Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola data melalui kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan transparansi, akurasi, dan integrasi data lintas sektor, demi mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia hadir untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan pemerintah terstandarisasi, memiliki metadata yang jelas, saling terhubung, dan dapat diakses dengan mudah.
Baca juga: Revisi UU ASN Jadi Kunci Selamatkan Kesehatan Fiskal Daerah dari Ledakan Belanja Pegawai

Tujuan Satu Data Indonesia
Program SDI dirancang untuk mengatasi masalah klasik dalam pengelolaan data pemerintah, seperti tumpang tindih informasi, perbedaan format data, dan sulitnya pertukaran data antar instansi. Tujuan utamanya meliputi:
- Menyediakan Data yang Akurat dan Terpercaya
Semua data pemerintah wajib memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. - Mendorong Integrasi dan Interoperabilitas
Sistem informasi antar lembaga dapat saling berbagi dan memanfaatkan data tanpa hambatan teknis. - Mendukung Kebijakan Berbasis Data
Pengambilan keputusan di berbagai sektor dilakukan berdasarkan data yang valid, bukan asumsi. - Menghindari Duplikasi Data
Data hanya dibuat sekali oleh produsen data yang berwenang, lalu digunakan secara bersama.

Manfaat Satu Data Indonesia
Kebijakan ini memberikan sejumlah manfaat strategis, di antaranya:
- Efisiensi Anggaran – Tidak ada lagi pemborosan akibat pengadaan data yang sama oleh instansi berbeda.
- Konsistensi Informasi – Data yang digunakan di tingkat pusat dan daerah memiliki keseragaman definisi dan format.
- Peningkatan Transparansi – Masyarakat dapat mengakses data publik yang lebih terbuka.
- Dukungan Inovasi – Dunia usaha dan akademisi dapat mengembangkan aplikasi atau penelitian berbasis data resmi pemerintah.
Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025
Pengaplikasian Satu Data Indonesia Saat Ini
Saat ini, SDI telah diimplementasikan di berbagai sektor dan wilayah. Beberapa bentuk penerapannya meliputi:
- Portal Satu Data Indonesia (data.go.id) – Menjadi pusat distribusi data resmi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Integrasi dengan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) – Memastikan data pemerintah dikelola secara digital dan terhubung antar instansi.
- Pemanfaatan dalam Perencanaan Pembangunan – Data SDI digunakan Bappenas dan pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja tahunan hingga RPJMN/RPJMD.
- Kolaborasi Pusat-Daerah – BPS, kementerian, dan pemerintah daerah bekerja sama untuk menyelaraskan data wilayah, kependudukan, ekonomi, dan sosial.

Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski telah berjalan, SDI masih menghadapi tantangan, seperti perbedaan kapasitas teknologi antar daerah, keterbatasan SDM, dan masalah pembaruan data yang belum optimal.
Namun, dengan komitmen bersama dan dukungan teknologi, Satu Data Indonesia diyakini akan menjadi fondasi utama transformasi digital pemerintahan dan mempercepat pencapaian Indonesia Emas 2045.