Artikel,Bimtek-2026 Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

5
Aparatur Desa

Lentera Praditya Ganapatih – Pengelolaan Dana Desa merupakan amanah besar yang diatur dalam kerangka hukum nasional, terutama melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam praktiknya, kepala desa bukan hanya pemimpin administratif, tetapi juga penanggung jawab tertinggi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota.

Besarnya dana yang dikelola—ditujukan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan ekonomi desa—menjadikan jabatan kepala desa memiliki risiko hukum yang tidak kecil. Oleh karena itu, pemahaman terhadap titik rawan penyimpangan, kesalahan administratif, hingga penguatan sistem pengawasan menjadi kunci untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

A. Titik Rawan Penyimpangan Dana Desa

Beberapa titik rawan yang sering menjadi sumber masalah hukum antara lain:

1. Perencanaan yang Tidak Partisipatif

Perencanaan pembangunan desa wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes). Ketika kepala desa menyusun RKPDes tanpa partisipasi aktif BPD dan masyarakat, risiko sengketa dan tuduhan penyalahgunaan kewenangan menjadi tinggi.

2. Mark-Up dan Penggelembungan Anggaran

Praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang/jasa merupakan pelanggaran serius. Biasanya terjadi pada proyek fisik seperti pembangunan jalan desa, drainase, atau gedung serbaguna.

3. Pengadaan Tidak Sesuai Prosedur

Pengadaan yang tidak mengikuti aturan teknis, seperti tidak adanya survei harga, tidak membuat berita acara, atau menunjuk langsung tanpa dasar yang jelas, dapat menjadi pintu masuk persoalan hukum.

4. Penggunaan Dana Tidak Sesuai Prioritas

Setiap tahun, pemerintah pusat menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa, misalnya untuk ketahanan pangan, BLT Desa, atau pemberdayaan ekonomi. Penggunaan di luar prioritas tanpa dasar regulasi berpotensi dianggap pelanggaran.

5. Konflik Kepentingan

Penunjukan keluarga atau kerabat dalam proyek desa tanpa mekanisme yang transparan dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan.

Baca juga: Optimalisasi Program Ketahanan Pangan dan Penguatan Ekonomi Desa Pasca PMK No. 7 Tahun 2026

Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa
Peran Kepala Desa dalam Menghindari Risiko Hukum Pengelolaan Dana Desa

B. Pola Kesalahan Administratif yang Sering Terjadi

Tidak semua persoalan bermula dari niat jahat. Banyak kepala desa terjerat masalah hukum karena kesalahan administratif yang dianggap sepele.

1. Dokumen Tidak Lengkap

  • Tidak ada RAB rinci
  • Tidak ada dokumentasi foto progres pekerjaan
  • Tidak ada berita acara serah terima

Padahal, kelengkapan dokumen adalah benteng pertama dalam pemeriksaan audit.

2. Ketidaksesuaian Antara SPJ dan Realisasi

Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan sering menjadi temuan Inspektorat atau BPK.

3. Keterlambatan Pelaporan

Pelaporan realisasi Dana Desa yang terlambat dapat berujung pada penundaan pencairan tahap berikutnya, bahkan pemeriksaan khusus.

4. Administrasi Manual Tanpa Backup Digital

Pengelolaan yang masih sepenuhnya manual meningkatkan risiko kehilangan dokumen atau kesalahan pencatatan.

Baca juga: Strategi Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Tepat Sasaran Pasca PMK No. 7/2026

C. Pentingnya Dokumentasi dan Transparansi

Dalam konteks hukum administrasi dan pidana, dokumentasi adalah alat pembuktian utama. Kepala desa harus memahami bahwa:

“Apa yang tidak terdokumentasi dengan baik, dianggap tidak pernah dilakukan.”

1. Dokumentasi Fisik dan Digital

  • Arsip dokumen keuangan
  • Foto progres pembangunan sebelum, saat, dan sesudah
  • Rekaman musyawarah desa

2. Transparansi kepada Publik

Transparansi bukan sekadar formalitas. Beberapa langkah konkret:

  • Memasang baliho APBDes di tempat umum
  • Mengumumkan realisasi anggaran secara berkala
  • Membuka akses informasi kepada masyarakat

Transparansi efektif dapat menurunkan kecurigaan publik dan mencegah konflik sosial.

Baca juga: Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)

D. Penguatan Sistem Pengawasan Internal

Kepala desa tidak bisa bekerja sendiri. Sistem pengawasan internal harus diperkuat.

1. Optimalisasi Peran Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan

Pembagian tugas yang jelas dan pengawasan silang (cross check) penting agar tidak ada satu orang yang memegang kendali penuh atas proses keuangan.

2. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD bukan lawan kepala desa, melainkan mitra pengawas. Komunikasi yang sehat akan memperkuat tata kelola.

3. Audit Internal Berkala

Sebelum audit eksternal, desa dapat melakukan evaluasi internal setiap triwulan untuk memastikan tidak ada kesalahan yang terakumulasi.

4. Pemanfaatan Aplikasi Sistem Keuangan Desa

Banyak pemerintah daerah telah menerapkan sistem digital seperti aplikasi Siskeudes untuk meminimalkan kesalahan input dan meningkatkan akuntabilitas.

E. Strategi Preventif Kepala Desa agar Aman Secara Hukum

Berikut langkah konkret yang bisa diterapkan:

  1. Selalu berpedoman pada regulasi terbaru
  2. Konsultasi rutin dengan pendamping desa dan inspektorat
  3. Tidak mengambil keputusan sepihak dalam proyek besar
  4. Menjaga integritas pribadi dan menjauhi konflik kepentingan
  5. Menanamkan budaya administrasi rapi dan disiplin

Baca juga: PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa, Ini Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemerintah Desa

Penutup

Jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, tetapi amanah hukum dan moral. Pengelolaan Dana Desa yang baik bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, tetapi membangun kepercayaan masyarakat.

Dengan memahami titik rawan penyimpangan, menghindari kesalahan administratif, memperkuat dokumentasi, serta membangun sistem pengawasan internal yang kokoh, kepala desa dapat menjalankan tugasnya secara profesional, aman secara hukum, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Jika dikelola dengan integritas dan transparansi, Dana Desa bukan sumber risiko—melainkan sumber kemajuan dan kemandirian desa.

Related Post

Bimbingan Teknis Identifikasi Risiko-Risiko PBJ Menggunakan Risk Breakdown Structure (RBS)

Bimbingan Teknis Identifikasi Risiko-Risiko PBJ Menggunakan Risk Breakdown Structure (RBS)Bimbingan Teknis Identifikasi Risiko-Risiko PBJ Menggunakan Risk Breakdown Structure (RBS)

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pencegahan risiko, LENTERA PRADITYA GANAPATIH kembali menjadi fasilitator dalam penyelenggarakan