Lentera Praditya Ganapatih – Pelaporan keuangan yang tepat, transparan, dan akuntabel adalah kunci keberhasilan pengelolaan dana pendidikan. Sejak diberlakukannya skema Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, banyak satuan pendidikan mulai beradaptasi dengan sistem baru ini, termasuk kewajiban menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai sarana perencanaan hingga pelaporan dana.
Namun, tidak sedikit sekolah yang masih menghadapi tantangan, mulai dari memahami perbedaan BOSP dan BOS, penyesuaian kode akun, hingga teknik pelaporan di ARKAS yang sesuai juknis. Di sinilah pentingnya kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan BOSP dan Penggunaan Aplikasi ARKAS yang diselenggarakan oleh LENTERA PRADITYA GANAPATIH, sebuah lembaga terpercaya dan profesional di bidang peningkatan kapasitas SDM pendidikan.
Perbedaan Dana BOSP dan BOS
Banyak yang masih mengira bahwa BOSP hanyalah nama baru dari BOS. Padahal, terdapat perbedaan mendasar:
- Struktur Pendanaan
- BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dulu terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja yang pengelolaannya terpisah.
- BOSP mengintegrasikan ketiga jenis BOS tersebut menjadi satu skema, sehingga perencanaan dan penggunaannya lebih fleksibel.
- Dasar Perhitungan
- BOS lama murni dihitung dari jumlah siswa.
- BOSP memperhitungkan satuan biaya per sekolah dan mempertimbangkan kondisi wilayah, kebutuhan, serta karakteristik satuan pendidikan.
- Tujuan
- BOS lebih fokus pada biaya operasional rutin.
- BOSP diarahkan untuk mendukung kualitas pembelajaran, pemerataan layanan, dan keberlanjutan program sekolah.
- Pelaporan
- Pada BOS, pelaporan masih banyak dilakukan manual atau semi-digital.
- BOSP mewajibkan pelaporan digital penuh melalui ARKAS, terintegrasi dengan SIPLAH dan MARKAS.

Baca juga: Bimbingan Teknis Penguatan Peran dan Fungsi untuk Meningkatkan Kinerja Anggota Dewan
Mengapa Kegiatan Bimtek Ini Penting?
Pengelolaan BOSP bukan sekadar administrasi keuangan, tetapi merupakan bagian dari akuntabilitas publik. Kesalahan kecil dalam perencanaan atau pelaporan bisa berakibat:
- Penundaan pencairan dana.
- Temuan audit yang merugikan citra sekolah.
- Tidak optimalnya pemanfaatan dana untuk kepentingan siswa.
Melalui Bimtek ini, peserta akan mendapatkan:
- Pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru BOSP.
- Simulasi langsung penggunaan ARKAS mulai dari input RKAS, revisi, hingga pelaporan.
- Strategi penyusunan laporan yang sesuai juknis dan bebas kesalahan.
- Tips dan trik efisiensi pengelolaan dana tanpa melanggar aturan.
Baca juga: REAKTUALISASI PERAN DPRD: Mendorong Pemerintahan Daerah yang Partisipatif dan Berintegritas
Mengapa Harus Bersama LENTERA PRADITYA GANAPATIH?
LENTERA PRADITYA GANAPATIH telah berpengalaman menyelenggarakan pelatihan, Bimtek, dan diklat di berbagai daerah, dengan pendekatan:
- Profesional: Tim narasumber ahli yang paham teknis dan kebijakan pendidikan.
- Interaktif: Peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga praktik langsung.
- Terpercaya: Banyak pemerintah daerah dan satuan pendidikan yang sudah mempercayakan peningkatan kapasitas SDM kepada lembaga ini.
- Terukur hasilnya: Peserta pulang dengan kemampuan yang bisa langsung diaplikasikan di sekolah.
Baca juga: Workshop Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSUD Kota Bandung Tahun 2026
Pesan untuk Kepala Sekolah dan Bendahara BOS/BOSP
Transformasi pengelolaan dana pendidikan tidak bisa ditunda. ARKAS bukan sekadar aplikasi, tetapi sistem yang menjamin transparansi dan efektivitas penggunaan dana. Dengan mengikuti Bimtek ini, sekolah Anda akan:
- Meningkatkan kepercayaan publik.
- Memastikan semua pelaporan tepat waktu dan sesuai aturan.
- Memaksimalkan pemanfaatan BOSP demi kualitas pembelajaran terbaik bagi siswa.
Segera daftarkan diri Anda, tim administrasi sekolah, dan bendahara BOS/BOSP untuk mengikuti Bimtek ini bersama LENTERA PRADITYA GANAPATIH. Jangan tunggu hingga kesalahan pelaporan membuat pencairan dana terhambat.
📌 Profesional, terpercaya, dan terbukti meningkatkan kompetensi pengelolaan dana pendidikan.