsung mengganti kerugian koperasi menurut UU Perkoperasian.
🔸 Dalam konteks program ini, dana desa bisa dipakai untuk menyelamatkan koperasi yang gagal bayar tanpa kewajiban koperasi mengembalikannya, asalkan tata kelola pembiayaan sesuai dengan Permendesa PDT No. 10/2025.

Related Post

Sorotan Utama Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPG

Sorotan Utama Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025: Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPGSorotan Utama Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025: Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPG

Lentera Praditya Ganapatih – Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 menjadi regulasi penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun dari seluruh substansi aturan