Jakarta – Di tengah percepatan transformasi digital yang semakin masif, pemerintah daerah dituntut untuk tidak hanya adaptif, tetapi juga strategis dalam merancang arah pembangunan berbasis teknologi. Konsep Smart City kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan kebutuhan nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, serta daya saing daerah.
Namun, satu tantangan besar yang masih dihadapi banyak daerah adalah: bagaimana menyusun dan memutakhirkan Masterplan Smart City yang benar-benar aplikatif, terarah, dan sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Menjawab tantangan tersebut, LENTERA PRADITYA GANAPATIH menghadirkan sebuah kegiatan strategis bertajuk:
βDiklat Pendampingan dan Pemutakhiran Masterplan Smart Cityβ
Kegiatan ini akan diselenggarakan pada:
π
2β3 Mei 2026
π Hotel Luminor Mangga Besar, Jakarta
Dengan konsep pembelajaran intensif yang tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pendampingan langsung dalam penyusunan dan pemutakhiran masterplan, kegiatan ini menjadi peluang emas bagi aparatur pemerintah daerah untuk naik level dalam implementasi Smart City.

Mengapa Masterplan Smart City Sangat Krusial?
Banyak daerah telah memulai inisiatif digitalisasi, namun tidak sedikit yang berjalan tanpa arah yang jelas. Program berbasis teknologi seringkali tidak terintegrasi, tidak berkelanjutan, bahkan tidak memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Di sinilah pentingnya Masterplan Smart City.
Dokumen ini berfungsi sebagai:
- Peta jalan pembangunan berbasis teknologi
- Panduan integrasi lintas OPD
- Dasar pengambilan kebijakan berbasis data
- Instrumen monitoring dan evaluasi program Smart City
Tanpa masterplan yang kuat, transformasi digital berisiko menjadi sekadar proyek, bukan solusi.
Konsep Diklat: Tidak Hanya Belajar, Tapi Langsung Praktik
Berbeda dengan pelatihan konvensional, kegiatan ini dirancang dengan pendekatan diklat berbasis pendampingan (coaching & workshop).
Artinya, peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga:
- Dibimbing langsung oleh tenaga ahli
- Mengolah data daerah masing-masing
- Mengidentifikasi permasalahan dan potensi wilayah
- Menyusun strategi dan program prioritas Smart City
Pendekatan ini memastikan bahwa setelah kegiatan selesai, peserta tidak pulang dengan teori semata, tetapi membawa:
π Draft atau penyempurnaan Masterplan Smart City yang siap dikembangkan di daerah
Baca juga: Bimtek Nasional: Penguatan Tata Kelola Keuangan Bagian Umum yang Akuntabel dan Bebas Temuan Audit
Materi dan Fokus Pembelajaran
Selama 2 hari pembelajaran intensif, peserta akan mendapatkan materi strategis yang mencakup:
1. Penguatan Konsep dan Kebijakan Smart City
- Arah kebijakan nasional Smart City
- Best practice daerah sukses
- Integrasi dengan RPJMD dan RTRW
2. Teknik Pengumpulan Data Berbasis Bukti
- Identifikasi kondisi wilayah
- Pemetaan masalah dan kebutuhan
- Analisis potensi daerah
3. Penyusunan Strategi Smart City
- Perumusan visi dan misi
- Penentuan isu strategis
- Penyusunan program prioritas
4. Pendampingan Penyusunan Masterplan
- Penyusunan kerangka dokumen
- Penentuan indikator kinerja
- Penyelarasan lintas sektor
Siapa yang Wajib Mengikuti Kegiatan Ini?
Kegiatan ini sangat direkomendasikan bagi:
- Kepala OPD (Bappeda, Kominfo, PMD, dll)
- Tim Smart City daerah
- Perencana pembangunan daerah
- Aparatur pemerintah kabupaten/kota
- Pengelola inovasi daerah
Terutama bagi daerah yang:
- Belum memiliki Masterplan Smart City
- Ingin memutakhirkan dokumen yang sudah ada
- Ingin mempercepat implementasi Smart City
Fasilitas dan Skema Kegiatan
Peserta akan mendapatkan fasilitas lengkap untuk mendukung kenyamanan dan efektivitas pembelajaran:
ποΈ Akomodasi 4 Hari 3 Malam
π Durasi pembelajaran intensif selama 2 hari
π½οΈ Konsumsi (coffee break & makan)
π Materi pelatihan dan sertifikat
π¨βπ« Pendampingan oleh tenaga ahli
Dengan suasana hotel yang nyaman dan representatif, peserta dapat fokus mengikuti kegiatan sekaligus membangun jejaring dengan peserta dari berbagai daerah.
Baca juga: Diklat Nasional 2026: Peningkatan Kompetensi Staf Administrasi SPJ dan Kontrak Pengadaan Konstruksi
Investasi Kegiatan
Untuk mengikuti kegiatan ini, peserta dikenakan kontribusi:
π° Rp 6.500.000 / peserta (Twin Share)
π° Rp 7.500.000 / peserta (Single Room)
Biaya tersebut sudah mencakup seluruh fasilitas kegiatan, termasuk akomodasi, konsumsi, materi, dan pendampingan intensif.
Cara Pendaftaran
Bagi aparatur pemerintah daerah yang berminat mengikuti kegiatan ini, dapat langsung melakukan konfirmasi melalui:
π² Chat WhatsApp: 0812-5367-5511
Kuota peserta terbatas, sehingga disarankan untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak kehabisan slot.
Penutup: Saatnya Daerah Tidak Tertinggal dalam Era Digital
Transformasi menuju Smart City bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Daerah yang mampu merencanakan dengan baik akan memiliki keunggulan dalam pelayanan publik, investasi, dan pembangunan berkelanjutan.
Melalui Diklat Pendampingan dan Pemutakhiran Masterplan Smart City ini, LENTERA PRADITYA GANAPATIH membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk tidak hanya belajar, tetapi juga bertindak dan menghasilkan.
Karena pada akhirnya, Smart City bukan tentang teknologi semataβ
tetapi tentang bagaimana pemerintah mampu hadir lebih efektif, efisien, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
π Jangan lewatkan kesempatan ini. Saatnya daerah Anda naik kelas!
