Lentera Praditya Ganapatih – Di tengah arus transformasi digital yang semakin pesat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dituntut untuk beradaptasi dengan sistem berbasis teknologi. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) E-RISALAH, sebuah kegiatan pelatihan yang difokuskan pada pemahaman dan implementasi aplikasi E-RISALAH sebagai sarana modernisasi penyusunan risalah rapat DPRD.
Kegiatan ini menjadi wadah penting bagi aparatur Sekretariat DPRD, khususnya bagian persidangan dan risalah, agar mampu menyusun, mengelola, dan mendokumentasikan hasil rapat secara lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi.
Apa Itu E-RISALAH?
E-RISALAH adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang untuk mendukung digitalisasi risalah rapat DPRD. Sistem ini memungkinkan proses pembuatan notulen dan risalah rapat dilakukan secara lebih efisien dengan hasil yang terdokumentasi secara digital, sehingga meminimalisir risiko kehilangan data dan memperkuat keterbukaan informasi publik.
Beberapa fitur utama dalam E-RISALAH antara lain:
- Pencatatan risalah rapat secara real time.
- Pengelolaan dan penyimpanan risalah dalam bentuk digital yang aman dan terorganisir.
- Distribusi cepat risalah rapat kepada pimpinan dan anggota DPRD.
- Aksesibilitas tinggi, sehingga memudahkan pencarian dan publikasi dokumen rapat.

Tujuan dan Manfaat Bimtek E-RISALAH
Kegiatan Bimtek ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Sekretariat DPRD dalam menguasai teknologi digital yang mendukung kelancaran kerja legislatif. Adapun beberapa tujuan utamanya adalah:
- Meningkatkan kompetensi SDM
Peserta dibekali keterampilan dalam mengoperasikan aplikasi E-RISALAH untuk menyusun risalah dengan lebih profesional. - Efisiensi penyusunan risalah rapat
Proses pembuatan risalah yang sebelumnya memakan waktu lama dapat dipersingkat dengan sistem digital. - Menjamin akurasi dan akuntabilitas
Setiap catatan rapat terdokumentasi dengan baik, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. - Mendorong keterbukaan informasi publik
Dengan digitalisasi, hasil rapat DPRD dapat diakses lebih transparan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. - Penguatan reformasi birokrasi
Penerapan E-RISALAH mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern, efektif, dan terpercaya.
Harapan dari Implementasi E-RISALAH
Melalui kegiatan Bimtek ini, diharapkan aparatur Sekretariat DPRD tidak hanya mampu menguasai teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga siap menjadi agen perubahan dalam penerapan budaya kerja digital. Dengan begitu, Sekretariat DPRD dapat:
- Memberikan dukungan yang optimal kepada pimpinan dan anggota DPRD.
- Memastikan proses persidangan dan rapat berjalan dengan dokumentasi yang lebih rapi dan profesional.
- Menjamin keberlanjutan arsip risalah rapat yang dapat diakses kapan saja.
Lebih jauh, implementasi E-RISALAH akan membawa DPRD pada era baru tata kelola persidangan yang lebih modern, sesuai tuntutan zaman dan harapan masyarakat.
Baca juga: Bimtek Piloting MPP Digital Versi Terbaru: Percepat Transformasi Pelayanan Publik di Daerah
Penutup
Perubahan menuju digitalisasi dalam tata kelola pemerintahan adalah keniscayaan. Bimbingan Teknis E-RISALAH hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut, dengan membekali aparatur Sekretariat DPRD agar lebih profesional, responsif, dan siap menghadapi dinamika kerja legislatif di era digital.
Dengan adanya E-RISALAH, risalah rapat DPRD tidak lagi hanya sekadar dokumen administratif, melainkan juga wujud transparansi, akuntabilitas, dan modernisasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.