Lentera Praditya Ganapatih – Di era digital seperti saat ini, keterbukaan informasi publik bukan lagi sekadar tuntutan, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Untuk memastikan aparatur pemerintah mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan, diselenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik yang dirancang khusus untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Baca juga: Bimbingan Teknis Penguatan Peran dan Fungsi untuk Meningkatkan Kinerja Anggota Dewan
Tujuan dan Latar Belakang
Bimtek ini bertujuan agar peserta memahami dan mampu menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Pemerintah, sebagai penyelenggara pelayanan, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga teknik praktis dalam menangani permintaan informasi, mengelola dokumentasi, hingga memanfaatkan teknologi digital untuk pelayanan publik.

Baca juga: Workshop Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD RSUD Kota Bandung Tahun 2026
Materi yang Dibahas
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan materi komprehensif yang mencakup:
- Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik – Memahami UU No. 14 Tahun 2008, PP, dan peraturan turunannya.
- Tugas dan Fungsi PPID – Peran penting PPID utama dan pembantu dalam instansi.
- Klasifikasi Informasi Publik – Informasi terbuka, dikecualikan, serta informasi yang wajib diumumkan berkala.
- Prosedur Layanan Permintaan Informasi – Langkah-langkah menerima, memproses, dan memberikan informasi sesuai SOP.
- Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi Digital – Strategi penyimpanan, keamanan data, dan kemudahan akses.
- Strategi Komunikasi Publik – Teknik penyampaian informasi yang efektif dan membangun citra positif instansi.
- Penyelesaian Sengketa Informasi – Prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi atau ajudikasi di Komisi Informasi.
Narasumber Berpengalaman
Kegiatan ini akan diisi oleh para narasumber dari:
- Komisi Informasi Pusat/Daerah
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Praktisi Hukum dan Komunikasi Publik
- Akademisi yang fokus pada bidang keterbukaan informasi
Dengan kombinasi narasumber yang kompeten, peserta akan mendapatkan wawasan strategis sekaligus tips praktis yang bisa langsung diterapkan di instansi masing-masing.
Baca juga: REAKTUALISASI PERAN DPRD: Mendorong Pemerintahan Daerah yang Partisipatif dan Berintegritas
Manfaat Mengikuti Bimtek
Mengikuti kegiatan ini memberikan berbagai manfaat, di antaranya:
- Peningkatan Kompetensi Aparatur dalam mengelola dan menyajikan informasi publik.
- Meminimalkan Risiko Sengketa Informasi karena pelayanan yang sesuai aturan.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap instansi pemerintah.
- Mendukung Reformasi Birokrasi melalui transparansi dan akuntabilitas.
- Penguasaan Teknologi Pendukung untuk layanan informasi berbasis digital.
Baca juga: Bimtek Peran dan Tugas Sekretariat dalam Penganggaran dan Pengawasan Kinerja Legislatif
Ajakan untuk Berpartisipasi
Bimtek Pengelolaan Informasi Publik adalah kesempatan emas bagi aparatur pemerintah, khususnya PPID, untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Dengan keterampilan yang diperoleh, instansi akan mampu membangun reputasi positif, menghindari potensi pelanggaran, dan memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi. Mari bersama kita wujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui pengelolaan informasi publik yang profesional.