Lentera Praditya Ganapatih – Pemerintah Indonesia saat ini tengah gencar mendorong penguatan ekonomi desa melalui program strategis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) โ sebuah inisiatif yang dirancang untuk menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi di level desa. Target pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM adalah menyelesaikan pembangunan sekitar 25.000 unit KDMP pada MaretโApril 2026 untuk langsung mulai beroperasi dan memberdayakan masyarakat lokal.
Namun, di balik optimisme program tersebut, muncul keresahan serius di lapangan karena sebagian pembangunan KDMP direncanakan atau sudah dilakukan di atas lahan dengan status LP2B โ yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang memiliki aturan hukum ketat dan bukan lahan sembarangan.
๐พ Apa Itu LP2B dan Kenapa Begitu Penting?
LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) adalah lahan pertanian yang secara khusus ditetapkan oleh negara untuk menjamin ketahanan pangan nasional jangka panjang. Tujuan penetapannya adalah memastikan produksi pangan pokok tetap berjalan tanpa terganggu oleh konversi lahan untuk pembangunan non-pertanian.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, disebutkan dengan jelas bahwa:
โLahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilarang dialihfungsikan.โ
Artinya, setiap bentuk perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke fungsi lain โ termasuk pembangunan kantor, fasilitas usaha, bangunan desa, maupun koperasi seperti KDMP โ wajib dihindari dan harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.
โ ๏ธ Pengecualian hanya diperbolehkan jika memenuhi persyaratan sangat ketat, seperti kajian kelayakan, izin dari otoritas yang berwenang, serta pengadaan lahan pengganti yang produktif โ dan ini bukan perkara mudah.
Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih: Antara Bom Waktu dan Harapan

โ๏ธ Ancaman Sanksi Pidana dan Administratif
Jika pembangunan tetap dilakukan di atas lahan LP2B tanpa izin atau syarat yang sah, pelbagai risiko berat menanti pihak yang terlibat โ baik secara individu maupun instansi:
๐งโโ๏ธ Sanksi Pidana
Berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 41 Tahun 2009, perbuatan pengalihfungsian LP2B dapat dikenai:
๐น Jika disengaja:
- Hukuman penjara hingga 5 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
๐น Jika karena kelalaian:
- Kurungan sampai 1 tahun
- Denda maksimal Rp500 juta
Sanksi ini berlaku tidak hanya kepada pemberi keputusan di desa, tetapi juga kontraktor, pelaksana pembangunan, dan siapa pun yang terlibat dalam proses konversi lahan.
๐ Dampak Administratif dan Audit Pemerintah Desa
Tidak hanya pidana, pelanggaran terhadap status LP2B juga membawa dampak administratif serius:
๐ธ Temuan negatif dari audit internal pemerintahan desa (APIP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
๐ธ Kewajiban mengembalikan dana desa atau bantuan pemerintah
๐ธ Kegiatan pembangunan bisa dibatalkan
๐ธ Bangunan atau proyek dikategorikan tidak sah secara hukum
๐ธ Potensi tuntutan ganti rugi kepada pemerintah desa atau pihak terkait
Dalam banyak kasus pemeriksaan, persoalan penggunaan lahan sering menjadi salah satu temuan paling berat yang memperburuk citra tata kelola pemerintahan desa.
๐ Tips Agar Desa Tetap Aman dari Masalah Lahan
Untuk menghindari berbagai risiko hukum dan administratif, pemerintah desa wajib:
- Memastikan status lahan bukan LP2B sebelum pembangunan dimulai.
- Mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
- Berkonsultasi dengan instansi terkait seperti:
- Dinas Pertanian
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)
- Kementerian ATR/BPN
- Menggunakan tanah desa yang sah (tanah kas desa) atau lahan yang sudah berstatus non-pertanian.
Langkah konsultasi dan pengecekan ini bukan hanya formalitas โ tetapi kunci keselamatan hukum dan keberlanjutan pembangunan desa dalam jangka panjang.
Baca juga: Sinkronisasi RPJMDes, RKPDes, dan APBDes dengan Kebijakan Fiskal 2026
๐ง Mengapa LP2B Tidak Bisa Diabaikan?
Penetapan dan perlindungan LP2B bukan sekadar aturan administratif โ tetapi bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia. Pemerintah terus memperkuat area LP2B, bahkan melalui kebijakan yang mengharuskan minimal 87% lahan sawah ditetapkan sebagai LP2B agar laju alih fungsi lahan dapat ditekan.
Selain itu, pejabat tinggi seperti Menteri ATR/Kepala BPN pun telah meminta berbagai pihak tidak menggunakan lahan LP2B untuk tujuan pembangunan non-pertanian seperti perumahan atau fasilitas industri, sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan produksi pangan.
๐ฏ Kesimpulan: Bangun, Tapi Tetap Cerdas dan Patuh
Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah sebuah langkah penting dalam pemberdayaan ekonomi desa. Namun, jika pembangunannya mengabaikan aturan LP2B, selain merusak tata kelola pertanian nasional, juga bisa menjerat pengambil keputusan pada risiko hukum, administrasi, dan keuangan yang berat.
โจ Kesuksesan pembangunan desa bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum dan keberlanjutan lingkungan hidup โ terutama dalam menjaga lahan pangan yang sangat strategis bagi masa depan bangsa.
