Lentera Praditya Ganapatih – Hadirnya program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi desa/kelurahan, memunculkan pertanyaan besar di tingkat desa: di mana posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) saat ini?
Apakah BUMDes akan tergeser? Apakah akan terjadi tumpang tindih usaha? Atau justru terbuka peluang kolaborasi yang lebih kuat untuk mempercepat ekonomi desa?
Artikel ini mengulas secara mendalam posisi BUMDes dalam lanskap kebijakan terbaru, potensi konflik, hingga strategi adaptif yang bisa ditempuh pemerintah desa.
BUMDes: Pilar Ekonomi Desa Berbasis Undang-Undang
BUMDes lahir sebagai mandat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. BUMDes dirancang sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal dari APBDes.
Tujuan utama BUMDes antara lain:
- Mengelola potensi ekonomi desa
- Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Membuka lapangan kerja
- Memberikan layanan ekonomi kepada masyarakat
Karakter BUMDes bersifat korporatif desa, artinya kepemilikannya melekat pada pemerintah desa dan dikelola secara profesional dengan orientasi bisnis.
Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kolektif Skala Nasional
Sementara itu, Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai penguatan gerakan koperasi berbasis desa dengan dukungan kebijakan nasional. Program ini mendorong:
- Pembangunan gerai distribusi desa
- Sistem pergudangan terpadu
- Distribusi barang kebutuhan pokok
- Integrasi rantai pasok
- Digitalisasi transaksi desa
Berbeda dengan BUMDes, koperasi berbasis pada keanggotaan masyarakat. Kepemilikan ada pada anggota koperasi, bukan pemerintah desa.
Di sinilah muncul dinamika: dua lembaga ekonomi desa, dua model kepemilikan, satu ruang usaha yang sama.
Apakah Akan Terjadi Tumpang Tindih?
Potensi tumpang tindih memang ada, terutama jika:
- BUMDes sudah memiliki unit usaha perdagangan atau gerai sembako
- Koperasi Desa Merah Putih masuk dengan model usaha serupa
- Tidak ada koordinasi perencanaan di tingkat desa
Tanpa sinkronisasi, bisa terjadi:
- Persaingan internal antar-lembaga desa
- Fragmentasi pasar desa
- Konflik kepentingan elit lokal
- Ketidakefisienan penggunaan modal desa
Namun, kondisi ini bukan keniscayaan. Justru jika dikelola baik, keduanya bisa saling melengkapi.

Perbedaan Fundamental BUMDes dan Koperasi Desa
| Aspek | BUMDes | Koperasi Desa Merah Putih |
| Kepemilikan | Pemerintah Desa | Anggota (masyarakat) |
| Modal Awal | Penyertaan APBDes | Simpanan anggota + dukungan program |
| Orientasi | Profit & PADes | Kesejahteraan anggota |
| Struktur | Direksi/Manajer | Pengurus & Pengawas |
| Pengawasan | Kepala Desa & BPD | Rapat Anggota |
Perbedaan ini menunjukkan bahwa keduanya tidak harus saling meniadakan.
Baca juga: Sorotan Utama Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025: Insentif Rp 6 Juta per Hari untuk SPPG
Posisi Strategis BUMDes Pasca KDMP
Alih-alih tergeser, BUMDes justru bisa mengambil beberapa posisi strategis berikut:
1️⃣ Mitra Distribusi Koperasi Desa
BUMDes dapat menjadi operator gudang, logistik lokal, atau penyedia layanan distribusi untuk koperasi.
2️⃣ Holding Usaha Desa
BUMDes bisa menjadi induk usaha yang membawahi unit-unit usaha termasuk koperasi sebagai mitra strategis.
3️⃣ Fokus pada Sektor Spesifik
Jika koperasi bergerak di sembako, BUMDes bisa fokus pada:
- Wisata desa
- Pengelolaan air bersih
- Energi desa
- Pertanian terintegrasi
- Digitalisasi layanan desa
4️⃣ Integrator Program Pemerintah
BUMDes dapat menjadi jembatan antara pemerintah desa, koperasi, dan program nasional lainnya.
Tantangan yang Harus Diantisipasi
Meski peluang besar, ada sejumlah tantangan serius:
⚠️ Dualisme Kepentingan
Jika kepala desa terlalu dominan di kedua lembaga, bisa muncul konflik peran.
⚠️ Ketergantungan pada Subsidi
Jika koperasi terlalu bergantung pada dukungan program nasional, keberlanjutan jangka panjang perlu diuji.
⚠️ Profesionalisme Pengelolaan
Baik BUMDes maupun koperasi harus dikelola secara profesional, bukan sekadar formalitas administratif.
Sinkronisasi Perencanaan Desa Jadi Kunci
Agar tidak terjadi konflik, desa perlu:
- Menyelaraskan RPJMDes dan RKPDes
- Memetakan potensi usaha secara detail
- Menghindari duplikasi unit usaha
- Menyusun regulasi desa yang jelas
Musyawarah desa harus menjadi forum utama dalam menentukan pembagian peran antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih.
Baca juga: Waspada! Ini Risiko Hukum dan Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B
Perspektif Ekonomi Makro: Penguatan Ekosistem Desa
Jika dirancang baik, kombinasi BUMDes dan KDMP bisa menciptakan:
- Ekosistem distribusi pangan yang stabil
- Penguatan daya beli masyarakat desa
- Peningkatan PADes
- Pengurangan ketergantungan pada tengkulak
- Stabilitas harga kebutuhan pokok
Dengan kata lain, bukan persaingan, tetapi arsitektur ekonomi desa berlapis.
Kesimpulan: Terpinggirkan atau Menguat?
Posisi BUMDes setelah hadirnya Koperasi Desa Merah Putih sangat bergantung pada tata kelola desa itu sendiri.
Jika desa tidak melakukan sinkronisasi, potensi konflik terbuka lebar.
Namun jika dikelola secara kolaboratif, BUMDes justru bisa:
- Naik kelas
- Menjadi pusat integrasi ekonomi desa
- Memperkuat daya tahan ekonomi lokal
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih bukan akhir dari peran BUMDes. Sebaliknya, ini bisa menjadi momentum konsolidasi besar untuk membangun sistem ekonomi desa yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pertanyaannya bukan “siapa yang lebih dominan?”, melainkan:
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: Antara Bom Waktu dan Harapan
