Artikel Desa Wisata Mandiri Produktif: Panduan Lengkap Menuju Kemandirian Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa

Desa Wisata Mandiri Produktif: Panduan Lengkap Menuju Kemandirian Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa

Desa Wisata Mandiri Produktif: Panduan Lengkap Menuju Kemandirian Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa post thumbnail image
5
Desa Wisata Mandiri Produktif

Apa Itu Desa Wisata Mandiri Produktif? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lentera Praditya Ganapatih – Desa wisata mandiri produktif merupakan konsep pembangunan desa yang mengintegrasikan potensi lokal desa dengan kegiatan pariwisata, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat setempat melalui pengelolaan yang profesional, berkelanjutan, dan berbasis pada kearifan lokal.

Secara sederhana, desa wisata mandiri produktif adalah desa yang mampu mengelola potensi wisata dan ekonomi secara mandiri tanpa terlalu bergantung pada bantuan dari pemerintah pusat maupun pihak luar. Desa ini memiliki sistem ekonomi lokal yang kuat, pengelolaan pariwisata yang terorganisasi, serta partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan.

Mengapa Desa Wisata Mandiri Produktif Penting?

  1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
    Desa wisata mandiri produktif mampu membuka lapangan kerja bagi warga desa, mulai dari pemandu wisata, pengelola homestay, UMKM, hingga jasa transportasi lokal.
  2. Penguatan Identitas dan Budaya Lokal:
    Potensi budaya, tradisi, kerajinan tangan, dan seni lokal bisa dikembangkan dan dipasarkan sebagai daya tarik wisata.
  3. Mengurangi Ketimpangan Pembangunan:
    Konsep ini menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang dapat mengurangi ketimpangan antara desa dan kota.
  4. Mendorong Kemandirian Fiskal Desa:
    Dengan adanya pendapatan asli desa (PADes) dari sektor pariwisata dan ekonomi produktif, desa tidak hanya bergantung pada dana desa (DD) dari pusat.
Desa Wisata Mandiri Produktif Panduan Lengkap Menuju Kemandirian Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa
Desa Wisata Mandiri Produktif Panduan Lengkap Menuju Kemandirian Ekonomi dan Pariwisata Berkelanjutan di Desa

Baca juga: Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Landasan Hukum Desa Wisata Mandiri Produktif

Pemerintah Indonesia telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mendorong pengembangan desa wisata, antara lain:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
    Undang-undang ini menegaskan tentang pentingnya kemandirian desa dan pengembangan potensi lokal.
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa:
    Mengarahkan agar dana desa digunakan untuk pembangunan desa wisata, penguatan BUMDes, dan kegiatan ekonomi produktif.
  3. Permenparekraf No. 9 Tahun 2021 tentang Desa Wisata:
    Peraturan ini menjadi pedoman pengembangan desa wisata berbasis masyarakat, berkelanjutan, dan inklusif.
  4. RPJMN 2020–2024:
    Pemerintah pusat menargetkan pengembangan ribuan desa wisata sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi dan transformasi digital desa.

Peran Aparatur Pemerintah Daerah: Bimtek Jadi Kunci

Aparatur pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata dan dinas pemberdayaan masyarakat desa, memiliki peran strategis dalam membina dan memfasilitasi pengembangan desa wisata mandiri produktif.

Melalui pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek), aparatur desa dapat:

  • Menyusun rencana strategis pengembangan wisata.
  • Meningkatkan kapasitas SDM desa.
  • Mengelola keuangan dan pelaporan BUMDes secara transparan.
  • Mengakses program-program bantuan dan kemitraan pemerintah.

Bimtek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan investasi penting dalam membentuk SDM yang mampu mengelola potensi desa secara profesional. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib mendorong dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pelatihan aparatur desa dalam sektor wisata dan ekonomi produktif.

Baca juga: Meluruskan Miskonsepsi: Bimtek Bukan Pemborosan, Tapi Investasi Strategis Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Daerah

Langkah Nyata Menuju Desa Wisata Mandiri dan Produktif

  1. Identifikasi Potensi Wisata dan Ekonomi Lokal
    Mulai dari wisata alam, budaya, kuliner, hingga kerajinan tangan.
  2. Pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis)
    Sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat dalam kegiatan pariwisata.
  3. Penguatan BUMDes dan Unit Usaha Wisata
    BUMDes menjadi lembaga ekonomi desa yang mengelola unit usaha wisata secara profesional dan berkelanjutan.
  4. Digitalisasi Promosi Desa Wisata
    Manfaatkan media sosial, website, dan platform reservasi online untuk memperkenalkan desa ke wisatawan nasional maupun internasional.
  5. Kemitraan dan Kolaborasi
    Jalin kerja sama dengan perguruan tinggi, pelaku industri pariwisata, dan NGO untuk pendampingan serta penguatan kapasitas desa.
  6. Monitoring dan Evaluasi Berkala
    Pastikan setiap program desa wisata memiliki indikator keberhasilan dan dievaluasi secara rutin.

Pesan untuk Pembaca: Jadikan Artikel Ini Sebagai Panduan dan Inspirasi

Jika Anda adalah:

  • Perangkat desa: jadikan artikel ini sebagai panduan awal untuk menyusun strategi pembangunan desa berbasis wisata.
  • Aparatur pemerintah daerah: dukung desa-desa di wilayah Anda untuk mengembangkan potensi wisata mereka, fasilitasi bimtek, dan beri ruang inovasi.
  • Masyarakat umum: kenali potensi desa Anda sendiri, libatkan diri dalam pengembangan desa wisata, dan jadilah pelaku aktif, bukan hanya penonton.

Baca juga: Outbound Training: Metode Pembelajaran Inovatif untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah

Penutup

Desa wisata mandiri produktif bukan lagi cita-cita, tetapi kebutuhan. Di era pascapandemi dan era digital saat ini, desa harus menjadi subjek utama pembangunan. Kuncinya adalah kemandirian, produktivitas, dan inovasi.

Dengan memahami kerangka hukum yang ada, mengoptimalkan potensi lokal, serta melibatkan seluruh komponen masyarakat desa, Indonesia akan memiliki ribuan desa wisata mandiri yang menjadi pusat ekonomi baru yang tangguh dan berdaya saing.

Bila Anda ingin mengembangkan potensi desa wisata di wilayah Anda, artikel ini bisa menjadi pijakan awal. Mari bersama bangun Indonesia dari desa.

Related Post

Mengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Terintegrasi

Mengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan TerintegrasiMengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Terintegrasi

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik, transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan menjadi sebuah keharusan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghadirkan

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

Lentera Praditya Ganapatih – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi besar di bidang perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini digadang-gadang menjadi