Artikel PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia post thumbnail image
5
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

Lentera Praditya Ganaptih – Dalam dunia bisnis, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP memegang peran penting dalam kewajiban perpajakan. Meski sama-sama masuk kategori wajib pajak, hak dan kewajiban keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Mengenal Wajib Pajak dan Kaitan Pajak dengan Bisnis

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, baik yang membayar, memotong, maupun memungut pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak sendiri adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa, tanpa imbalan langsung, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Dalam dunia bisnis, kewajiban perpajakan menjadi hal yang tidak bisa dihindari, baik bagi pengusaha perorangan maupun badan usaha.

Dasar Hukum

Status PKP dan Non PKP diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain:

  1. UU No. 6 Tahun 1983 – Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  2. UU No. 8 Tahun 1983 – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  3. UU No. 18 Tahun 2000 – Perubahan Kedua UU PPN & PPnBM.
  4. UU No. 42 Tahun 2009 – Perubahan Ketiga UU PPN & PPnBM.
  5. PMK No. 147/PMK.03/2017 – Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak & Pengukuhan PKP.
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

Baca juga: Satu Data Indonesia: Pondasi Data Terpadu untuk Pembangunan Nasional yang Efektif

Perbedaan PKP dan Non PKP

Perbedaan utama terletak pada hak memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak.

  • Non PKP: Belum dikukuhkan sebagai PKP, biasanya karena omzet belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun (sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013). Tidak wajib memungut PPN, tidak dapat menerbitkan faktur pajak, dan dikategorikan sebagai pengusaha kecil.
  • PKP: Sudah dikukuhkan dan wajib memungut PPN serta PPnBM, menyetorkannya, dan melaporkannya setiap masa pajak.

Menariknya, pengusaha kecil dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar tetap bisa memilih menjadi PKP jika ingin memanfaatkan keuntungan administratif, seperti ikut tender pemerintah atau BUMN.

📊 Tabel Perbedaan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP

AspekPKP (Pengusaha Kena Pajak)Non PKP (Non Pengusaha Kena Pajak)
Status PengukuhanSudah dikukuhkan oleh DJP sebagai PKPBelum dikukuhkan sebagai PKP
Batas OmzetOmzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun atau pengusaha kecil yang memilih menjadi PKPOmzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun
Hak Memungut PPNBisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Tidak dapat memungut PPN dan PPnBM
Faktur PajakWajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap transaksi kena pajakTidak dapat menerbitkan faktur pajak
Kewajiban LaporanWajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulanTidak wajib melaporkan SPT Masa PPN
Jenis Pajak yang DibayarPPN, PPnBM, dan pajak lainnya sesuai ketentuanPPh Final sesuai ketentuan
Kesempatan TenderBisa ikut tender pemerintah/BUMN (umumnya mensyaratkan PKP)Umumnya tidak memenuhi syarat untuk ikut tender tertentu
Kemudahan AdministrasiAdministrasi pajak lebih kompleks, tapi memberi peluang bisnis lebih luasAdministrasi lebih sederhana, cocok untuk usaha skala kecil

Baca juga: Revisi UU ASN Jadi Kunci Selamatkan Kesehatan Fiskal Daerah dari Ledakan Belanja Pegawai

Syarat Menjadi PKP

  • Omzet tahunan lebih dari Rp4,8 miliar.
  • Mengajukan permohonan pengukuhan PKP ke KPP pada bulan berikutnya setelah omzet terpenuhi.
  • Pengusaha kecil yang sudah PKP namun omzetnya turun di bawah Rp4,8 miliar bisa mengajukan pencabutan pengukuhan.
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

Kewajiban PKP

  1. Memungut PPN dan PPnBM.
  2. Menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang.
  3. Melaporkan PPN dan PPnBM melalui SPT Masa.

Kewajiban Non PKP

Hanya berkewajiban membayar PPh Final, yang relatif lebih sederhana sehingga cocok untuk pengusaha yang masih mengembangkan bisnis.

PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia
PKP vs Non PKP: Pengertian, Perbedaan, dan Kewajiban Pengusaha dalam Pajak Indonesia

Baca juga: PANRB Dorong Transparansi dan Keamanan Data, Gelar Forum Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemudahan dengan Aturan Baru

Sejak terbitnya PMK No. 147/PMK.03/2017, penggunaan kantor virtual (virtual office) untuk pengajuan PKP resmi diperbolehkan. Aturan ini mempermudah pengusaha rintisan atau UMKM untuk mendapatkan status PKP, sehingga bisa mengikuti tender pemerintah dan BUMN yang biasanya mensyaratkan PKP.

Kesimpulan

Status PKP dan Non PKP bukan sekadar label, melainkan memengaruhi kewajiban pajak, peluang bisnis, dan strategi perusahaan. Bagi pengusaha yang ingin memperluas pasar, terutama ke proyek pemerintah dan BUMN, memilih menjadi PKP bisa menjadi langkah strategis.

Related Post

Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Pentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian HukumPentingnya Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Desa: Langkah Strategis Menuju Tata Kelola Desa yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Lentera Praditya Ganapatih – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang tertib, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Dalam konteks pembangunan dan tata kelola

Mengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Terintegrasi

Mengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan TerintegrasiMengenal SIPD: Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk Tata Kelola Daerah yang Transparan dan Terintegrasi

Lentera Praditya Ganapatih – Dalam era digitalisasi dan keterbukaan informasi publik, transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan menjadi sebuah keharusan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menghadirkan