Bimtek Terbaru Bimbingan Teknis Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mendorong Peran Kepala Desa dalam Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Bimbingan Teknis Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mendorong Peran Kepala Desa dalam Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Bimbingan Teknis Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mendorong Peran Kepala Desa dalam Penguatan Koperasi Desa Merah Putih post thumbnail image
5
Bimtek Aparatur Desa

Lentera Praditya Ganapatih  – Pemerintah terus memperkuat fondasi pembangunan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk mendukung pelaksanaannya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menerbitkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam pembiayaan KDMP.

Sebagai langkah strategis, Kemendes PDTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memberikan pemahaman mendalam kepada Kepala Desa, perangkat desa, serta pengurus KDMP mengenai aturan, kewajiban, hingga mekanisme teknis pembiayaan koperasi ini.

Pentingnya Bimtek dalam Implementasi Regulasi Baru

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 memberikan peran besar kepada Kepala Desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan bagi KDMP. Persetujuan ini tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus.

Melalui Bimtek, peserta diarahkan untuk memahami:

  • Proses kajian proposal bisnis KDMP, termasuk rencana usaha, kebutuhan modal, dan strategi pengembalian pinjaman.
  • Kewajiban Kepala Desa, seperti memastikan pengelolaan dana pinjaman sesuai peraturan, mencatat dukungan pengembalian pinjaman dalam APB Desa, hingga melakukan evaluasi kinerja koperasi bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  • Mekanisme dukungan pengembalian pinjaman, di mana Desa dapat menggunakan Dana Desa hingga maksimal 30% per tahun untuk membantu KDMP jika menghadapi kesulitan pembayaran angsuran.

Dengan adanya Bimtek, regulasi yang bersifat teknis dan kompleks dapat diterjemahkan menjadi pengetahuan praktis yang mudah dipahami aparatur desa.

Baca juga: Bimtek Implementasi Kurikulum Terbaru: Wujudkan Pembelajaran Mendalam Sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025

Bimbingan Teknis Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Bimbingan Teknis Implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025

Kewenangan dan Tanggung Jawab Kepala Desa

Kepala Desa tidak hanya sebagai pemberi tanda tangan persetujuan, tetapi juga berperan strategis dalam memastikan keberlanjutan usaha KDMP. Berdasarkan Permendesa ini, Kepala Desa berkewajiban untuk:

  1. Melakukan kajian proposal bisnis KDMP secara komprehensif, bahkan dapat melibatkan pihak ketiga jika diperlukan.
  2. Mengkoordinasikan pembayaran pinjaman, baik pokok maupun bunga, agar sesuai dengan perjanjian dengan pihak bank.
  3. Memberikan surat kuasa kepada KPA BUN dalam penempatan Dana Desa jika dana yang tersedia tidak mencukupi pembayaran pinjaman.
  4. Mencatat dan melaporkan penyaluran dana dalam APB Desa sesuai dengan aturan akuntabilitas keuangan.
  5. Melakukan evaluasi kinerja KDMP bersama Badan Permusyawaratan Desa sebagai bentuk pengawasan partisipatif.

Baca juga: Bimtek Piloting MPP Digital Versi Terbaru: Percepat Transformasi Pelayanan Publik di Daerah

Kurikulum Bimtek: Dari Regulasi hingga Implementasi

Bimtek ini dirancang menggunakan pendekatan competency-based training, sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga dibekali dengan keterampilan praktis. Materi yang dibahas meliputi:

  1. Kebijakan Nasional tentang Koperasi Desa Merah Putih – Latar belakang, tujuan, dan peran strategis KDMP dalam pembangunan ekonomi desa.
  2. Pokok-Pokok Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 – Penjelasan pasal demi pasal yang relevan dengan tugas Kepala Desa.
  3. Mekanisme Persetujuan Pinjaman – Proses pengajuan, musyawarah desa, hingga penerbitan surat persetujuan dan kuasa penempatan Dana Desa.
  4. Pengelolaan Dukungan Pengembalian Pinjaman – Tata cara penggunaan Dana Desa maksimal 30% untuk mendukung pembayaran pinjaman KDMP.
  5. Manajemen Keuangan Desa dan Akuntabilitas APB Desa – Pencatatan, pelaporan, dan pengawasan sesuai standar.
  6. Pembinaan dan Pengawasan oleh Kemendes PDTT – Mekanisme monitoring serta pelaporan berkala dari KDMP kepada Kepala Desa.
  7. Studi Kasus dan Simulasi Musyawarah Desa – Memberikan pengalaman langsung bagi peserta dalam mempraktikkan mekanisme persetujuan.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Manfaat Bimtek bagi Desa

Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan Kepala Desa dan perangkatnya dapat:

  • Memahami regulasi terbaru sehingga tidak terjadi kesalahan administratif dalam pelaksanaan pembiayaan KDMP.
  • Menguatkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
  • Meningkatkan peran desa dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya melalui penguatan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat.
  • Membangun desa yang mandiri dan berdaya saing, sesuai dengan visi pembangunan nasional.

Baca juga: Bimtek Marketing dan Branding Produk UMKM dan IKM: Strategi Tingkatkan Daya Saing di Era Digital

Menuju Desa Mandiri dan Indonesia Maju

Keberhasilan implementasi Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya bergantung pada regulasi yang jelas, tetapi juga pada kompetensi dan integritas aparatur desa dalam menjalankannya.

Melalui Bimtek ini, diharapkan Kepala Desa mampu menjadi motor penggerak lahirnya Koperasi Desa Merah Putih yang kuat, transparan, dan profesional. Dengan demikian, KDMP tidak hanya menjadi lembaga ekonomi desa, tetapi juga simbol kemandirian bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa menuju Indonesia Maju.

Related Post