Artikel CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025 post thumbnail image
5
Core Tax Administration System (CTAS)

Lentera Praditya Ganapatih – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi besar di bidang perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini digadang-gadang menjadi tonggak baru reformasi pajak di Indonesia, mengubah seluruh proses administrasi menjadi serba digital, terintegrasi, dan minim sentuhan manual.

Berkat implementasi CTAS, DJP mengadopsi teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) untuk membangun sistem modern berbasis data. Langkah ini tidak hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga memperkuat penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan.

Apa Itu CTAS?

CTAS adalah bagian dari program reformasi pajak nasional yang sudah dimulai sejak 1983, dengan fokus menyederhanakan organisasi, meningkatkan kualitas SDM, mengoptimalkan teknologi informasi, merampingkan proses bisnis, dan memberi kepastian hukum perpajakan.

Melalui CTAS, seluruh pencatatan, pemeriksaan, hingga pelaporan pajak dilakukan secara digital. Menurut Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, Iwan Djuniardi, sistem ini meminimalkan intervensi manusia sehingga data lebih akurat dan proses lebih cepat.

Baca juga: Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025
CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

Tujuan dan Manfaat CTAS

Berdasarkan Perpres No. 40 Tahun 2018, tujuan CTAS antara lain:

  • Mewujudkan DJP yang kuat, kredibel, dan akuntabel.
  • Meningkatkan sinergi antar lembaga.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak.
  • Mengoptimalkan penerimaan negara.

Manfaat yang dirasakan wajib pajak:

  • Simpel: Satu sistem untuk semua proses.
  • Praktis: Bisa diakses dari berbagai kanal (omnichannel).
  • Cepat: Data terintegrasi, proses instan.
  • Efektif: Akses mudah kapan saja.

Baca juga: Satu Data Indonesia: Pondasi Data Terpadu untuk Pembangunan Nasional yang Efektif

📊 Perbedaan Core Tax Administration System (CTAS) dan Sistem Pajak Lama

AspekSistem Pajak LamaCore Tax Administration System (CTAS)
Pencatatan DataBanyak dilakukan manual, rawan human error100% digital, minim intervensi manusia
Integrasi DataTerpisah antara DJP dan instansi lainTerhubung langsung antar lembaga (mis. NIK jadi NPWP)
Proses PelaporanHarus input berulang di beberapa sistemSatu sistem terintegrasi untuk semua pelaporan
Akses LayananTerbatas di KPP atau kanal tertentuOmnichannel: website, aplikasi, OSS, PJAP
Pembayaran PajakHarus buat kode billing untuk tiap jenis pajakSatu kode billing untuk banyak jenis pajak
Pengembalian Lebih BayarProses manual, memakan waktu lamaProses online, instan, dan transparan
Pemantauan TagihanWajib pajak harus cek manualTagihan otomatis muncul di sistem
Efisiensi WaktuLambat karena banyak verifikasi manualCepat karena data terintegrasi dan otomatis
Kepatuhan PajakRendah, tergantung kesadaran WPLebih tinggi karena sistem memudahkan kepatuhan
TransparansiInformasi terbatas dan tersebarSemua riwayat pajak tersaji di satu platform

Jika sebelumnya proses administrasi pajak sering terfragmentasi dan memerlukan interaksi manual, kini CTAS menawarkan layanan terotomasi, terintegrasi, dan serba online.

Contohnya:

  • NIK otomatis menjadi NPWP.
  • Pemeriksaan dan penagihan pajak dilakukan melalui sistem.
  • Pencatatan aktivitas wajib pajak (taxpayer accounting) lebih rapi dan transparan.

Baca juga: Revisi UU ASN Jadi Kunci Selamatkan Kesehatan Fiskal Daerah dari Ledakan Belanja Pegawai

Implementasi Nasional Mulai 1 Januari 2025

DJP telah menyiapkan CTAS sejak 2021, melakukan uji coba pada 2023, dan akan mengimplementasikan penuh secara nasional mulai 1 Januari 2025. Tahapan ini diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan digital, prosedur pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan SPT.

Cara Menggunakan CTAS

Beberapa tahapan utama penggunaan CTAS meliputi:

  1. Registrasi Wajib Pajak – Aktivasi NIK/NPWP, pendaftaran badan hukum, atau melalui OSS dan kanal 3C.
  2. Aktivasi Akun – Verifikasi OTP, email, dan face recognition.
  3. Tanda Tangan Elektronik – Sertifikat digital terintegrasi PSrE.
  4. Perubahan Data & Status – Bisa dilakukan secara online.
  5. Pemindahan & Penghapusan NPWP – Proses transparan dengan tenggat waktu jelas.
  6. Pembayaran Pajak – Satu aplikasi untuk semua jenis pajak, dengan fitur deposit, pengembalian lebih bayar, dan tampilan tagihan otomatis.
CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025
CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kesimpulan

Dengan CTAS, DJP memasuki era baru layanan pajak digital. Sistem ini menjanjikan proses yang lebih efisien, transparan, dan ramah pengguna. Wajib pajak kini tak perlu lagi menghadapi proses administrasi yang rumit dan berbelit-belit. Mulai 2025, semua layanan perpajakan di Indonesia akan berada dalam satu sistem inti — menjadikan reformasi pajak bukan hanya wacana, tapi kenyataan.

Related Post