Bimtek Terbaru Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel post thumbnail image
5
Bimtek Perangkat Desa

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, digelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan Desa. Kegiatan ini diperuntukkan bagi perangkat desa, bendahara, kepala urusan keuangan, serta aparat terkait yang memiliki peran penting dalam mengelola Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Seiring dengan meningkatnya jumlah dana yang digelontorkan pemerintah pusat ke desa, diperlukan aparatur desa yang profesional dan memahami secara mendalam mekanisme pengelolaan keuangan. Melalui Bimtek ini, diharapkan aparatur desa mampu menjalankan tugas sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta tertib dan disiplin anggaran.

Baca juga: Bimtek Konvergensi Penanggulangan Stunting 2025: Strategi Efektif Turunkan Angka Stunting di Indonesia

Tujuan Kegiatan

Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman komprehensif tentang regulasi pengelolaan keuangan desa.
  • Membekali perangkat desa dengan keterampilan teknis dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBDes.
  • Mengurangi potensi kesalahan administrasi dan penyalahgunaan dana desa.
  • Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang berbasis pada prinsip good governance.
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel
Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

Baca juga: Bimbingan Teknis Implementasi Permendagri 77 Tahun 2020: Optimalisasi Tata Kelola Keuangan Daerah untuk Belanja yang Lebih Berkualitas

Materi yang Akan Dipelajari

Peserta Bimtek akan mendapatkan materi yang lengkap dan aplikatif, antara lain:

  1. Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pemahaman UU Desa dan peraturan turunan terkait keuangan desa.
    • Peran dan kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
  2. Perencanaan dan Penyusunan APBDes
    • Tahapan penyusunan APBDes yang partisipatif.
    • Sinkronisasi APBDes dengan RPJMDes dan RKPDes.
  3. Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Desa
    • Mekanisme pencairan, penggunaan, serta pencatatan transaksi keuangan.
    • Penggunaan aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).
  4. Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Desa
    • Penyusunan laporan realisasi anggaran dan laporan tahunan.
    • Penyampaian laporan ke masyarakat dan instansi terkait.
  5. Pengawasan, Audit, dan Akuntabilitas Dana Desa
    • Peran BPD, inspektorat, dan masyarakat dalam pengawasan.
    • Pencegahan potensi penyimpangan dana desa.
  6. Studi Kasus & Best Practice Desa
    • Praktik desa yang berhasil mengelola dana desa secara baik.
    • Diskusi interaktif untuk berbagi pengalaman lapangan.

Baca juga: Bimbingan Teknis Manajemen Aset Kelurahan Berbasis Teknologi Terpadu

Narasumber Kegiatan

Untuk memastikan materi disampaikan secara mendalam dan praktis, kegiatan ini menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain:

  • Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) – membahas regulasi pengelolaan keuangan desa dan kebijakan pembinaan aparatur desa.
  • Pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) – memberikan pemahaman mengenai penggunaan dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) / Inspektorat Daerah – menyampaikan materi tentang akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan dana desa.
  • Akademisi/Pakar Tata Kelola Keuangan Desa – mengulas strategi pengelolaan keuangan berbasis prinsip good governance.
  • Praktisi/Instruktur Siskeudes – melatih penggunaan aplikasi keuangan desa untuk pencatatan dan pelaporan.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelola Layanan Pengaduan 2025: Tingkatkan Kualitas dan Kepercayaan Publik

Harapan Kegiatan

Melalui kegiatan ini, perangkat desa diharapkan mampu:

  • Mengelola keuangan desa dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
  • Menyusun laporan keuangan yang sesuai standar dan tepat waktu.
  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan keuangan desa.
  • Menjadi motor penggerak pembangunan desa yang efektif, efisien, serta berkelanjutan.

Dengan pengelolaan keuangan desa yang baik, desa tidak hanya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Related Post