Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekonomi desa melalui kebijakan strategis yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Instruksi ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kelembagaan ekonomi rakyat berbasis koperasi, sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Koperasi selama ini diposisikan sebagai sokoguru perekonomian nasional. Namun, dalam praktiknya banyak koperasi desa yang belum memiliki:
- Gerai usaha representatif
- Gudang penyimpanan yang memadai
- Perlengkapan usaha modern
- Sistem distribusi yang efisien
Melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan percepatan pembangunan fisik sebagai bentuk intervensi konkret negara dalam memperkuat koperasi desa agar menjadi pusat aktivitas ekonomi lokal.
Dokumen resmi tersebut menegaskan bahwa pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi prioritas percepatan nasional

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan model penguatan koperasi berbasis wilayah desa dan kelurahan yang diarahkan menjadi:
- Pusat distribusi barang kebutuhan masyarakat
- Pengelola hasil produksi desa
- Simpul logistik dan perdagangan lokal
- Instrumen stabilisasi harga dan pasokan
Konsep “Merah Putih” mencerminkan semangat kemandirian ekonomi nasional berbasis gotong royong dan kebersamaan.
Fokus Percepatan: Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan
Berdasarkan Inpres Nomor 17 Tahun 2025, terdapat tiga fokus utama percepatan pembangunan:
Baca juga: Kupas Tuntas Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025: Arah Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
1️⃣ Pembangunan Gerai Koperasi Desa
Gerai koperasi difungsikan sebagai:
- Toko resmi koperasi desa
- Tempat distribusi sembako dan kebutuhan pokok
- Pusat transaksi anggota dan masyarakat
Dengan gerai yang representatif, koperasi desa diharapkan mampu bersaing dengan ritel modern sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat desa.
2️⃣ Pembangunan Pergudangan
Gudang menjadi infrastruktur vital untuk:
- Menyimpan hasil pertanian dan produk UMKM
- Menjaga kualitas dan stok barang
- Mendukung sistem distribusi terintegrasi
Keberadaan gudang yang layak akan memperpendek rantai distribusi, meningkatkan daya tawar petani dan pelaku usaha desa, serta mencegah permainan harga oleh tengkulak.
3️⃣ Penyediaan Perlengkapan Koperasi
Perlengkapan meliputi:
- Rak dan etalase modern
- Sistem kasir dan pencatatan
- Peralatan logistik
- Infrastruktur pendukung operasional
Modernisasi perlengkapan ini menjadi langkah penting menuju koperasi desa yang profesional dan akuntabel.
Peran Kementerian dan Lembaga
Instruksi Presiden ini tidak berdiri sendiri. Presiden menginstruksikan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan percepatan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing
.
Artinya, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih bersifat lintas sektor dan terintegrasi, melibatkan:
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Aparatur desa
- Lembaga pendamping
Pendekatan kolaboratif ini menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan.
Baca juga: Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa
Dampak Strategis bagi Desa
✅ 1. Penguatan Ekonomi Lokal
Koperasi desa menjadi pusat sirkulasi ekonomi di tingkat desa.
✅ 2. Meningkatkan Daya Saing Produk Desa
Hasil pertanian dan UMKM lebih mudah dipasarkan.
✅ 3. Stabilitas Harga
Distribusi yang terkendali membantu menjaga harga tetap wajar.
✅ 4. Penyerapan Tenaga Kerja
Pembangunan gerai dan gudang membuka lapangan kerja baru.
✅ 5. Mendorong Kemandirian Desa
Desa tidak hanya sebagai objek pembangunan, tetapi menjadi pelaku utama ekonomi.
Tantangan Implementasi
Meskipun kebijakan ini strategis, terdapat beberapa tantangan:
- Kesiapan manajemen koperasi
- Kualitas SDM pengelola
- Pengawasan penggunaan anggaran
- Integrasi sistem administrasi dan keuangan
Karena itu, selain pembangunan fisik, diperlukan penguatan tata kelola dan manajemen koperasi.
Sinergi dengan Transformasi Digital
Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya membangun fisik, tetapi juga harus mengarah pada:
- Sistem keuangan berbasis aplikasi
- Transparansi laporan kepada anggota
- Integrasi data distribusi dan stok barang
- Pelaporan akuntabel
Dengan kombinasi pembangunan fisik dan digitalisasi, koperasi desa dapat menjadi lembaga ekonomi modern berbasis komunitas.
Baca juga: PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa, Ini Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemerintah Desa
Kesimpulan
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 menjadi langkah konkret negara dalam mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Fokus pada gerai, pergudangan, dan perlengkapan menunjukkan bahwa pemerintah ingin menghadirkan koperasi desa yang kuat secara infrastruktur, profesional secara manajemen, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Jika diimplementasikan secara konsisten dan akuntabel, Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi desa dan simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan di Indonesia.
Kebijakan ini bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi strategi besar membangun kedaulatan ekonomi dari desa untuk Indonesia.
