Lentera Praditya Ganapatih – Dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur pemerintah di bidang pengadaan barang/jasa, Lentera Praditya Ganapatih bekerjasama dengan LPP yang telah memiliki Akreditasi A dari LKPP, menyelenggarakan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK Tipe C dengan metode Full Learning. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif sekaligus keterampilan praktis bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelatihan ini diselenggarakan dan didukung oleh lembaga yang telah terakreditasi, sehingga mutu pembelajaran dan validitas sertifikat dapat dipertanggungjawabkan.
Pentingnya Pelatihan PPK Tipe C
Dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat krusial. PPK bertanggung jawab atas perencanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak, hingga pengendalian dan evaluasi hasil pekerjaan. Oleh karena itu, kompetensi PPK harus terus ditingkatkan agar mampu:
- Menjamin proses pengadaan berjalan transparan, efektif, dan akuntabel
- Meminimalkan risiko kesalahan administrasi maupun hukum
- Memastikan kualitas output pengadaan sesuai kebutuhan organisasi
- Mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
Pelatihan PPK Tipe C ini disusun untuk menjawab kebutuhan tersebut secara sistematis dan terstruktur.
Baca juga: Bimbingan Teknis Strategis Tahun 2026 bagi Sekretariat DPRD se-Indonesia

Metode Pembelajaran: Full Learning
Pelatihan ini menggunakan Metode Full Learning, yaitu kombinasi pembelajaran e-learning dan tatap muka online, sehingga peserta memperoleh pemahaman teori yang kuat sekaligus pendalaman materi secara interaktif.
Jadwal Pelaksanaan Januari 2026
| Tahapan | Waktu Pelaksanaan |
| E-Learning | 14 – 26 Januari 2026 |
| Tatap Muka Online | 29 – 30 Januari 2026 |
Seluruh rangkaian pelatihan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting, sehingga dapat diikuti dari seluruh wilayah Indonesia tanpa harus meninggalkan tempat tugas.
Materi Kompetensi Pelatihan
Materi pelatihan disusun mengacu pada standar kompetensi pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan fokus pada penguatan pemahaman dan praktik di level PPK Tipe C. Adapun materi yang akan diberikan meliputi:
- BLC & Pretest
Untuk mengukur kemampuan awal peserta sebelum mengikuti pelatihan. - Jenis Kompetensi (JK) Melakukan Perencanaan PBJP Level 2
Membahas tahapan dan teknik perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara tepat dan sesuai regulasi. - JK Mengelola Kontrak PBJP Level 2
Memberikan pemahaman mengenai pengelolaan kontrak pengadaan, mulai dari penandatanganan hingga pengendalian pelaksanaan kontrak. - JK Mengelola Kontrak Barang/Jasa Secara Swakelola Level 2
Fokus pada tata cara dan pengendalian pengadaan dengan mekanisme swakelola. - Presentasi Buku Kerja
Peserta mempresentasikan hasil pemahaman dan praktik yang telah dilakukan selama pelatihan. - Test Evaluasi Akhir
Untuk menilai capaian kompetensi peserta setelah mengikuti seluruh rangkaian pelatihan. - Post Test
Mengukur peningkatan kompetensi peserta secara menyeluruh.
Fasilitas Pelatihan
Peserta pelatihan akan memperoleh berbagai fasilitas pendukung yang dirancang untuk memastikan proses belajar berjalan optimal, antara lain:
- Akses ke Portal E-Learning LKPP
Sebagai media pembelajaran mandiri yang terstruktur dan mudah diakses. - Akses Grup WhatsApp/Telegram
Digunakan sebagai sarana diskusi, penyampaian informasi, serta pendampingan selama pelatihan berlangsung. - Materi Pelatihan Berbentuk Soft File
Seluruh materi disediakan dalam format digital untuk memudahkan peserta mempelajari ulang setelah pelatihan selesai. - Sertifikat Tanda Tamat Pelatihan (STTP)
Diberikan kepada peserta yang telah mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian pelatihan sesuai ketentuan.
Biaya Kontribusi
Kontribusi peserta untuk mengikuti Pelatihan Kompetensi PPK Tipe C ini adalah:
Rp. 5.250.000,- (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Baca juga: Bimbingan Teknis Implementasi TKDN Berdasarkan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025
Informasi Pendaftaran
Pendaftaran dibuka untuk aparatur pemerintah dan pihak terkait yang membutuhkan peningkatan kompetensi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C. Peserta disarankan untuk segera melakukan pendaftaran mengingat kuota terbatas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan teknis pelaksanaan, silakan menghubungi:
- HP/WA: 0812-5367-5511
Tingkatkan Kompetensi, Wujudkan Pengadaan yang Profesional dan Akuntabel
Melalui Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PPK Tipe C, Lentera Praditya Ganapatih berkomitmen mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pengadaan yang profesional, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan pengadaan di lingkungan pemerintahan.
Segera daftarkan diri Anda dan jadilah PPK yang kompeten dan berdaya saing.
