Lentera Praditya Ganapatih – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 menjadi titik penting dalam tata kelola Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ini tidak hanya mengatur mekanisme penyaluran, tetapi juga menegaskan arah kebijakan penggunaan Dana Desa yang lebih terukur, berbasis kinerja, dan berorientasi pada penguatan ekonomi desa.
Bagi kepala desa dan aparatur desa, perubahan ini menuntut strategi baru agar pengelolaan Dana Desa tetap akuntabel, tepat sasaran, serta minim risiko temuan audit. Berikut ulasan lengkapnya.
1️⃣ Skema Prioritas Penggunaan Dana Desa Pasca PMK 7/2026
PMK terbaru menekankan bahwa Dana Desa harus digunakan secara fokus dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa prioritas strategis yang perlu diperhatikan antara lain:
A. Penguatan Ekonomi Desa
Arah kebijakan 2026 mendorong desa untuk mengoptimalkan Dana Desa dalam mendukung kegiatan produktif, seperti:
- Pengembangan koperasi desa
- Penguatan BUMDes
- Program ketahanan pangan
- Dukungan usaha mikro dan UMKM desa
Artinya, pola penggunaan dana tidak lagi dominan pada pembangunan fisik semata, tetapi lebih seimbang antara infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi.
Baca juga: Panduan Teknis Implementasi PMK No. 7 Tahun 2026 Bagi Pemerintah Desa (Kepala Desa & Aparatur Desa)

B. Perlindungan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan
Dana Desa tetap diarahkan untuk:
- Bantuan langsung tunai (jika masih diatur dalam kebijakan teknis)
- Program penanganan stunting
- Intervensi bagi keluarga miskin dan rentan
Desa perlu memastikan data penerima manfaat berbasis DTKS atau data valid hasil musyawarah desa agar tidak menimbulkan polemik sosial.
C. Peningkatan Kualitas Layanan Publik Desa
Penguatan kapasitas aparatur, digitalisasi administrasi desa, serta pelayanan publik berbasis transparansi menjadi bagian dari prioritas yang perlu disiapkan.
Baca juga: PMK No. 7 Tahun 2026: Aturan Baru Dana Desa, Ini Poin Penting yang Wajib Dipahami Pemerintah Desa
2️⃣ Penyesuaian RKPDes dan APBDes: Kunci Utama Implementasi
Pasca PMK 7/2026, desa tidak bisa lagi menyusun dokumen perencanaan secara normatif. Harus ada penyesuaian strategis.
A. Penyesuaian RKPDes
RKPDes wajib:
- Mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa tahun berjalan
- Memuat program ekonomi produktif
- Menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan nasional
Musyawarah Desa harus benar-benar menjadi forum pengambilan keputusan, bukan formalitas administratif.
B. Penyesuaian APBDes
Dalam APBDes, perlu diperhatikan:
✔ Kesesuaian pagu Dana Desa dengan alokasi komponen
✔ Pemisahan belanja sesuai klasifikasi yang benar
✔ Perencanaan kas yang realistis agar tidak terjadi SILPA besar
Kesalahan umum yang sering terjadi:
- Penganggaran tidak sesuai prioritas regulasi
- Kegiatan tidak tercantum detail dalam RKPDes
- Perubahan anggaran tidak ditetapkan melalui Perdes perubahan
Semua ini berpotensi menjadi temuan audit.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Produk Hukum Daerah Harus Pro-Rakyat
3️⃣ Mitigasi Risiko Temuan Audit
Penguatan pengawasan dalam PMK 7/2026 berarti desa harus lebih siap menghadapi audit, baik dari inspektorat, BPKP, maupun BPK.
Berikut strategi mitigasinya:
A. Tertib Administrasi Sejak Awal
- Semua kegiatan memiliki SK Tim Pelaksana
- Dokumen kontrak dan RAB tersimpan rapi
- Bukti transaksi lengkap dan sah
Ingat, banyak temuan audit bukan karena korupsi, tetapi karena kelalaian administratif.
B. Dokumentasi Realisasi Fisik dan Keuangan
Setiap kegiatan harus memiliki:
- Foto sebelum, saat, dan sesudah kegiatan
- Berita acara serah terima
- Daftar hadir kegiatan
- Laporan pertanggungjawaban rinci
Transparansi publik juga bisa diperkuat dengan papan informasi kegiatan di lokasi proyek.
C. Pengendalian Internal Desa
Desa perlu membangun sistem pengendalian internal sederhana, seperti:
- Rekonsiliasi rutin buku kas umum
- Review internal oleh Sekretaris Desa
- Pengawasan aktif dari Kepala Desa
Semakin dini potensi kesalahan ditemukan, semakin kecil risiko temuan audit.
4️⃣ Penguatan Peran BPD dan Masyarakat
Akuntabilitas tidak hanya soal laporan ke pemerintah pusat, tetapi juga kepada masyarakat desa.
A. Peran Strategis BPD
BPD harus:
- Aktif mengawasi pelaksanaan APBDes
- Memastikan program sesuai hasil musyawarah
- Memberikan masukan sebelum penetapan anggaran
Hubungan Kepala Desa dan BPD harus bersifat kemitraan, bukan konflik.
B. Transparansi kepada Masyarakat
Langkah konkret yang bisa dilakukan:
- Publikasi APBDes di papan informasi desa
- Laporan realisasi semesteran diumumkan terbuka
- Musyawarah evaluasi pembangunan
Partisipasi masyarakat justru menjadi pelindung bagi kepala desa dari tuduhan penyalahgunaan anggaran.
5️⃣ Strategi Praktis Agar Dana Desa Tepat Sasaran
Berikut strategi teknis yang bisa langsung diterapkan:
✅ Gunakan Data sebagai Dasar Keputusan
Semua program harus berbasis data: data kemiskinan, data UMKM, data infrastruktur rusak, dan lainnya.
✅ Fokus pada Dampak, Bukan Sekadar Serapan Anggaran
Keberhasilan bukan diukur dari 100% serapan, tetapi dari manfaat nyata bagi warga.
✅ Kurangi Kegiatan Seremonial
Alokasikan anggaran pada kegiatan produktif dan berkelanjutan.
✅ Tingkatkan Kapasitas Aparatur
Pelatihan pengelolaan keuangan desa sangat penting agar tidak terjadi kesalahan teknis.
6️⃣ Tantangan dan Peluang
PMK 7/2026 memang meningkatkan standar akuntabilitas, tetapi juga membuka peluang besar:
- Desa berprestasi berpeluang mendapatkan alokasi berbasis kinerja
- Desa yang transparan lebih dipercaya masyarakat
- Desa yang fokus ekonomi produktif berpotensi meningkatkan PADes
Dengan strategi yang tepat, regulasi ini justru menjadi momentum memperkuat tata kelola desa.
Baca juga: Kementerian PANRB Genjot Transformasi Pelayanan Publik Lewat MPP Digital Versi Terbaru
Kesimpulan
Pengelolaan Dana Desa pasca PMK No. 7 Tahun 2026 menuntut perubahan pola pikir: dari sekadar menghabiskan anggaran menjadi mengelola anggaran secara strategis, akuntabel, dan berdampak.
Kepala desa dan aparatur desa harus memastikan:
✔ RKPDes dan APBDes selaras regulasi
✔ Administrasi tertib sejak awal
✔ Risiko audit dimitigasi
✔ BPD dan masyarakat dilibatkan aktif
Jika semua ini dijalankan dengan disiplin, Dana Desa bukan hanya aman secara hukum, tetapi juga benar-benar menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa.
