Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 resmi menetapkan Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan penggunaan Dana Desa agar selaras dengan prioritas nasional.
Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto pada 29 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Latar Belakang Penetapan
Dana Desa Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa serta prioritas nasional, termasuk percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan penguatan pembangunan fisiknya melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025.
Dengan demikian, penggunaan Dana Desa tidak lagi bersifat umum, melainkan difokuskan secara strategis untuk menjawab tantangan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, perubahan iklim, kesehatan, hingga transformasi digital desa.
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 2 Permendes 16/2025, Dana Desa 2026 diutamakan untuk:
1️⃣ Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
- Bantuan Langsung Tunai Desa maksimal Rp300.000 per bulan per keluarga penerima manfaat.
- Dapat dibayarkan maksimal 3 bulan sekaligus.
- Penetapan penerima melalui Musyawarah Desa.
- Prioritas keluarga miskin ekstrem berdasarkan data pemerintah.
Kriteria alternatif (jika data belum tersedia):
- Kehilangan mata pencaharian
- Anggota keluarga sakit kronis/disabilitas
- Lansia tunggal
- Perempuan kepala keluarga miskin
- Tidak menerima PKH
Pembayaran bisa tunai maupun non-tunai.
Baca juga: Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana DesaPeran

2️⃣ Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Meliputi kegiatan:
- Pengelolaan sampah dan limbah
- Mitigasi kebakaran hutan dan lahan
- Pengendalian banjir dan longsor
- Penanaman mangrove
- Perlindungan pesisir
- Edukasi lingkungan dan perubahan iklim
Fokusnya adalah mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dan bencana.
3️⃣ Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan Desa
Termasuk:
- Revitalisasi Pos Kesehatan Desa
- Pencegahan dan penurunan stunting
- Pengendalian penyakit menular (HIV/AIDS, TBC, malaria)
- Pencegahan penyakit tidak menular (hipertensi, diabetes, jantung)
- Dukungan Desa Siaga Tuberkulosis
- Pencegahan narkoba
Pendekatan dilakukan melalui intervensi spesifik (gizi, imunisasi, PMT lokal) dan intervensi sensitif (sanitasi, edukasi, air bersih).
Baca juga: Optimalisasi Program Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa Pasca PMK No. 7 Tahun 2026
4️⃣ Program Ketahanan Pangan dan Swasembada Energi
Meliputi:
- Lumbung pangan desa
- Pengembangan pekarangan pangan bergizi
- Irigasi tersier
- Jalan usaha tani
- Pengolahan pangan lokal
- Energi terbarukan (biogas, biofuel, biomassa, biodiesel)
Program ini dapat dikelola oleh:
- BUMDes
- Koperasi Desa Merah Putih
- UMKM Desa
5️⃣ Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Dana Desa dapat digunakan untuk:
- Pembangunan gerai koperasi
- Pergudangan
- Kelengkapan fisik koperasi
- Pembayaran kewajiban pembangunan
Namun alokasi dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah penyaluran sesuai keputusan Menteri Keuangan.
6️⃣ Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Prinsip utama:
- Minimal 50% anggaran kegiatan untuk upah tenaga kerja
- Upah dibayar harian
- Di bawah UMP
- Prioritas bagi penganggur, keluarga miskin, perempuan kepala keluarga, dan kelompok marginal
PKTD digunakan untuk pembangunan infrastruktur produktif desa.
7️⃣ Infrastruktur Digital Desa
Mendukung transformasi teknologi dan digitalisasi desa melalui:
- Sistem informasi desa
- Teknologi pendukung layanan publik
- Infrastruktur komunikasi
Baca juga: Strategi Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Tepat Sasaran Pasca PMK No. 7/2026
Ketentuan Penting Lainnya
✅ Dana Operasional Pemerintah Desa
Maksimal 3% dari pagu Dana Desa (di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih).
✅ Perencanaan
- Dibahas dalam Musyawarah Desa
- Mengacu pada Indeks Desa
- Dimuat dalam RKP Desa dan APB Desa
✅ Publikasi Wajib
Pemerintah Desa wajib mempublikasikan:
- Nama kegiatan
- Lokasi
- Besaran anggaran
Media publikasi:
- Baliho
- Website desa
- Media sosial
- Papan informasi
- Media elektronik
Sanksi: Jika tidak dipublikasikan, desa tidak berhak mengalokasikan dana operasional 3% pada tahun berikutnya.
✅ Pelaporan
- Kepala Desa wajib melapor maksimal 1 bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
- Disampaikan secara digital melalui sistem informasi desa.
✅ Pembinaan & Pengawasan
Dilakukan oleh:
- Menteri
- Gubernur
- Bupati/Wali Kota
- APIP Kabupaten/Kota
- BPD
- Masyarakat
Baca juga: Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)
Rangkuman Poin Penting Permendes 16/2025
- Dana Desa 2026 difokuskan pada 8 prioritas utama nasional.
- BLT Desa maksimal Rp300.000/bulan dan diputuskan melalui Musdes.
- Minimal 50% anggaran PKTD untuk upah tenaga kerja.
- Dana operasional desa dibatasi maksimal 3%.
- Publikasi penggunaan Dana Desa wajib dilakukan.
- Tidak publikasi = sanksi pemotongan hak dana operasional tahun berikutnya.
- Koperasi Desa Merah Putih menjadi agenda strategis nasional.
- Pelaporan wajib maksimal 1 bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
Kesimpulan
Permendes 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa Dana Desa Tahun 2026 bukan sekadar dana pembangunan, tetapi instrumen strategis nasional untuk:
- Menghapus kemiskinan ekstrem
- Menguatkan ketahanan pangan dan energi
- Mendorong transformasi ekonomi desa melalui koperasi
- Menekan stunting dan penyakit menular
- Mewujudkan desa tangguh iklim dan bencana
Regulasi ini juga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
DOWNLOAD FILE PDF: PERMENDES 16 TAHUN 2025
