Artikel,Bimtek Terbaru,Bimtek-2026 PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa, Ini Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemerintah Desa

PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa, Ini Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemerintah Desa

5
PMK NO. 7 TAHUN 2026

Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 sebagai regulasi terbaru yang mengatur tata cara pengelolaan, penyaluran, penggunaan, pemantauan, hingga evaluasi Dana Desa tahun anggaran berjalan. Aturan ini menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memastikan Dana Desa digunakan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

Berikut uraian lengkap poin-poin terpenting dalam PMK ini.

1️⃣ Ruang Lingkup Pengaturan

PMK No. 7 Tahun 2026 mengatur secara komprehensif tentang:

  • Tata cara pengalokasian Dana Desa
  • Mekanisme penyaluran dari RKUN ke RKUD dan selanjutnya ke Rekening Kas Desa
  • Prioritas penggunaan Dana Desa
  • Pemantauan dan evaluasi
  • Ketentuan sanksi atas pelanggaran

Regulasi ini menegaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dikelola secara tertib dan sesuai prinsip good governance.

Baca juga: Maraknya Kepala Desa Terjerat Hukum, Bimtek Penguatan Tata Kelola Dana Desa Jadi Kebutuhan Mendesak

2️⃣ Prioritas Penggunaan Dana Desa

📌 Dasar Hukum:

Pasal 14 ayat (1)

Dana Desa digunakan untuk:

  • Penyelenggaraan pemerintahan desa
  • Pelaksanaan pembangunan desa
  • Pembinaan kemasyarakatan
  • Pemberdayaan masyarakat

📌 Penegasan:

Pasal 14 ayat (2)
Dana Desa diprioritaskan untuk:

  • Pembangunan desa
  • Pemberdayaan masyarakat

Artinya, orientasi utama Dana Desa tetap pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Sementara kegiatan operasional pemerintahan desa tetap diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan prioritas yang ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian yang membidangi desa.

Baca juga: Bimbingan Teknis Karbon Biru dan Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir bagi Aparatur Pemerintah Daerah

3️⃣ Mekanisme Penyaluran Dana Desa

PMK ini mengatur bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Setiap tahap memiliki persyaratan administratif dan kinerja yang harus dipenuhi.

Secara umum:

  • Penyaluran dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi persyaratan dokumen
  • Penyaluran tahap berikutnya bergantung pada realisasi dan capaian kinerja tahap sebelumnya

Tujuan sistem bertahap ini adalah untuk:

  • Menghindari penumpukan dana
  • Mendorong percepatan realisasi
  • Menjamin akuntabilitas penggunaan

4️⃣ Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi

PMK No. 7 Tahun 2026 memperkuat aspek pengawasan melalui:

  • Monitoring realisasi penyaluran
  • Evaluasi kinerja pemerintah desa
  • Pelaporan penggunaan dana secara berkala

Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis melakukan evaluasi berbasis data dan kinerja.

Ini menunjukkan adanya pendekatan berbasis akuntabilitas dan hasil (result-based budgeting).

Baca juga: Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa melalui Bimbingan Teknis Terpadu Tata Kelola Pemerintahan Desa Tahun 2026

5️⃣ Sanksi atas Pelanggaran

Regulasi ini juga memuat ketentuan sanksi tegas apabila terjadi:

  • Keterlambatan pelaporan
  • Penyimpangan penggunaan
  • Tidak terpenuhinya persyaratan penyaluran

Sanksi dapat berupa:

  • Penundaan penyaluran
  • Pemotongan Dana Desa
  • Penghentian penyaluran

Ketentuan sanksi ini menjadi instrumen pengendalian agar tata kelola Dana Desa tetap disiplin dan transparan.

6️⃣ Prinsip Tata Kelola yang Ditekankan

PMK No. 7 Tahun 2026 menegaskan prinsip:

  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Efisiensi
  • Ketepatan sasaran
  • Kepatuhan terhadap prioritas nasional

Dana Desa bukan sekadar dana transfer, tetapi instrumen pembangunan desa yang strategis.

Baca juga: Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mendorong Peran Kepala Desa dalam Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

📌 Rangkuman Inti PMK No. 7 Tahun 2026

  1. Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
  2. Penyaluran dilakukan bertahap dengan syarat administrasi dan kinerja.
  3. Pemerintah desa wajib melaporkan realisasi secara tertib.
  4. Pengawasan diperketat melalui mekanisme evaluasi berbasis kinerja.
  5. Terdapat sanksi tegas atas pelanggaran atau keterlambatan.

Baca juga: Bimtek Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa melalui Pengelolaan Keuangan: Dorong Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel

🎯 Kesimpulan

PMK No. 7 Tahun 2026 memperkuat akuntabilitas dan efektivitas Dana Desa. Regulasi ini menekankan bahwa Dana Desa harus benar-benar berdampak pada pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar terserap secara administratif.

Bagi kepala desa, perangkat desa, dan pemerintah daerah, memahami regulasi ini menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa berjalan aman secara hukum dan optimal secara manfaat.

Related Post