Artikel Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum post thumbnail image
5
Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa

Lentera Praditya Ganapatih – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dalam konteks pembangunan dan tata kelola pemerintahan, kejelasan batas wilayah bukan hanya soal administratif semata, namun menyangkut hak, kewenangan, pelayanan publik, hingga potensi konflik sosial antar wilayah desa.

Meskipun telah menjadi mandat dalam berbagai regulasi, masih banyak desa di Indonesia yang belum menetapkan batas wilayahnya secara resmi. Hal ini tentu menjadi persoalan serius yang dapat menghambat program pembangunan, pemetaan potensi desa, serta menyulitkan dalam pendataan dan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

Baca juga: Meluruskan Miskonsepsi: Bimtek Bukan Pemborosan, Tapi Investasi Strategis Pengembangan SDM Aparatur Pemerintah Daerah

Mengapa Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Itu Penting?

  1. Memberikan Kepastian Hukum
    Penetapan batas desa secara resmi akan menciptakan kepastian hukum atas wilayah administrasi desa. Dengan batas yang jelas, desa dapat menjalankan kewenangannya secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. Mencegah dan Menyelesaikan Konflik
    Banyak konflik horizontal antar masyarakat desa yang dipicu ketidakjelasan batas wilayah. Konflik ini bisa berupa perebutan lahan, tumpang tindih hak kelola, atau gesekan sosial lainnya. Penegasan batas akan menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah konflik dan memperkuat integrasi sosial.
  3. Mendukung Perencanaan Pembangunan
    Batas desa yang telah ditetapkan secara legal menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan. Ini mencakup pembangunan infrastruktur, penyaluran dana desa, dan pengembangan potensi sumber daya alam dan manusia secara optimal.
  4. Meningkatkan Akurasi Data dan Peta Desa
    Dalam era digital dan berbasis data seperti saat ini, pemetaan wilayah menjadi syarat mutlak untuk integrasi sistem informasi desa. Peta yang akurat hanya dapat disusun bila batas wilayah desa telah disahkan secara legal dan teknis.
Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum
Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Baca juga: Outbound Training: Metode Pembelajaran Inovatif untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah

Landasan Hukum Penegasan Batas Wilayah Desa

Pemerintah Indonesia telah mengatur secara tegas perihal penetapan dan penegasan batas wilayah desa melalui berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    Mengamanatkan bahwa desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, yang hanya bisa ditegakkan bila batas wilayahnya jelas.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016
    Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Permendagri ini menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam menetapkan batas desa yang sah, dengan proses yang melibatkan masyarakat dan berbasis data geospasial.
  • Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
  • Instruksi Presiden dan Kebijakan One Map Policy (Kebijakan Satu Peta)
    Pemerintah mendorong percepatan penataan wilayah berbasis peta tunggal yang sinkron, termasuk batas wilayah administrasi desa.

Peran Pemerintah Daerah dan Bimtek Aparatur

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mendorong percepatan penetapan batas desa. Ini bisa dilakukan dengan:

  • Bimbingan Teknis (Bimtek)
    Pelatihan teknis kepada aparatur desa dan kecamatan sangat diperlukan agar mereka memahami prosedur penetapan batas desa, mulai dari penyusunan peta, penyelesaian sengketa batas, hingga penggunaan teknologi geospasial.
  • Kolaborasi Lintas Sektor
    Sinergi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bappeda, dan instansi pertanahan harus diperkuat agar proses verifikasi dan legalisasi peta desa dapat berjalan cepat dan akurat.

Baca juga: Perbedaan Studi Banding dan Studi Tiru: Pengertian, Manfaat, dan Pentingnya bagi Pemerintah Daerah, Organisasi, dan Perusahaan

Ajakan untuk Segera Menyusun dan Menyelesaikan Peta Desa

Bagi pembaca artikel ini, baik sebagai perangkat desa, warga, maupun akademisi, perlu memahami bahwa:

  • Peta Desa adalah Aset Strategis
    Dengan memiliki peta desa yang telah disahkan, desa akan lebih mandiri dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan sumber daya.
  • Batas Desa Adalah Identitas
    Sebagaimana rumah memiliki pagar, desa juga harus memiliki batas yang disepakati bersama. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal harga diri, kewenangan, dan kemandirian desa.
  • Jangan Tunggu Sengketa Terjadi
    Banyak desa baru menyadari pentingnya batas wilayah setelah konflik terjadi. Maka dari itu, penyusunan dan penetapan peta desa sebaiknya menjadi prioritas sejak sekarang.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Desa Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Penutup: Desa Kuat Berawal dari Batas Wilayah yang Jelas

Penetapan dan penegasan batas wilayah desa bukan sekadar kewajiban administratif, namun sebuah keharusan untuk membangun desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh lapisan masyarakat harus bahu-membahu mewujudkannya demi terciptanya tata kelola wilayah yang baik dan tertib.

Jangan tunggu sampai terlambat. Segera fokuskan energi dan sumber daya untuk menyusun peta desa Anda secara legal, partisipatif, dan berbasis teknologi.

Related Post

Outbound Training Metode Pembelajaran Inovatif untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah

Outbound Training: Metode Pembelajaran Inovatif untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah DaerahOutbound Training: Metode Pembelajaran Inovatif untuk Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah

Lentera Praditya Ganapatih –  Di tengah tuntutan zaman yang semakin kompleks, aparatur pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga keterampilan sosial, kepemimpinan, kerja sama tim, dan kemampuan