Artikel,Bimtek-2026 Peluang Lengkap Bidang Usaha dan KBLI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025

Peluang Lengkap Bidang Usaha dan KBLI Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025

5
KDKMP

Lentera Praditya Ganapatih – Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi dasar strategis bagi penguatan ekonomi desa. Kebijakan ini diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan infrastruktur usaha koperasi, khususnya gerai, gudang, dan perlengkapan pendukungnya.

Berdasarkan substansi kebijakan tersebut, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memiliki ruang lingkup usaha yang sangat luas. Berikut adalah uraian lengkap bidang usaha yang dapat dijalankan, beserta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan (mengacu pada KBLI 2020).

1. Bidang Perdagangan (Gerai Koperasi)

A. Perdagangan Eceran (Retail Desa)

Gerai koperasi menjadi pusat distribusi kebutuhan pokok dan barang konsumsi masyarakat desa.

KBLI yang relevan:

  • 47111 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau Tembakau di Minimarket/Supermarket
  • 47112 – Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47211 – Perdagangan Eceran Beras
  • 47221 – Perdagangan Eceran Daging
  • 47241 – Perdagangan Eceran Minuman
  • 47711 – Perdagangan Eceran Pakaian
  • 47521 – Perdagangan Eceran Bahan Bangunan
Peluang Lengkap Bidang Usaha dan KBLI Koperasi DesaKelurahan Merah Putih Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025
Peluang Lengkap Bidang Usaha dan KBLI Koperasi DesaKelurahan Merah Putih Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025

Baca juga: “JANGAN TTD DULU! Perubahan PMK 7 Tahun 2026 Ini Bisa Jadi Temuan Audit”

Peluang:

  • Gerai sembako desa
  • Toko pupuk dan sarana pertanian
  • Gerai alat tulis dan perlengkapan sekolah
  • Toko bahan bangunan desa

B. Perdagangan Besar (Distributor Desa)

Koperasi dapat menjadi distributor bahan pokok dan sarana produksi.

KBLI:

  • 46339 – Perdagangan Besar Berbagai Macam Makanan
  • 46201 – Perdagangan Besar Padi dan Palawija
  • 46652 – Perdagangan Besar Pupuk dan Produk Agrokimia
  • 46692 – Perdagangan Besar Alat dan Mesin Pertanian

Peluang:

  • Distributor pupuk subsidi/non-subsidi
  • Distributor beras dan komoditas lokal
  • Distributor kebutuhan UMKM desa

2. Bidang Pergudangan dan Logistik

Inpres menekankan pembangunan fisik gudang koperasi sebagai pusat distribusi desa.

KBLI yang relevan:

  • 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan
  • 52292 – Aktivitas Pengemasan
  • 49431 – Angkutan Bermotor untuk Barang Umum

Peluang:

  • Gudang penyimpanan gabah dan beras
  • Cold storage hasil pertanian/perikanan
  • Jasa distribusi antar desa

Baca juga: Mengenal Pendamping Koperasi Desa Merah Putih: Peran Strategis PMO dan Business Assistant dalam Mengawal Ekosistem Ekonomi Desa

3. Bidang Industri Pengolahan (Hilirisasi Produk Desa)

Koperasi dapat mengolah hasil pertanian dan perikanan menjadi produk bernilai tambah.

KBLI:

  • 10611 – Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras
  • 10761 – Industri Pengolahan Kopi
  • 10779 – Industri Produk Makanan Lainnya
  • 10213 – Industri Pengolahan dan Pengawetan Ikan
  • 10330 – Industri Pengolahan Buah dan Sayur

Peluang:

  • Rice milling unit (RMU)
  • Produksi kopi kemasan desa
  • Olahan ikan beku dan asap
  • Produk UMKM berbasis pangan lokal

4. Bidang Sarana Produksi Pertanian dan Peternakan

KBLI:

  • 01611 – Jasa Penunjang Tanaman Pangan
  • 01461 – Pembibitan dan Budidaya Ternak Sapi
  • 01465 – Peternakan Ayam Pedaging
  • 03221 – Budidaya Ikan Air Tawar

Peluang:

  • Penyediaan bibit dan pakan
  • Unit peternakan terpadu koperasi
  • Budidaya perikanan berbasis koperasi

5. Bidang Jasa Keuangan dan Simpan Pinjam

Koperasi Desa Merah Putih juga dapat mengembangkan layanan pembiayaan anggota.

KBLI:

  • 64921 – Koperasi Simpan Pinjam
  • 66192 – Aktivitas Konsultasi Keuangan

Peluang:

  • Pembiayaan UMKM desa
  • Simpanan anggota
  • Kredit usaha mikro berbasis koperasi

Baca juga: Arah Baru Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 yang Wajib Dipahami Kepala Desa

6. Bidang Energi dan Perlengkapan

Dalam konteks pembangunan fisik dan perlengkapan, koperasi dapat bergerak di sektor pendukung energi dan peralatan.

KBLI:

  • 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik
  • 43211 – Instalasi Listrik
  • 46599 – Perdagangan Besar Mesin dan Perlengkapan Lainnya

Peluang:

  • Pengelolaan PLTS skala desa
  • Penyediaan genset dan instalasi listrik
  • Pengadaan perlengkapan usaha koperasi

7. Bidang Digital dan Teknologi Informasi

Digitalisasi gerai dan manajemen koperasi juga sangat relevan.

KBLI:

  • 62019 – Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
  • 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital
  • 47911 – Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce)

Peluang:

  • Marketplace produk desa
  • Aplikasi manajemen koperasi
  • Sistem pembayaran digital

8. Bidang Jasa Pendukung Lainnya

KBLI:

  • 82920 – Aktivitas Pengepakan
  • 68111 – Real Estat yang Dimiliki Sendiri
  • 77394 – Sewa Alat Pertanian

Peluang:

  • Penyewaan alat pertanian
  • Pengelolaan aset tanah dan bangunan koperasi
  • Jasa logistik mikro

Strategi Integrasi Usaha Koperasi Desa Merah Putih

Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, fokus pembangunan fisik gerai, pergudangan dan perlengkapan bukan hanya pembangunan infrastruktur, tetapi menjadi fondasi ekosistem usaha terpadu:

  1. Gerai sebagai pusat distribusi
  2. Gudang sebagai pusat logistik desa
  3. Industri pengolahan sebagai mesin nilai tambah
  4. Simpan pinjam sebagai penggerak modal
  5. Digitalisasi sebagai penguat sistem manajemen

Model ideal KDMP adalah koperasi multiusaha berbasis klaster ekonomi desa yang terintegrasi dari hulu ke hilir.

Baca juga: Posisi BUMDes Setelah Hadirnya Koperasi Desa Merah Putih: Terpinggirkan atau Justru Menguat?

Kesimpulan

Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 membuka peluang besar bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk mengembangkan berbagai bidang usaha secara legal dan terstruktur melalui KBLI yang sesuai. Dengan memilih KBLI yang tepat saat pendirian atau perubahan anggaran dasar, koperasi dapat:

  • Mengakses pembiayaan formal
  • Mengikuti program pemerintah
  • Bermitra dengan BUMN dan swasta
  • Menjadi pusat ekonomi desa yang berkelanjutan

Related Post

Pelatihan Khusus Manajemen Kepala Ruang Sesuai STARKES Tahun 2022

Pelatihan Khusus Manajemen Kepala Ruang Sesuai STARKES Tahun 2022: Strategi Penguatan Mutu Pelayanan Keperawatan di Rumah SakitPelatihan Khusus Manajemen Kepala Ruang Sesuai STARKES Tahun 2022: Strategi Penguatan Mutu Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam sistem pelayanan kesehatan modern, Kepala Ruang Keperawatan memegang peran strategis sebagai penghubung antara kebijakan manajemen rumah sakit dan praktik pelayanan keperawatan di lini terdepan. Kualitas