Lentera Praditya Ganapatih– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan regulasi anyar untuk memperkuat keberadaan dan legalitas operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai panduan resmi bagi pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperjelas peran bupati dan wali kota dalam mendukung program strategis tersebut.
Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025

“Permendagri ini nantinya akan mengatur secara rinci dukungan kepala daerah terhadap Kopdeskel Merah Putih, selaras dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025,” ungkap Tito.
Tito menjelaskan, aturan baru ini sangat penting sebagai landasan hukum pendamping. Hal ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 PMK 49/2025, yang mengharuskan persetujuan kepala daerah mengacu pada regulasi dari kementerian terkait urusan pemerintahan dalam negeri.
Selain itu, Tito menekankan perlunya keseragaman tafsir regulasi di antara kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum (APH) agar implementasi Kopdeskel aman dari potensi masalah hukum.

“Kita butuh kesamaan pandangan dari KPK, Bareskrim, Kejaksaan, hingga BPKP, supaya pelaksanaannya terjamin secara hukum,” tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pertemuan lintas kementerian ini bertujuan menyatukan persepsi terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih agar pelaksanaannya lebih cepat dan efisien.
Zulhas juga menegaskan bahwa pendanaan koperasi ini tidak bersumber dari APBN, melainkan dari plafon pinjaman bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca juga: Lentera Praditya Ganapatih: Mitra Terpercaya Pengembangan SDM dan Layanan Profesional di Era Digital
“Kami juga membahas rancangan Peraturan Menteri Desa dan PDT. Pembahasannya melibatkan aparat penegak hukum, dan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi antar instansi,” jelasnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, serta perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan BPKP.