Lentera Praditya Ganapatih – Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 menjadi regulasi penting dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun dari seluruh substansi aturan tersebut, ada satu klausul yang paling menyita perhatian publik dan praktisi kebijakan: pemberian insentif sebesar Rp 6.000.000 per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Klausul inilah yang menjadi titik sentral pembahasan, karena mengatur secara tegas bahwa mitra pelaksana yang memenuhi standar fasilitas dan kesiapsiagaan berhak menerima insentif tetap harian.
Bunyi Substansi dan Makna Kebijakan
Dalam pedoman teknis yang diperbarui melalui Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025, ditegaskan bahwa:
Setiap SPPG yang memenuhi persyaratan standar sarana, prasarana, SDM, dan kesiapan operasional berhak menerima insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Yang menarik, skema ini berbasis pada ketersediaan (availability-based), bukan berbasis output (jumlah porsi makanan yang diproduksi atau disalurkan).
Baca juga: Waspada! Ini Risiko Hukum dan Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan di Atas Lahan LP2B
Artinya:
- Insentif tidak dihitung dari jumlah penerima manfaat.
- Tidak bergantung pada volume distribusi harian.
- Tidak berbasis target porsi yang dicapai.
- Didasarkan pada kesiapan fasilitas dan kepatuhan terhadap standar teknis.
Dengan kata lain, selama SPPG siap siaga dan memenuhi standar yang ditetapkan, insentif tetap diberikan.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: Antara Bom Waktu dan Harapan
Mengapa Rp 6 Juta per Hari?
Skema Rp 6 juta per hari dirancang sebagai:
- Biaya dukungan operasional tetap
- Pengganti investasi fasilitas yang telah disediakan mitra
- Insentif atas kesiapsiagaan layanan publik
BGN menilai pendekatan ini lebih efisien dibandingkan pemerintah membangun seluruh dapur layanan dari nol. Dengan menggandeng mitra yang sudah memiliki infrastruktur, negara mempercepat implementasi program tanpa belanja modal besar di awal.
Skema Pembayaran dan Ketentuan Penting
Beberapa poin penting dari ketentuan insentif:
1️⃣ Dibayarkan per Hari Kerja
Insentif dihitung per hari operasional sesuai kalender layanan yang ditetapkan.
2️⃣ Berbasis Standar Fasilitas
SPPG harus memenuhi:
- Standar dapur produksi
- Standar keamanan pangan
- Standar tenaga kerja
- Sistem pencatatan dan pelaporan
3️⃣ Tidak Otomatis Tanpa Verifikasi
Walaupun bersifat tetap, pembayaran tetap melalui:
- Proses verifikasi administratif
- Validasi kesiapan fasilitas
- Monitoring kepatuhan teknis
4️⃣ Bukan Bonus, tetapi Skema Kontrak Layanan
Dalam struktur kebijakan, insentif ini bukan bantuan sosial atau hibah, melainkan bentuk pembayaran atas kesiapsiagaan pelayanan publik.
Implikasi Anggaran
Jika dihitung secara sederhana:
Rp 6.000.000 x ±300 hari kerja
= ±Rp 1,8 miliar per tahun per SPPG
Angka ini menunjukkan bahwa menjadi mitra SPPG dalam program MBG merupakan komitmen anggaran yang signifikan dari negara.
Apabila satu daerah memiliki 10 SPPG aktif, maka total insentif tahunan bisa mencapai sekitar Rp 18 miliar hanya untuk komponen kesiapsiagaan.
Mengapa Skema Ini Dipilih?
Keputusan Nomor 401.1 Tahun 2025 menegaskan filosofi kebijakan:
- Pemerintah ingin memastikan dapur layanan selalu siap.
- Program MBG tidak boleh terhambat karena faktor infrastruktur.
- Kesiapsiagaan dianggap sama pentingnya dengan produksi.
Pendekatan ini mirip dengan konsep standby payment dalam proyek layanan publik lainnya, di mana negara membayar atas ketersediaan layanan, bukan semata atas hasil output.
Baca juga: Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes dengan Kebijakan Fiskal 2026
Inti Kebijakan dalam Satu Kalimat
Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 menegaskan bahwa SPPG yang memenuhi standar berhak menerima insentif Rp 6 juta per hari sebagai pembayaran atas kesiapsiagaan fasilitas dan layanan, bukan semata-mata berdasarkan jumlah produksi makanan.
Kesimpulan Strategis
Fokus utama keputusan ini adalah memastikan:
- Program MBG berjalan tanpa hambatan infrastruktur
- Mitra memiliki kepastian pendanaan
- Negara memiliki kontrol standar layanan
- Sistem operasional berbasis kesiapan, bukan reaktif
Namun di sisi lain, skema ini juga menuntut:
- Pengawasan ketat
- Audit berkala
- Transparansi publik
- Evaluasi efektivitas anggaran
Karena besaran Rp 6 juta per hari per SPPG merupakan komitmen fiskal yang besar dan berkelanjutan.
