Artikel Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih post thumbnail image
5
Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Lentera Praditya Ganapatih– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mempersiapkan regulasi anyar untuk memperkuat keberadaan dan legalitas operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai panduan resmi bagi pemerintah daerah.

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperjelas peran bupati dan wali kota dalam mendukung program strategis tersebut.

Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih
Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Baca juga: Bimbingan Teknis (Bimtek): Pengertian, Tujuan, dan Perbedaannya dengan Diklat, Workshop, Seminar, Lokakarya, dan Forum Group Discussion

“Permendagri ini nantinya akan mengatur secara rinci dukungan kepala daerah terhadap Kopdeskel Merah Putih, selaras dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025,” ungkap Tito.

Tito menjelaskan, aturan baru ini sangat penting sebagai landasan hukum pendamping. Hal ini merujuk pada Pasal 2 Ayat 4 PMK 49/2025, yang mengharuskan persetujuan kepala daerah mengacu pada regulasi dari kementerian terkait urusan pemerintahan dalam negeri.

Selain itu, Tito menekankan perlunya keseragaman tafsir regulasi di antara kementerian/lembaga dan aparat penegak hukum (APH) agar implementasi Kopdeskel aman dari potensi masalah hukum.

Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih
Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Baca juga: Mengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Terintegrasi

“Kita butuh kesamaan pandangan dari KPK, Bareskrim, Kejaksaan, hingga BPKP, supaya pelaksanaannya terjamin secara hukum,” tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyatakan bahwa pertemuan lintas kementerian ini bertujuan menyatukan persepsi terkait regulasi Kopdeskel Merah Putih agar pelaksanaannya lebih cepat dan efisien.

Zulhas juga menegaskan bahwa pendanaan koperasi ini tidak bersumber dari APBN, melainkan dari plafon pinjaman bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih
Kemendagri Godok Aturan Baru, Perkuat Operasional Kopdeskel Merah Putih

Baca juga: Lentera Praditya Ganapatih: Mitra Terpercaya Pengembangan SDM dan Layanan Profesional di Era Digital

“Kami juga membahas rancangan Peraturan Menteri Desa dan PDT. Pembahasannya melibatkan aparat penegak hukum, dan selanjutnya akan dilakukan harmonisasi antar instansi,” jelasnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, serta perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan BPKP.

Related Post

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025CTAS: Transformasi Digital Pajak, Semua Proses Jadi Lebih Cepat dan Terintegrasi Mulai 2025

Lentera Praditya Ganapatih – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan inovasi besar di bidang perpajakan melalui Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini digadang-gadang menjadi

Perbedaan Studi Banding dan Studi Tiru: Pengertian, Manfaat, dan Pentingnya bagi Pemerintah Daerah, Organisasi, dan Perusahaan

Perbedaan Studi Banding dan Studi Tiru: Pengertian, Manfaat, dan Pentingnya bagi Pemerintah Daerah, Organisasi, dan PerusahaanPerbedaan Studi Banding dan Studi Tiru: Pengertian, Manfaat, dan Pentingnya bagi Pemerintah Daerah, Organisasi, dan Perusahaan

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam dunia pemerintahan, organisasi, maupun korporasi, upaya kualitas pelayanan, efisiensi, dan inovasi manajemen merupakan hal yang mutlak dilakukan secara berkelanjutan. Salah satu cara yang lazim dilakukan