Lentera Praditya Ganapatih – Dalam upaya memperkuat ekonomi desa dan kelurahan, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 telah menetapkan mekanisme pengajuan pinjaman bank oleh Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 21 Juli 2025 dan dimaksudkan untuk memperkuat pembiayaan koperasi sebagai ujung tombak ekonomi lokal.
Dengan desain pembiayaan yang lebih mudah, plafon besar hingga bunga rendah, skema ini menjadi peluang besar bagi koperasi di seluruh Indonesia untuk mengembangkan usaha produktifnya secara lebih berkelanjutan dan profesional.
π Latar Belakang: Kenapa Program Ini Diperlukan?
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari strategi nasional untuk:
- Mengatasi keterbatasan modal yang selama ini menjadi kendala utama usaha koperasi lokal;
- Memperpendek rantai distribusi komoditas penting seperti beras, pupuk, dan minyak goreng;
- Mendorong koperasi desa/kelurahan memiliki peran aktif dalam perekonomian masyarakat di level akar rumput.
Melalui fasilitasi pembiayaan ini, pemerintah berharap koperasi bisa tumbuh menjadi economic engine di tingkat desa/kelurahan β bukan sekadar alat simpan pinjam skala kecil β tetapi entitas usaha produktif yang mampu menopang ketahanan ekonomi nasional.
π Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi Koperasi
Sebelum mengajukan pinjaman, koperasi wajib memenuhi sejumlah syarat administratif sebagai dasar legalitas dan kredibilitas usaha, yaitu:
- Status badan hukum koperasi yang sah
- Memiliki Nomor Induk Koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi
- Terdaftar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menyusun dan melampirkan proposal rencana bisnis yang komprehensif mencakup:
- Rincian anggaran biaya (modal dan operasional)
- Tahapan pencairan pinjaman
- Proyeksi pengembalian pinjaman

Kriteria ini juga membantu bank untuk menilai apakah koperasi tersebut layak menerima pembiayaan sesuai aturan yang berlaku.
π Langkah Lengkap Pengajuan Pinjaman ke Bank
Berikut adalah alur tahapan pengajuan pinjaman bank oleh koperasi berdasarkan PMK 49 Tahun 2025:
1. Persetujuan Pemerintah Daerah
Sebelum mengajukan ke bank, koperasi harus mendapatkan persetujuan dari pejabat setempat, yaitu:
- Bupati/Wali Kota untuk KKMP
- Kepala Desa untuk KDMP
Keputusan ini harus berdasarkan musyawarah pembangunan wilayah dan mencantumkan dukungan dari alokasi Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH).
2. Penyampaian Proposal dan Dokumen Awal oleh Ketua Pengurus
Ketua pengurus koperasi menyerahkan:
β Persetujuan kepala daerah
β Proposal bisnis lengkap
β Formulir dan dokumen pendukung lainnya
Baca juga: Arah Baru Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang Wajib Dipahami Kepala Desa
3. Penilaian Kelayakan oleh Bank
Bank akan menilai kelayakan pinjaman berdasarkan syarat administratif, kemampuan koperasi membayar kembali, serta sumber pendanaan yang tersedia di wilayah tersebut.
4. Perjanjian Pinjaman
Jika disetujui:
- Ditentukan besaran pinjaman
- Jangka waktu (tenor)
- Masa tenggang (grace period)
- Jadwal angsuran
- Suku bunga tetap 6 % per tahun
Kontrak ditandatangani oleh:
π Pejabat bank
π Ketua pengurus koperasi
π Kepala daerah setempat
5. Pelaporan & Penyaluran Dana
Setelah penandatanganan perjanjian:
- Bank wajib kirim data perjanjian ke Menteri Keuangan dalam 14 hari kerja
- Kepala daerah menandatangani surat kuasa penempatan dana
- Dokumen ini dikirim via sistem OM-SPAN TKD dalam waktu 3 hari kerja
π° Skema Pinjaman: Plafon, Bunga, dan Tenor
Peraturan ini memberikan kesempatan pembiayaan yang menarik:
| Komponen | Ketentuan |
| Plafon Maksimal Pinjaman | Rp 3.000.000.000 per koperasi |
| Bunga/ Margin Tahunan | Tetap 6 % |
| Tenor Pinjaman | Maksimal 72 bulan (6 tahun) |
| Masa Tenggang | 6β8 bulan sebelum angsuran dimulai |
| Batas Penggunaan untuk Operasional | Maksimal Rp 500 juta saja |
Skema ini dirancang agar koperasi memiliki ruang fleksibel untuk membiayai modal usaha maupun kebutuhan operasional secara sehat dan terkendali.
π Penambahan/Perpanjangan Pinjaman
Bagi koperasi yang sudah memiliki pinjaman, bisa mengajukan penambahan dana, dengan syarat:
π Total pinjaman belum melebihi plafon Rp 3 miliar
π Tambahan dana belum termasuk dalam proposal awal
π Pinjaman operasional sebelumnya sudah berjalan minimal 6 bulan
Prosedur pengajuannya sama seperti pengajuan pertama.
Baca juga: Posisi BUMDes Setelah Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih: Terpinggirkan atau Justru Menguat?
π¦ Bank yang Menjadi Mitra Pembiayaan
Sebagai bagian dari pelaksanaan program, pemerintah telah menempatkan dana khusus di bank-bank besar milik negara (HIMBARA) seperti:
π¦ BRI
π¦ BNI
π¦ Mandiri
π¦ BSI
Bank-bank ini bertugas menyalurkan dana kepada koperasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemenkeu bahkan menyiapkan dukungan dana hingga sekitar Rp 16 triliun guna mempercepat pemberian pembiayaan ini, yang akan diproses melalui bank sebagai operator penyalur.
π Kesimpulan: Peluang dan Tantangan Bagi Koperasi
Program pinjaman bank untuk Koperasi Merah Putih merupakan peluang besar:
β
Modal usaha besar hingga Rp 3 miliar
β
Suku bunga terjangkau
β
Bunga tetap yang membantu perencanaan finansial
β
Tenor panjang dengan tahap pencairan terstruktur
Namun, koperasi harus menyiapkan dokumen administrasi, proposal bisnis yang matang, serta menjalin dukungan dari pemerintah daerah agar proses berjalan mulus.
Bila dijalankan dengan strategi usaha yang tepat, program ini bukan hanya membantu modal usaha β tetapi juga mendorong inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi di desa/kelurahan secara lebih merata di seluruh Indonesia.
